Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------------------
- Menyatakan sah sebagai hukum, seluruh bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini ;-----
- Menyatakan sah 5 (lima) perjanjian asuransi atas jiwa dari diri Penggugat yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat, berdasarkan polis asuransi sebagai berikut :
- Polis Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Nomor Polis : 2002567374, Nama Pemegang Polis : NY. HJ. BAHJAH (Penggugat), Macam Asuransi : SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAAN DOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, Masa Asuransi : 01 Oktober 2002 – Seumur Hidup, Uang Pertanggungan : Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
- Polis Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Nomor Polis : 2002567375, Nama Pemegang Polis : NY. HJ. BAHJAH (Penggugat), Macam Asuransi : SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAAN DOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, Masa Asuransi : 01 Oktober 2002 – Seumur Hidup, Uang Pertanggungan : Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
- Polis Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Nomor Polis : 2002567376, Nama Pemegang Polis : NY. HJ. BAHJAH (Penggugat), Macam Asuransi : SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAAN DOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, Masa Asuransi : 01 Oktober 2002 – Seumur Hidup, Uang Pertanggungan : Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
- Polis Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Nomor Polis : 2002567377, Nama Pemegang Polis : NY. HJ. BAHJAH (Penggugat), Macam Asuransi : SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAAN DOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, Masa Asuransi : 01 Oktober 2002 – Seumur Hidup, Uang Pertanggungan : Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
- Polis Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Nomor Polis : 2002567378, Nama Pemegang Polis : NY. HJ. BAHJAH (Penggugat), Macam Asuransi : SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAAN DOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, Masa Asuransi : 01 Oktober 2002 – Seumur Hidup, Uang Pertanggungan : Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana Pasal 8 Angka 2 syarat-syarat umum polis asuransi jiwa bersama BUMIPUTERA 1912 kepada Penggugat adalah sebagai perbuatan Wanprestasi (Ingkar janji) ;------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan seluruh isi perjanjian asuransi atas jiwa dari diri Penggugat sebagaimana Petitum angka- 3 dengan itikad baik ;---
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat berupa pembayaran klaim penebusan asuransi jiwa milik Penggugat sebagaimana Posita- 10 sejumlah total Rp.110.550.000,00 (seratus sepuluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika ;------------------------
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) ;------------------------------
ATAU
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil dan patut menurut Hukum (Ex Aequo Et Bono) ;----------- |