Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2025/PN Ktp RIZKY ADI PRATAMA, S.H. RONIE ANDIO Als RONIE Bin ASRIE EFFENDIE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 17/Pid.B/2025/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-33/O.1.13/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY ADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONIE ANDIO Als RONIE Bin ASRIE EFFENDIE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RONIE ANDIO Als RONIE Bin ASRIE EFFENDIE pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Jl. S. Parman Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan, rasa sakit serta luka terhadap Saksi EDWARDO HUNGAN als EDO Bin MARTIN HUNGAN yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bermula pada tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa datang ke kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup untuk menghadiri acara 17 Agustus. Kemudian Saksi ARIPIANTO Als. OZHON, Saksi YUAN AGIAN Als. YUAN, dan Saksi EDWARDO HUNGAN Als. EDO datang sekitar pukul 21.30 WIB. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa masuk ke ruangan P2LH, kemudian berbincang dengan dengan Saksi ARIPIANTO, Saksi YUAN AGIAN, Saksi EDWARDO HUNGAN. Selanjutnya, Saksi EDWARDO HUNGAN marah karena merasa disalahkan setelah memberikan arahan ke suatu perusahaan untuk tidak mengurus rekomendasi lahan bebas gambut. Saksi EDWARDO HUNGAN marah dengan menunjuk muka Terdakwa dan berteriak sambil memegang botol minum berisi arak. Kemudian Terdakwa menggebrak meja, seketika Saksi EDWARDO HUNGAN mendekat ke Terdakwa, kemudian Terdakwa mendorong Saksi EDWARDO HUNGAN hingga terjatuh. Setelah itu, Saksi EDWARDO HUNGAN berdiri, menggenggam dan menarik kerah baju Terdakwa dan Terdakwa seketika memegang leher Saksi EDWARDO HUNGAN dan mendorongnya, kemudian dipisahkan oleh Saksi YUAN AGIAN dan Saksi ARIPIANTO. Setelah itu Saksi EDWARDO HUNGAN melempar asbak dan berteriak “YA UNTUNG AKU NDAK BAWA PISAU, KLO BAWA, ABIS KAU!!” dan mengajak Terdakwa untuk duel, setelah itu Saksi EDWARDO HUNGAN keluar ruangan. Sekitar 15 menit kemudian Terdakwa dan Saksi YUAN AGIAN keluar ruangan, Terdakwa mengira Saksi EDWARDO HUNGAN sudah pulang ternyata masih menunggu di halaman Kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup, Saksi EDWARDO HUNGAN bertiak mengajak Terdakwa duel, tetapi tidak Terdakwa hiraukan karena Terdakwa anggap Saksi EDWARDO HUNGAN masih dibawah pengaruh alkohol. Terdakwa langsung menuju motor Terdakwa, saat Terdakwa mau menaiki motor Saksi EDWARDO HUNGAN langsung menendang motor Terdakwa hingga terjatuh. Kemudian Saksi EDWARDO HUNGAN masih berteriak dan maju mendekat ke arah Terdakwa, Kemudian karena Terdakwa sudah tidak bisa menahan emosi Terdakwa memukul Saksi EDWARDO HUNGAN di bagian pipi kiri, bagian dada kiri bawah ketiak kiri setelah itu dipisahkan oleh Saksi YUAN AGIAN dan Saksi ARIPIANTO.

Berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD dr. Agoesdjam dengan nomor: 353/135/RSUD/BLU/KTP/2024 tanggal 17 Agustus 2024 Saksi EDWARDO HUNGAN mengalami luka lecet pada pipi kiri dan leher kiri. Lebam pada dada sisi kiri. Luka-luka tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan tumpul.

  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya