Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2025/PN Ktp ARIEF WIRAWAN ATMAJA, SH MAHFUD AMIN Alias KAMEL Bin SUNDARI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2025/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-48/O.1.13/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEF WIRAWAN ATMAJA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHFUD AMIN Alias KAMEL Bin SUNDARI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa MAHFUD AMIN Alias KAMEL Bin SUNDARI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah milik Saksi Sawani yang terletak di Desa Sungai Awan Kanan Kecamatann Muara Pawan  Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yaitu berupa bushing engsel dump truck dan besi bulat dengan panjang 1,20 meter, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa MAHFUD AMIN Alias KAMEL Bin SUNDARI (Alm) dengan berjalan kaki pergi menuju ke Desa Sungai Awan Kanan dengan tujuan untuk menemui temannya yang bernama Sdr. ADI. Sesampainya di Sungai Awan, terdakwa melihat rumah yang sekaligus dijadikan bengkel las milik Saksi Sauwani Bin Mat Lahir (Alm) dalam keadaan sepi. Selanjutnya setelah memastikan keadaan sekitar dalam keadaan sepi dan aman lalu terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah milik Saksi Sauwani dan mengambil barang berupa bushing engsel dump truck dan besi bulat yang berlubang bagian tengah sepanjang 1,20 meter yang terletak di teras rumah yang sekaligus digunakan sebagai bengkel las milik korban.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB, setelah berhasil mengambil barang berupa bushing engsel dump truck dan besi bulat yang berlubang bagian tengah sepanjang 1,20 meter tersebut, kemudian terdakwa menjual barang tersebut kepada Saksi I Gusti Ngurah Oka seharga Rp. 116.000 (seratus enam belas ribu rupiah), dimana uang hasil penjualan barang tersebut oleh terdakwa telah dipergunakan untuk membeli makanan dan bahan bakar kendaraan.
  • Bahwa terdakwa MAHFUD AMIN Alias KAMEL bin SUNDARI (Alm) tidak mendapatkan izin dari Saksi Sauwani untuk mengambil bushing engsel dump truck dan besi bulat berlubang tengah sepanjang 1,20 meter tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Sauwani mengalami kerugian sejumlah Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa MAHFUD AMIN Alias KAMEL bin SUNDARI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah milik Saksi Sawani yang terletak di Desa Sungai Awan Kanan Kecamatann Muara Pawan  Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yaitu berupa bushing engsel dump truck dan besi bulat dengan panjang 1,20 meter, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa MAHFUD AMIN Alias KAMEL Bin SUNDARI (Alm) dengan berjalan kaki pergi menuju ke Desa Sungai Awan Kanan dengan tujuan untuk menemui temannya yang bernama Sdr. ADI. Sesampainya di Sungai Awan, terdakwa melihat rumah yang sekaligus dijadikan bengkel las milik Saksi Sauwani Bin Mat Lahir (Alm) dalam keadaan sepi. Selanjutnya setelah memastikan keadaan sekitar dalam keadaan sepi dan aman lalu terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah milik Saksi Sauwani dan mengambil barang berupa bushing engsel dump truck dan besi bulat yang berlubang bagian tengah sepanjang 1,20 meter yang terletak di teras rumah yang sekaligus digunakan sebagai bengkel las milik korban.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB, setelah berhasil mengambil barang berupa bushing engsel dump truck dan besi bulat yang berlubang bagian tengah sepanjang 1,20 meter tersebut, kemudian terdakwa menjual barang tersebut kepada Saksi I Gusti Ngurah Oka seharga Rp. 116.000 (seratus enam belas ribu rupiah), dimana uang hasil penjualan barang tersebut oleh terdakwa telah dipergunakan untuk membeli makanan dan bahan bakar kendaraan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Sauwani mengalami kerugian sejumlah Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya