Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2024/PN Ktp NGUI BUN PIAU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NGUI BUN PIAU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan pemohon.
2.Menetapkan bahwa orang yang bernama NGUI BUN PIAU yang tertera dalam Akta Kelahiran dengan nomor 91/1970, Kartu Tanda Penduduk dengan nomor Induk Kependudukan 6104172705700005, Kartu Keluarga dengan nomor 6104172410070086, Kutipan Akta Pernikahan tertanggal 02 Januari 2018 Nomor: 6104 KW-02012018-0001 dengan TJHANG BUN PIAU yang tertera dalam Paspor dengan nomor A 0619293 adalah satu orang yang sama yakni pemohon, dan nama yang benar yang di pakai sekarang adalah NGUI BUN PIAU sesuai tertera dalam Akta Kelahiran dengan nomor 91/1970, Kartu Tanda Penduduk dengan nomor Induk Kependudukan 6104172705700005, Kartu Keluarga dengan nomor 6104172410070086, Kutipan Akta Pernikahan tertanggal 02 Januari 2018 Nomor: 6104-KW-02012018-0001.
3.Membebankan biaya yang timbul dengan permohonan ini kepada pemohon

atau pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex equo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak