Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
20/Pdt.P/2024/PN Ktp | ANANSIA SULIMANTO BINTI MARINUS SULIMANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.P/2024/PN Ktp | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON ; 2. Menyatakan PEMOHON Anansia Sulimanto yang lahir di Pontianak pada tanggal 23 September 1989 sebagaimana terdapat pada : - Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6104-LT-06122016-0106 tertanggal 06 Desember 2016 dengan Anansia SULIMANTO yang lahir di Pontianak pada tanggal 31 Oktober 1989 sebagaimana yang terdapat dalam Paspor/Passport Jenis/Type P, Kode Negara/Country Code IDN No. B 4820259 adalah ORANG YANG SAMA ; 3. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki kesalahan tanggal lahir PEMOHON di Paspor Jenis/Type P, Kode Negara/Country Code IDN No. B 4820259 yang sebelumnya PEMOHON lahir pada tanggal 31 Oktober 1989 dan selanjutnya proses perpanjangan Paspor PEMOHON, tanggal lahir yang digunakan adalah 23 September 1989 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6104-LT-06122016-0106 tertanggal 06 Desember 2016, Kartu Tanda Penduduk NIK 6104166309890003 tertanggal 29 September 2023 dan Kartu Keluarga Nomor 6104161509140007 tertanggal 23 Oktober 2023 ; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |