Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | GIGIH PRASTYO INDRASMORO | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang | 2 | Lukas Banjang | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang | 3 | Fajar Maulana | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang | 4 | Muhammad Bariklana | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang | 5 | Surya Manis Saputra | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang |
|
Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.138.609.205,- (SERATUS TIGA PULUH DELAPAN JUTA ENAM RATUS SEMBILAN RIBU DUA RATUS LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 127.164.044,- (SERATUS DUA PULUH TUJUH JUTA SERATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU EMPAT PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 11.445.161,- ( SEBELAS JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU SERATUS ENAM PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untu pelunasan pembayaran
pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |