Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.Sus/2024/PN Ktp 1.ADI TYAS TAMTOMO, S.H
2.PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
DADANG OKTALINI ALIAS DADANG BIN RUSIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 173/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2026/O.1.13/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI TYAS TAMTOMO, S.H
2PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DADANG OKTALINI ALIAS DADANG BIN RUSIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa Terdakwa DADANG OKTALINI Alias DADANG Bin RUSIAN bersama-sama dengan Saksi HAYA TUDDIN Alias HAYA Bin RUSIAN (dituntut dalam Berkas Perkara Terpisah) dan Saksi RIA WANTORO Alias RIA Bin SYAHADI (diputus dalam Berkas Perkara Terpisah) pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 atau pada suatu waktu masih yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Blok K19/20 Divisi 1 Abadi 2 PT. Sawit Mitra Abadi (PT.SMA) Dusun  Mensubang Desa Mensubang Kec.Nanga Tayap Kab.Ketapang atau setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan yakni buah kelapa sawit sebanyak 230 Kg (dua ratus tiga puluh kilogram). Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------

Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib pada saat Saksi Haya Tuddin sedang berada dirumahnya kemudian datang Saksi Ria kerumah Saksi Haya Tuddin dan kemudian Saksi Haya Tuddin mengajak Saksi Ria untuk mencari buah mentawak dan kembayo di Desa Mensubang, Kec. Nanga Tayap, Kab. Ketapang (tempat tinggal orang tua Saksi Haya Tuddin) yang harganya cukup mahal. Bahwa sesampainya di Desa Mensubang, Saksi Haya Tuddin bersama Saksi Ria langsung mencari buah mentawak dan kembayo di ladang pribadi sdr. Nov, namun ternyata sisa buah tinggal sedikit dan selanjutnya Saksi Haya Tuddin memiliki ide untuk mengambil buah kelapa sawit PT. SMA sebagai tambahan pendapatan Saksi Haya Tuddin, lalu Saksi Haya Tuddin menyampaikan ide tersebut kepada Saksi Ria dan disetujuinya. Selanjutnya Saksi Haya Tuddin bersama dengan Saksi Ria pulang untuk mengambil alat panen, namun dipertengahan jalan Saksi Haya Tuddin bersama dengan Saksi Ria bertemu dengan Terdakwa Dadang  dan bertanya kepadanya "apakah terdapat alat panen?" kemudian Terdakwa Dadang  menjawab bahwa "ada alat panen egrek di lahan PT. SMA" kemudian Terdakwa Dadang  mengambil Egrek dimaksud dan memberikannya kepada Saksi Haya Tuddin. Selanjutnya Saksi Haya Tuddin bersama dengan Saksi Ria langsung pergi menuju lokasi pemanenan buah kelapa sawit di Blok K19/20 Divisi 1 Abadi 2 PT. Sawit Mitra Abadi (PT.SMA) Dusun  Mensubang Desa Mensubang Kec.Nanga Tayap Kab.Ketapang. Sesampainya dilokasi dimaksud Saksi Ria langsung melakukan pemanenan tandan buah segar (Tbs) kelapa sawit dengan cara yakni Saksi Ria memilih buah kelapa sawit yang telah masak atau berwarna merah kemudian Saksi Ria membersihkan pelepah yang menghalangi buah kelapa sawit yang sudah masak tersebut dan selanjutnya barulah Saksi Ria mendekatkan mata egrek ke tangkai buah kelapa sawit dimaksud kemudian menariknya hingga putus dan jatuh ketanah begitu seterusnya hingga terkumpul 16 janjang buah kelapa sawit. Sedangkan pada saat pemanenan tersebut peranan Saksi Haya Tuddin yakni menyusun pelepah pohon kelapa sawit dan memantau situasi keadaan sekitar aman.

Bahwa sekitar waktu maghrib, karena sudah mulai gelap, Saksi Haya Tuddin bersama dengan Saksi Ria mengakhiri aktivitas pemanenannya dan pulang ke rumah orang tua Saksi Haya Tuddin di Desa Mensubang. Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 wib, Saksi Haya Tuddin mengajak Terdakwa Dadang  untuk mengangkut hasil panenan sebelumnya di Blok K19/20 Divisi 1 Abadi 2 PT. Sawit Mitra Abadi (PT.SMA) Dusun  Mensubang Desa Mensubang Kec.Nanga Tayap Kab.Ketapang tersebut dan Terdakwa Dadang  menyetujuinya. Selanjutnya Saksi Haya Tuddin berboncengan dengan Saksi Ria dengan menggunakan 1 (satu) unit sepada motor honda revo warna hitam merah dengan Nomor Mesin : JB2E 1225440 dan Nomor Rangka : MH1JBC215AK392298 dengan dilengkapi keranjang drum dan Terdakwa Dadang  dengan menggunakan 1 (satu) unit sepada motor honda revo warna hitam dengan Nomor Mesin : JBC1E 1087670 dan Nomor Rangka : MH1JBC1159K084562 dengan dilengkapi keranjang drum pergi menuju lokasi pemanenan di Blok K19/20 Divisi 1 Abadi 2 PT.SMA Desa Mensubang. Sesampainya dilokasi Saksi Haya Tuddin, Terdakwa Dadang , dan Saksi Ria langsung mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah dipanen dan dikumpulkan dalam satu tempat, kemudian secara bersama-sama langsung mengangkat dan memasukannya kedalam keranjang motor masing-masing yang telah dibawa hingga penuh untuk dibawa pulang. Bahwa kemudian sesampainya di pertengahan jalan mau keluar perusahan, Saksi Haya Tuddin, Terdakwa Dadang , dan Saksi Ria diamankan oleh Saksi Alan selaku security PT. SMA

Bahwa Terdakwa tidak meminta ijin ata memiliki ijin untuk memanen atau mengambil TBS kelapa sawit milik PT. Sawit Mitra Abadi (PT.SMA) sebagaimana Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 519/Disbun-D/2015 tentang Izin Usaha Perkebunan PT. Sawit Mitra Abadi tanggal 29 Juli 2015 dan Sertifikat HGU PT. Sawit Mitra Abadi Kab. Ketapang No: 37 tertanggal 15 Oktober 2009. Adapun akibat perbuatan Terdakwa PT. Sawit Mitra Abadi (PT.SMA)  mengalami kerugian sebanyak 230 Kg (dua ratus tiga puluh kilogram) tbs kelapa sawit atau sebesar Rp. 545.100,- (lima ratus empat puluh lima ribu seratus rupiah).

 

-------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

 

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa DADANG OKTALINI Alias DADANG Bin RUSIAN bersama-sama dengan Saksi HAYA TUDDIN Alias HAYA Bin RUSIAN (dituntut dalam Berkas Perkara Terpisah) dan Saksi RIA WANTORO Alias RIA Bin SYAHADI (diputus dalam Berkas Perkara Terpisah) pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 atau pada suatu waktu masih yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Blok K19/20 Divisi 1 Abadi 2 PT. Sawit Mitra Abadi (PT.SMA) Dusun  Mensubang Desa Mensubang Kec.Nanga Tayap Kab.Ketapang atau setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yakni buah kelapa sawit sebanyak 230 Kg (dua ratus tiga puluh kilogram). Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib pada saat Saksi Haya Tuddin sedang berada dirumahnya kemudian datang Saksi Ria kerumah Saksi Haya Tuddin dan kemudian Saksi Haya Tuddin mengajak Saksi Ria untuk mencari buah mentawak dan kembayo di Desa Mensubang, Kec. Nanga Tayap, Kab. Ketapang (tempat tinggal orang tua Saksi Haya Tuddin) yang harganya cukup mahal. Bahwa sesampainya di Desa Mensubang, Saksi Haya Tuddin bersama Saksi Ria langsung mencari buah mentawak dan kembayo di ladang pribadi sdr. Nov, namun ternyata sisa buah tinggal sedikit dan selanjutnya Saksi Haya Tuddin memiliki ide untuk mengambil buah kelapa sawit PT. SMA sebagai tambahan pendapatan Saksi Haya Tuddin, lalu Saksi Haya Tuddin menyampaikan ide tersebut kepada Saksi Ria dan disetujuinya. Selanjutnya Saksi Haya Tuddin bersama dengan Saksi Ria pulang untuk mengambil alat panen, namun dipertengahan jalan Saksi Haya Tuddin bersama dengan Saksi Ria bertemu dengan Terdakwa Dadang  dan bertanya kepadanya "apakah terdapat alat panen?" kemudian Terdakwa Dadang  menjawab bahwa "ada alat panen egrek di lahan PT. SMA" kemudian Terdakwa Dadang  mengambil Egrek dimaksud dan memberikannya kepada Saksi Haya Tuddin. Selanjutnya Saksi Haya Tuddin bersama dengan Saksi Ria langsung pergi menuju lokasi pemanenan buah kelapa sawit di Blok K19/20 Divisi 1 Abadi 2 PT. Sawit Mitra Abadi (PT.SMA) Dusun  Mensubang Desa Mensubang Kec.Nanga Tayap Kab.Ketapang. Sesampainya dilokasi dimaksud Saksi Ria langsung melakukan pemanenan tandan buah segar (Tbs) kelapa sawit dengan cara yakni Saksi Ria memilih buah kelapa sawit yang telah masak atau berwarna merah kemudian Saksi Ria membersihkan pelepah yang menghalangi buah kelapa sawit yang sudah masak tersebut dan selanjutnya barulah Saksi Ria mendekatkan mata egrek ke tangkai buah kelapa sawit dimaksud kemudian menariknya hingga putus dan jatuh ketanah begitu seterusnya hingga terkumpul 16 janjang buah kelapa sawit. Sedangkan pada saat pemanenan tersebut peranan Saksi Haya Tuddin yakni menyusun pelepah pohon kelapa sawit dan memantau situasi keadaan sekitar aman.

Bahwa sekitar waktu maghrib, karena sudah mulai gelap, Saksi Haya Tuddin bersama dengan Saksi Ria mengakhiri aktivitas pemanenannya dan pulang ke rumah orang tua Saksi Haya Tuddin di Desa Mensubang. Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 wib, Saksi Haya Tuddin mengajak Terdakwa Dadang  untuk mengangkut hasil panenan sebelumnya di Blok K19/20 Divisi 1 Abadi 2 PT. Sawit Mitra Abadi (PT.SMA) Dusun  Mensubang Desa Mensubang Kec.Nanga Tayap Kab.Ketapang tersebut dan Terdakwa Dadang  menyetujuinya. Selanjutnya Saksi Haya Tuddin berboncengan dengan Saksi Ria dengan menggunakan 1 (satu) unit sepada motor honda revo warna hitam merah dengan Nomor Mesin : JB2E 1225440 dan Nomor Rangka : MH1JBC215AK392298 dengan dilengkapi keranjang drum dan Terdakwa Dadang  dengan menggunakan 1 (satu) unit sepada motor honda revo warna hitam dengan Nomor Mesin : JBC1E 1087670 dan Nomor Rangka : MH1JBC1159K084562 dengan dilengkapi keranjang drum pergi menuju lokasi pemanenan di Blok K19/20 Divisi 1 Abadi 2 PT.SMA Desa Mensubang. Sesampainya dilokasi Saksi Haya Tuddin, Terdakwa Dadang , dan Saksi Ria langsung mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah dipanen dan dikumpulkan dalam satu tempat, kemudian secara bersama-sama langsung mengangkat dan memasukannya kedalam keranjang motor masing-masing yang telah dibawa hingga penuh untuk dibawa pulang. Bahwa kemudian sesampainya di pertengahan jalan mau keluar perusahan, Saksi Haya Tuddin, Terdakwa Dadang , dan Saksi Ria diamankan oleh Saksi Alan selaku security PT. SMA

Bahwa Terdakwa tidak meminta ijin ata memiliki ijin untuk memanen atau mengambil TBS kelapa sawit milik PT. Sawit Mitra Abadi (PT.SMA) sebagaimana Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 519/Disbun-D/2015 tentang Izin Usaha Perkebunan PT. Sawit Mitra Abadi tanggal 29 Juli 2015 dan Sertifikat HGU PT. Sawit Mitra Abadi Kab. Ketapang No: 37 tertanggal 15 Oktober 2009. Adapun akibat perbuatan Terdakwa PT. Sawit Mitra Abadi (PT.SMA)  mengalami kerugian sebanyak 230 Kg (dua ratus tiga puluh kilogram) tbs kelapa sawit atau sebesar Rp. 545.100,- (lima ratus empat puluh lima ribu seratus rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

-----------Bahwa Terdakwa DADANG OKTALINI Alias DADANG Bin RUSIAN pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 atau pada suatu waktu masih yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Blok K19/20 Divisi 1 Abadi 2 PT. Sawit Mitra Abadi (PT.SMA) Dusun  Mensubang Desa Mensubang Kec.Nanga Tayap Kab.Ketapang atau setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan yakni buah kelapa sawit sebanyak 230 Kg (dua ratus tiga puluh kilogram). Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------

Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib pada saat Saksi Haya Tuddin sedang berada dirumahnya kemudian datang Saksi Ria kerumah Saksi Haya Tuddin dan kemudian Saksi Haya Tuddin mengajak Saksi Ria untuk mencari buah mentawak dan kembayo di Desa Mensubang, Kec. Nanga Tayap, Kab. Ketapang (tempat tinggal orang tua Saksi Haya Tuddin) yang harganya cukup mahal. Bahwa sesampainya di Desa Mensubang, Saksi Haya Tuddin bersama Saksi Ria langsung mencari buah mentawak dan kembayo di ladang pribadi sdr. Nov, namun ternyata sisa buah tinggal sedikit dan selanjutnya Saksi Haya Tuddin memiliki ide untuk mengambil buah kelapa sawit PT. SMA sebagai tambahan pendapatan Saksi Haya Tuddin, lalu Saksi Haya Tuddin menyampaikan ide tersebut kepada Saksi Ria dan disetujuinya. Selanjutnya Saksi Haya Tuddin bersama dengan Saksi Ria pulang untuk mengambil alat panen, namun dipertengahan jalan Saksi Haya Tuddin bersama dengan Saksi Ria bertemu dengan Terdakwa Dadang  dan bertanya kepadanya "apakah terdapat alat panen?" kemudian Terdakwa Dadang  menjawab bahwa "ada alat panen egrek di lahan PT. SMA" kemudian Terdakwa Dadang  mengambil Egrek dimaksud dan memberikannya kepada Saksi Haya Tuddin. Selanjutnya Saksi Haya Tuddin bersama dengan Saksi Ria langsung pergi menuju lokasi pemanenan buah kelapa sawit di Blok K19/20 Divisi 1 Abadi 2 PT. Sawit Mitra Abadi (PT.SMA) Dusun  Mensubang Desa Mensubang Kec.Nanga Tayap Kab.Ketapang. Sesampainya dilokasi dimaksud Saksi Ria langsung melakukan pemanenan tandan buah segar (Tbs) kelapa sawit dengan cara yakni Saksi Ria memilih buah kelapa sawit yang telah masak atau berwarna merah kemudian Saksi Ria membersihkan pelepah yang menghalangi buah kelapa sawit yang sudah masak tersebut dan selanjutnya barulah Saksi Ria mendekatkan mata egrek ke tangkai buah kelapa sawit dimaksud kemudian menariknya hingga putus dan jatuh ketanah begitu seterusnya hingga terkumpul 16 janjang buah kelapa sawit. Sedangkan pada saat pemanenan tersebut peranan Saksi Haya Tuddin yakni menyusun pelepah pohon kelapa sawit dan memantau situasi keadaan sekitar aman.

Bahwa sekitar waktu maghrib, karena sudah mulai gelap, Saksi Haya Tuddin bersama dengan Saksi Ria mengakhiri aktivitas pemanenannya dan pulang ke rumah orang tua Saksi Haya Tuddin di Desa Mensubang. Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 wib, Saksi Haya Tuddin mengajak Terdakwa Dadang  untuk mengangkut hasil panenan sebelumnya di Blok K19/20 Divisi 1 Abadi 2 PT. Sawit Mitra Abadi (PT.SMA) Dusun  Mensubang Desa Mensubang Kec.Nanga Tayap Kab.Ketapang tersebut dan Terdakwa Dadang  menyetujuinya. Selanjutnya Saksi Haya Tuddin berboncengan dengan Saksi Ria dengan menggunakan 1 (satu) unit sepada motor honda revo warna hitam merah dengan Nomor Mesin : JB2E 1225440 dan Nomor Rangka : MH1JBC215AK392298 dengan dilengkapi keranjang drum dan Terdakwa Dadang  dengan menggunakan 1 (satu) unit sepada motor honda revo warna hitam dengan Nomor Mesin : JBC1E 1087670 dan Nomor Rangka : MH1JBC1159K084562 dengan dilengkapi keranjang drum pergi menuju lokasi pemanenan di Blok K19/20 Divisi 1 Abadi 2 PT.SMA Desa Mensubang. Sesampainya dilokasi Saksi Haya Tuddin, Terdakwa Dadang , dan Saksi Ria langsung mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah dipanen dan dikumpulkan dalam satu tempat, kemudian secara bersama-sama langsung mengangkat dan memasukannya kedalam keranjang motor masing-masing yang telah dibawa hingga penuh untuk dibawa pulang. Bahwa kemudian sesampainya di pertengahan jalan mau keluar perusahan, Saksi Haya Tuddin, Terdakwa Dadang , dan Saksi Ria diamankan oleh Saksi Alan selaku security PT. SMA

Bahwa Terdakwa tidak meminta ijin ata memiliki ijin untuk memanen atau mengambil TBS kelapa sawit milik PT. Sawit Mitra Abadi (PT.SMA) sebagaimana Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 519/Disbun-D/2015 tentang Izin Usaha Perkebunan PT. Sawit Mitra Abadi tanggal 29 Juli 2015 dan Sertifikat HGU PT. Sawit Mitra Abadi Kab. Ketapang No: 37 tertanggal 15 Oktober 2009. Adapun akibat perbuatan Terdakwa PT. Sawit Mitra Abadi (PT.SMA)  mengalami kerugian sebanyak 230 Kg (dua ratus tiga puluh kilogram) tbs kelapa sawit atau sebesar Rp. 545.100,- (lima ratus empat puluh lima ribu seratus rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya