Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2025/PN Ktp BEDERIEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2025/PN Ktp
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BEDERIEH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula BEDERIEH diganti menjadi BADRIYAH RUSDITA;
3.Memerintahkan/memberi ijin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ketapang untuk mencatatkan pergantian nama tersebut kedalam register yang diperuntukan untuk itu serta kedalam Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk yang semula bernama BEDERIEH diganti menjadi BADRIYAH RUSDITA;
4.Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Pengadilan Negeri Ketapang berpendapat lain mohon penetapan yang tepat dan benar menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak