Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
588/Pid.Sus/2024/PN Ktp FAUZAN NUR ADIMA, S.H YOHANES TOMI alias TOMI Anak Laki-laki dari AGUSTINUS SUTOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 588/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5743/O.1.13/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZAN NUR ADIMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANES TOMI alias TOMI Anak Laki-laki dari AGUSTINUS SUTOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------- Bahwa Terdakwa YOHANES TOMI alias TOMI anak laki-laki dari AGUSTINUS SUTOMO baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr. Buntar (Daftar Pencarian Orang), Sdr. Ujang Botak (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. Adri (Daftar Pencarian Orang) sekira jam 17.00 wib pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Bulan Agustus Tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Blok I24A Divisi 2 Danau Pinang Jaya Estate (DPJE) / Wilayah 10 PT. Wahana Hijau Indah (PT. WHI) BGA Group yang beralamat di Desa Siantau Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Melakukan, Menyuruh Melakukan dan Turut Serta Melakukan Yang Secara Tidak Sah Memanen dan/atau Memungut Hasil Perkebunan” yaitu berupa 83 (Delapan puluh tiga) janjang tandan buah sawit dengan total berat 1.037 Kg (seribu tiga puluh tujuh kilo gram). Adapun perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan oleh dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira jam 13.00 wib, pada saat Terdakwa perjalanan dari rumah mau bertemu dengan sdr BUNTAR (Daftar Pencarian Orang), sdr ADRI (Daftar Pencarian Orang) dan sdr UJANG BOTAK (Daftar Pencarian Orang) 1 (satu) unit sepeda motor Honda sonic warna merah putih, lalu sekira jam 17.00 wib Terdakwa telah bertemu sdr BUNTAR (DPO), sdr ADRI (DPO) dan sdr UJANG BOTAK (DPO), kemudian sdr UJANG BOTAK (DPO) berkata kepada Terdakwa, Sdr, Buntar (DPO), Sdr. Adri (DPO) “ AYOK KITA MANEN KE SANA” sambil menunjukan jari ke Wilayah 10 PT. Wahana Hijau Indah (PT. WHI) BGA Group yang beralamat di Desa Siantau Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, lalu kami menyepakati dengan menjawab “ AYOK”. Setelah itu Terdakwa bersama dengan sdr BUNTAR, sdr ADRI dan sdr UJANG BOTAK dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda sonic warna merah putih dan 1 (satu) unit motor yang dibelakangnya terdapat keranjang drum warna biru (Daftar Pencarian Barang) pergi bersama-sama menuju Blok I24A Divisi 2 Danau Pinang Jaya Estate (DPJE) / Wilayah 10 PT. Wahana Hijau Indah (PT. WHI) BGA Group yang beralamat di Desa Siantau Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
  • Sesampainya di lokasi yang berada Blok I24A Divisi 2 Danau Pinang Jaya Estate (DPJE) / Wilayah 10 PT. Wahana Hijau Indah (PT. WHI) BGA Group yang beralamat di Desa Siantau Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, sekira jam 17.00 Wib, Terdakwa bersama rekan-rekannya  yaitu sdr BUNTAR, sdr ADRI dan sdr UJANG BOTAK terlebih dahulu berbagi tugas. Adapun tugas sdr UJANG BOTAK yang memanen tandan buah kelapa sawit dengan mengggunakan 1 (satu) buah eggrek (Daftar Pencarian Barang) yang telah dibawa sebelumnya, lalu sdr ARDI bertugas yang mengumpulkan buah yang telah dipanen dengan tangan kosong, lalu sdr BUNTAR yang bertugas melangsir buah kelapa sawit yang telah dipanen dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok yang telah dibawa sebelumnya, sedangkan Terdakwa disuruh oleh Sdr. Ardi menunggu ditumpukan buah sambil bongkar buah. Setelah tugas terbagi, lalu Terdakwa menuju tempat menunggu di tempat tumpukan buah sawit dan sdr BUNTAR, sdr ADRI  dan sdr UJANG BOTAK pergi untuk memanen buah sawit milik PT. WHI (Wahana Hijau Indah) BGA Group. Tidak berselang lama kemudian sekira 10 (sepuluh) menit menunggu, sdr BUNTAR datang mendatangi tempat Terdakwa dengan membawa buah sawit yang berada di keranjang drum (Daftar Pencarian Barang), lalu Terdakwa langsung membogkar buah sawit yang di bawa sdr BUNTAR tersebut menggunakan 1 (satu) buah tojok (Daftar Pencarian Barang), Setelah selesai, lalu Terdakwa tumpuk buah sawit tersebut dan kemudian sdr BUNTAR pergi lagi mengambil buah sawit lagi dengan membawa 1 (satu) buah Tojok (Daftar Pencarian Barang). lalu 10 (sepuluh) menit kemudian sdr BUNTAR datang lagi membawa buah sawit dan Terdakwa langsung membongkar dan menumpuk buah sawit kemudian terus beruang hingga sdr BUNTAR telah mengantar buah sawit yang ke empat kalinya. Beberapa saat kemudian datang Sakssi Andi Rahman dan Saksi Benediktus Dolo yang merupakan security PT. WHI (Wahana Hijau Indah) BGA Group dan menangkap Terdakwa, sedangkan sdr BUNTAR, sdr ADRI dan sdr UJANG BOTAK dapat melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa di bawa ke kantor PT. WHI (Wahana Hijau Indah) BGA Group untuk diamankan lalu dibawa ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut.
  • Adapun perbuatan Terdakwa YOHANES TOMI alias TOMI anak laki-laki dari AGUSTINUS SUTOMO yang telah mengambil Tanaman Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik PT. WHI (Wahana Hijau Indah) BGA Group dilakukan dengan tanpa izin dan tanpa  memilik hak  dari PT. WHI (Wahana Hijau Indah) BGA Group selaku pemilik barang;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan berat terhadap Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang telah dipanen yaitu 83 (Delapan puluh tiga) janjang tandan buah sawit dengan total berat 1.037 Kg (seribu tiga puluh tujuh kilo gram)
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa YOHANES TOMI alias TOMI anak laki-laki dari AGUSTINUS SUTOMO, PT. WHI (Wahana Hijau Indah) BGA Group selaku pemilik mengalami kerugian sebesar Rp. 2.696.200,- (dua juta enam ratus Sembilan puluh enam ribu dua ratus rupiah).atau sekira sejumlah itu.

 

-------- Perbuatan Terdakwa YOHANES TOMI alias TOMI anak laki-laki dari AGUSTINUS SUTOMO tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Jo. Pasal 55 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP------

 

A T A U

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa YOHANES TOMI alias TOMI anak laki-laki dari AGUSTINUS SUTOMO baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr. Buntar (Daftar Pencarian Orang), Sdr. Ujang Botak (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. Adri (Daftar Pencarian Orang) sekira jam 17.00 wib pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Bulan Agustus Tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Blok I24A Divisi 2 Danau Pinang Jaya Estate (DPJE) / Wilayah 10 PT. Wahana Hijau Indah (PT. WHI) BGA Group yang beralamat di Desa Siantau Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yaitu berupa 83 (Delapan puluh tiga) janjang tandan buah sawit dengan total berat 1.037 Kg (seribu tiga puluh tujuh kilo gram)..  Adapun perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan oleh dengan cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira jam 13.00 wib, pada saat Terdakwa perjalanan dari rumah mau bertemu dengan sdr BUNTAR (Daftar Pencarian Orang), sdr ADRI (Daftar Pencarian Orang) dan sdr UJANG BOTAK (Daftar Pencarian Orang) 1 (satu) unit sepeda motor Honda sonic warna merah putih, lalu sekira jam 17.00 wib Terdakwa telah bertemu sdr BUNTAR (DPO), sdr ADRI (DPO) dan sdr UJANG BOTAK (DPO), kemudian sdr UJANG BOTAK (DPO) berkata kepada Terdakwa, Sdr, Buntar (DPO), Sdr. Adri (DPO) “ AYOK KITA MANEN KE SANA” sambil menunjukan jari ke Wilayah 10 PT. Wahana Hijau Indah (PT. WHI) BGA Group yang beralamat di Desa Siantau Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, lalu kami menyepakati dengan menjawab “ AYOK”. Setelah itu Terdakwa bersama dengan sdr BUNTAR, sdr ADRI dan sdr UJANG BOTAK dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda sonic warna merah putih dan 1 (satu) unit motor yang dibelakangnya terdapat keranjang drum warna biru (Daftar Pencarian Barang) pergi bersama-sama menuju Blok I24A Divisi 2 Danau Pinang Jaya Estate (DPJE) / Wilayah 10 PT. Wahana Hijau Indah (PT. WHI) BGA Group yang beralamat di Desa Siantau Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
  • Sesampainya di lokasi yang berada Blok I24A Divisi 2 Danau Pinang Jaya Estate (DPJE) / Wilayah 10 PT. Wahana Hijau Indah (PT. WHI) BGA Group yang beralamat di Desa Siantau Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, sekira jam 17.00 Wib, Terdakwa bersama rekan-rekannya  yaitu sdr BUNTAR, sdr ADRI dan sdr UJANG BOTAK terlebih dahulu berbagi tugas. Adapun tugas sdr UJANG BOTAK yang memanen tandan buah kelapa sawit dengan mengggunakan 1 (satu) buah eggrek (Daftar Pencarian Barang) yang telah dibawa sebelumnya, lalu sdr ARDI bertugas yang mengumpulkan buah yang telah dipanen dengan tangan kosong, lalu sdr BUNTAR yang bertugas melangsir buah kelapa sawit yang telah dipanen dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok yang telah dibawa sebelumnya, sedangkan Terdakwa disuruh oleh Sdr. Ardi menunggu ditumpukan buah sambil bongkar buah. Setelah tugas terbagi, lalu Terdakwa menuju tempat menunggu di tempat tumpukan buah sawit dan sdr BUNTAR, sdr ADRI  dan sdr UJANG BOTAK pergi untuk memanen buah sawit milik PT. WHI (Wahana Hijau Indah) BGA Group. Tidak berselang lama kemudian sekira 10 (sepuluh) menit menunggu, sdr BUNTAR datang mendatangi tempat Terdakwa dengan membawa buah sawit yang berada di keranjang drum (Daftar Pencarian Barang), lalu Terdakwa langsung membogkar buah sawit yang di bawa sdr BUNTAR tersebut menggunakan 1 (satu) buah tojok (Daftar Pencarian Barang), Setelah selesai, lalu Terdakwa tumpuk buah sawit tersebut dan kemudian sdr BUNTAR pergi lagi mengambil buah sawit lagi dengan membawa 1 (satu) buah Tojok (Daftar Pencarian Barang). lalu 10 (sepuluh) menit kemudian sdr BUNTAR datang lagi membawa buah sawit dan Terdakwa langsung membongkar dan menumpuk buah sawit kemudian terus beruang hingga sdr BUNTAR telah mengantar buah sawit yang ke empat kalinya. Beberapa saat kemudian datang Sakssi Andi Rahman dan Saksi Benediktus Dolo yang merupakan security PT. WHI (Wahana Hijau Indah) BGA Group dan menangkap Terdakwa, sedangkan sdr BUNTAR, sdr ADRI dan sdr UJANG BOTAK dapat melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa di bawa ke kantor PT. WHI (Wahana Hijau Indah) BGA Group untuk diamankan lalu dibawa ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut.
  • Adapun perbuatan Terdakwa YOHANES TOMI alias TOMI anak laki-laki dari AGUSTINUS SUTOMO yang telah mengambil Tanaman Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik PT. WHI (Wahana Hijau Indah) BGA Group dilakukan dengan tanpa izin dan tanpa  memilik hak  dari PT. WHI (Wahana Hijau Indah) BGA Group selaku pemilik barang;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan berat terhadap Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang telah dipanen yaitu 83 (Delapan puluh tiga) janjang tandan buah sawit dengan total berat 1.037 Kg (seribu tiga puluh tujuh kilo gram)
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa YOHANES TOMI alias TOMI anak laki-laki dari AGUSTINUS SUTOMO, PT. WHI (Wahana Hijau Indah) BGA Group selaku pemilik mengalami kerugian sebesar Rp. 2.696.200,- (dua juta enam ratus Sembilan puluh enam ribu dua ratus rupiah).atau sekira sejumlah itu.

-------- Perbuatan Perbuatan Terdakwa YOHANES TOMI alias TOMI anak laki-laki dari AGUSTINUS SUTOMO tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP----------

Pihak Dipublikasikan Ya