Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
612/Pid.Sus/2024/PN Ktp FAUZAN NUR ADIMA, S.H MEIDIYANTO Alias DEDI Bin HERKULANUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 612/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6152/O.1.13/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZAN NUR ADIMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEIDIYANTO Alias DEDI Bin HERKULANUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa MEIDIYANTO Alias DEDI Bin HERKULANUS pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar Pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa Meidiyanto yang beralamat di Sungai Gayam Gantang, Desa Mekar Utama, Kec. Kendawangan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu berupa 2 (dua) plastic klip berisi serbuk/kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga nol) gram netto. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------

-------- Bahwa bermula pada Hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 Kepolisian Resor Ketapang mendapatkan informasi dari masyarakat apabila terdapat penyalahgunaan narkotika dirumah warga yang beralamat di Sungai Gayam Gantang, Desa Mekar Utama, Kec. Kendawangan, Kab. Ketapang, kemudian sekira pukul 22.30 WIB bertempat di rumah kontrakan Terdakwa Meidiyanto yang beralamat di Sungai Gayam Gantang, Desa Mekar Utama, Kec. Kendawangan, Kab. Ketapang Saksi Agus dan Saksi Toni yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Meidiyanto yang sedang berada didalam rumah sembari mengkonsumsi narkotika jenis sabu, selanjutnya dengan disaksikan oleh Saksi Hodri dan Saksi Sunarwi dilakukan penggeledahan rumah kontrakan Terdakwa Meidiyanto dan ditemukan barang bukti 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu di lantai depan pintu kamar kontakan, 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu di bawah Kasur, 1 (satu) buah kaca fanbo dilantai depan pintu kamar kontrakan, 1 (satu) potong pipet modifikasi sebagai sendok sabu, 1 (satu) buah bong atau alat hisab sabu, 2 (dua) buah korek api warna merah, 1 (satu) kantong plstik klip kosong ditemukan didalam kamar kontakan dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ditemukan didapur. Selanjutnya Terdakwa Meidiyanto menjelaskan apabila barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa Meidiyanto merupakan miliknya sendiri.

-------- Bahwa Terdakwa Meidiyanto menjelaskan mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Sdr. Robi (Daftar Pencarian Orang) dengan cara sebelumnya pada Hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa Meidiyanto mendatangi rumah kontrakan Sdr. Robi yang beralamat di Dusun Sungai Tengar, Desa Mekar Utama, Kec. Kendawangan, Kab. Ketapang, setibanya dirumah Sdr. Robi selanjutnya Terdakwa Meidiyanto menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Robi, kemudian Sdr. Robi menyerahkan 1/2 (setengah) lembar narkotika jenis sabu dengan berat 1/2 (setengah) gram kepada Terdakwa Meidiyanto. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. Robi kemudian Terdakwa Meidiyanto pulang menuju rumah kemudian Terdakwa Meidiyanto konsumsi narkotika yang dibelinya dan sisa narkotika yang telah dikonsumsi Terdakwa Meidiyanto pecah  menjadi 2 (dua) kantong plastic klip dengan maksud akan Terdakwa Meidiyanto jual kepada orang lain dengan harga Rp 400.000,00/klip (empat ratus ribu rupiah per klip). Setelah Terdakwa Meidiyanto selesai mengkonsumsi dan memecah menjadi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibelinya sekira pukul 22.30 WIB datang anggota kepolisian melakukan penangkapan kepada Terdakwa Meidiyanto.

-------- Bahwa barang bukti yang di temukan kemudian di lakukan penimbangan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) Kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di Kantor Pagadaian Cabang Ketapang, dengan Berita Acara Penimbangan Nomor 92/10898/ 2024 Tanggal 26 Juli 2024, didapat berat barang bukti narkotika jenis sabu kontong kesatu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) Gram netto dan kantong kedua dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto dan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 26 Juli 2024 telah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) paket kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 0,04 (nol koma nol empat) gram netto guna pengujian secara Laboratorim di Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar di Kubu Raya. --------

------Bahwa berdasarkan pengujian di Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar di Kubu Raya dan dari hasil pengujian dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0111/NNF/2024, tanggal 30 Juli 2024 di dapat hasil dan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) paket kristal putih narkotika jenis sabu adalah benar mengandung Metamfetamin dan termasuk dalam Narkotika golongan 1 menurut Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. -

------ Bahwa perbuatan Terdakwa Meidiyanto dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. -----

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. ----

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa MEIDIYANTO Alias DEDI Bin HERKULANUS pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar Pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa Meidiyanto yang beralamat di Sungai Gayam Gantang, Desa Mekar Utama, Kec. Kendawangan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”. yaitu berupa 2 (dua) plastic klip berisi serbuk/kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga nol) gram netto. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------

-------- Bahwa bermula pada Hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 Kepolisian Resor Ketapang mendapatkan informasi dari masyarakat apabila terdapat penyalahgunaan narkotika dirumah warga yang beralamat di Sungai Gayam Gantang, Desa Mekar Utama, Kec. Kendawangan, Kab. Ketapang, kemudian sekira pukul 22.30 WIB bertempat di rumah kontrakan Terdakwa Meidiyanto yang beralamat di Sungai Gayam Gantang, Desa Mekar Utama, Kec. Kendawangan, Kab. Ketapang Saksi Agus dan Saksi Toni yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Meidiyanto yang sedang berada didalam rumah sembari mengkonsumsi narkotika jenis sabu, selanjutnya dengan disaksikan oleh Saksi Hodri dan Saksi Sunarwi dilakukan penggeledahan rumah kontrakan Terdakwa Meidiyanto dan ditemukan barang bukti 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu di lantai depan pintu kamar kontakan, 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu di bawah Kasur, 1 (satu) buah kaca fanbo dilantai depan pintu kamar kontrakan, 1 (satu) potong pipet modifikasi sebagai sendok sabu, 1 (satu) buah bong atau alat hisab sabu, 2 (dua) buah korek api warna merah, 1 (satu) kantong plstik klip kosong ditemukan didalam kamar kontakan dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ditemukan didapur. Selanjutnya Terdakwa Meidiyanto menjelaskan apabila barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa Meidiyanto merupakan miliknya sendiri.—

-------- Bahwa Terdakwa Meidiyanto menjelaskan mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Sdr. Robi (Daftar Pencarian Orang) dengan cara sebelumnya pada Hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa Meidiyanto mendatangi rumah kontrakan Sdr. Robi yang beralamat di Dusun Sungai Tengar, Desa Mekar Utama, Kec. Kendawangan, Kab. Ketapang, setibanya dirumah Sdr. Robi selanjutnya Terdakwa Meidiyanto menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Robi, kemudian Sdr. Robi menyerahkan 1/2 (setengah) lembar narkotika jenis sabu dengan berat 1/2 (setengah) gram kepada Terdakwa Meidiyanto. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. Robi kemudian Terdakwa Meidiyanto pulang menuju rumah kemudian Terdakwa Meidiyanto konsumsi narkotika yang dibelinya dan sisa narkotika yang telah dikonsumsi Terdakwa Meidiyanto pecah  menjadi 2 (dua) kantong plastic klip dengan maksud akan Terdakwa Meidiyanto jual kepada orang lain dengan harga Rp 400.000,00/klip (empat ratus ribu rupiah per klip). Setelah Terdakwa Meidiyanto selesai mengkonsumsi dan memecah menjadi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibelinya sekira pukul 22.30 WIB datang anggota kepolisian melakukan penangkapan kepada Terdakwa Meidiyanto.

------ Bahwa barang bukti yang di temukan kemudian di lakukan penimbangan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) Kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di Kantor Pagadaian Cabang Ketapang, dengan Berita Acara Penimbangan Nomor 92/10898/ 2024 Tanggal 26 Juli 2024, didapat berat barang bukti narkotika jenis sabu kontong kesatu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) Gram netto dan kantong kedua dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto dan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 26 Juli 2024 telah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) paket kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 0,04 (nol koma nol empat) gram netto guna pengujian secara Laboratorim di Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar di Kubu Raya. -------

------ Bahwa berdasarkan pengujian di Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar di Kubu Raya dan dari hasil pengujian dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0111/NNF/2024, tanggal 30 Juli 2024 di dapat hasil dan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) paket kristal putih narkotika jenis sabu adalah benar mengandung Metamfetamin dan termasuk dalam Narkotika golongan 1 menurut Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

------ Bahwa perbuatan Terdakwa Meidiyanto dalam menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut, dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

             Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya