Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Ktp PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang Ahmad Yani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang SuryantoPT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang
2Jemmy Gilang RamadhanPT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang
3Faiz IlyasaPT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang
4HARYONOPT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang
5HERI SETIAWANPT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang
Tergugat
NoNama
1Ahmad Yani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.259.605,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.259.605,- (DUA RATUS JUTA DUA RATUS LIMA PULUH SEMBILAN ENAM RATUS LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 166.261.303,- ( SERATUS ENAM PULUH ENAM JUTA DUA RATUS ENAM PULUH SATU RIBU TIGA RATUS TIGA) ditambah bunga sebesar 33.998.302,- (TIGA PULUH TIGA JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN RIBU TIGA RATUS DUA RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada
 Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak