1.Mengabulkan permohonan pemohon
2.Menyatakan memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan akta kematian SAMSUDIN yang lahir di Pulau Kumbang pada tanggal 21 Februari Tahun 1960 telah meninggal dunia di Pulau Kumbang pada tanggal 18 Oktober Tahun 2008 karena sakit.
3.Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kayong Utara untuk mencatatkan tentangĀ Akta Kematian SAMSUDIN tersebut sebagimana mestinya.
4.Memberikan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada pemohon. |