Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Ktp PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA KETAPANG 1.NAMAWATI
2.MAKRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Ktp
Tanggal Surat Rabu, 01 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA KETAPANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DENCU YAHARYANDIPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA KETAPANG
2MUHAMMAD FEBRI IRPANSYAHPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA KETAPANG
3GIGIH PRASTYO INDRASMOROPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA KETAPANG
4SANDI SURIANSYAHPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA KETAPANG
5NIJA SEPTAMAPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA KETAPANG
Tergugat
NoNama
1NAMAWATI
2MAKRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 134.353.043,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok,  bunga,  pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 134.353.043,- ( SERATUS TIGA PULUH EMPAT JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU EMPAT PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 106.666.800,- ( SERATUS ENAM JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS ) ditambah bunga sebesar 27.686.243,- ( DUA PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU DUA RATUS EMPAT PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak