Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
632/Pid.Sus/2024/PN Ktp RILEX TRI ANGGA, S.H MATIUS ALENG Anak laki-laki dari HENDRI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 632/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6202/O.1.13/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RILEX TRI ANGGA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MATIUS ALENG Anak laki-laki dari HENDRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa MATIUS ALENG Anak laki-laki dari HENDRI (Alm) pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sekitar Pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa Podeli yang beralamat di Dusun Bayam, Kec. Jelai Hulu, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yaitu berupa 36 (tiga puluh enam) plastic klip berisi serbuk/kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat 24,2922 (dua puluh empat koma dua sembilan dua dua) gram netto. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------

-------- Bahwa bermula pada Hari Minggu tanggal 4 Agustus 2024 sekitar Pukul 22.55 WIB Kepolisian Resor Ketapang mendapatkan informasi dari masyarakat apabila terdapat penyalahgunaan narkotika dirumah warga yang beralamat di Dusun Bayam, Kec. Jelai Hulu, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat, kemudian pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sekira pukul 00.45 WIB bertempat di rumah Terdakwa Matius Aleng yang beralamat di Dusun Bayam, Kec. Jelai Hulu, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat Saksi Benny Pratama dan Saksi Benardus yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Matius Aleng, selanjutnya dengan disaksikan oleh ketua adat yakni Saksi Riaji dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa Matius dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) kantong klip plastic berisi narkotika jenis sabu didalam wadah warna kuning yang tersimpan didalam tas eiger warna abu-abu yang berada di kamar Terdakwa Matius, 1 (satu) kantong klip yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu ditemukan didalam kotak plastic transparan didalam kamar Terdakwa Matius, 24 (dua puluh empat) kantong klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu ditemukan dibrangkas besi yang ada di kamar Terdakwa Matius, 1 (satu) buah tas abu-abu, 1 (satu) wadah kuning, 1 (satu) kotak plastic transparan, 3 (tiga) bendel kantong klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) buah bong alat hisab sabu yang ditemukan dikamar Terdakwa Matius. Selanjutnya Terdakwa Matius menjelaskan apabila barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa Matius merupakan miliknya sendiri.

-------- Bahwa Terdakwa Matius menjelaskan mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Sdr. Dani (Daftar Pencarian Orang) dengan cara sebelumnya pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2024 sekitar 22.00 WIB bertempat di Jl. Simpang Kenari Estate, Desa Bayam, Kec. Jelai Hulu, Kab. Ketapang Sdr. Dani menitipkan 25 (dua puluh lima) klip narkotika jenis sabu untuk dijual kepada Terdakwa Matius, setelah menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. Deni kemudian Terdakwa Matius pulang menuju rumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa Matius simpan 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis sabu didalam brngkas yang ada dikamarnya, selanjutnya mengambil 1 (satu) paket narkotika dari 25 (dua puluh lima) paket yang diterimanya, kemudian Terdakwa pecah 1 (satu) plastic klip narkotika jenis sabu menjadi 11 (sebelas) klip plastic narkotika jenis sabu yang selanjutnya disimpan didalam 1 (satu) buah tas abu-abu, olehkarena masih terdapat sisa 1 (satu) klip plastic narkotika jenis sabu dari hasil pemecahan tersebut kemudian Terdakwa simpan didalam kotak transparan yang ada didalam kamarnya.

-------- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa Matius menerima 25 (dua puluh lima) plastic klip narkotika jenis sabu dari Sdr. Deni yakni untuk Terdakwa pecah menjadi beberapa paket kemudian Terdakwa jual kepada orang lain dengan harga bervariasi mulai dari Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara pembeli narkotika jenis sabu akan mendatangi rumah Terdakwa Matius dan menyerahkan uang kemudian Terdakwa akan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli tersebut. setelah 25 (dua puluh lima) plastic klip narkotika jenis sabu yang Terdakwa Matius terima dari Sdr. Deni laku terjual keseluruhan rencananya Terdakwa Matius akan menyerahkan hasil penjualan kepada Sdr. Deni dan Terdakwa Matius mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

-------- Bahwa barang bukti yang di temukan kemudian di lakukan penimbangan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) Kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, di Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal Tipe A, Nomor B/092/DKUKMPP-G.618/VIII/2024 Tanggal 6 Agustus 2024, didapat berat barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat total: 24,2922 Gram netto dan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 6 Agustus 2024 telah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) paket kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 0,1979 (nol koma satu sembilan tujuh sembilan) gram brutto guna pengujian secara Laboratorim di Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar di Kubu Raya. --------

------Bahwa berdasarkan pengujian di Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar di Kubu Raya dan dari hasil pengujian yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 0129/NNF/ 2024 tanggal 12 Agustus 2024 di dapat hasil dan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) paket kristal putih narkotika jenis sabu adalah benar mengandung Metamfetamin dan termasuk dalam Narkotika golongan 1 menurut Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. -

------ Bahwa perbuatan Terdakwa Podeli dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. -----

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. ----

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa MATIUS ALENG Anak laki-laki dari HENDRI (Alm) pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sekitar Pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa Podeli yang beralamat di Dusun Bayam, Kec. Jelai Hulu, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. yaitu berupa 36 (tiga puluh enam) plastic klip berisi serbuk/kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat 24,2922 (dua puluh empat koma dua sembilan dua dua) gram netto. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------

-------- Bahwa bermula pada Hari Minggu tanggal 4 Agustus 2024 sekitar Pukul 22.55 WIB Kepolisian Resor Ketapang mendapatkan informasi dari masyarakat apabila terdapat penyalahgunaan narkotika dirumah warga yang beralamat di Dusun Bayam, Kec. Jelai Hulu, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat, kemudian pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sekira pukul 00.45 WIB bertempat di rumah Terdakwa Matius Aleng yang beralamat di Dusun Bayam, Kec. Jelai Hulu, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat Saksi Benny Pratama dan Saksi Benardus yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Matius Aleng, selanjutnya dengan disaksikan oleh ketua adat yakni Saksi Riaji dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa Matius dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) kantong klip plastic berisi narkotika jenis sabu didalam wadah warna kuning yang tersimpan didalam tas eiger warna abu-abu yang berada di kamar Terdakwa Matius, 1 (satu) kantong klip yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu ditemukan didalam kotak plastic transparan didalam kamar Terdakwa Matius, 24 (dua puluh empat) kantong klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu ditemukan dibrangkas besi yang ada di kamar Terdakwa Matius, 1 (satu) buah tas abu-abu, 1 (satu) wadah kuning, 1 (satu) kotak plastic transparan, 3 (tiga) bendel kantong klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) buah bong alat hisab sabu yang ditemukan dikamar Terdakwa Matius. Selanjutnya Terdakwa Matius menjelaskan apabila barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa Matius merupakan miliknya sendiri.

-------- Bahwa Terdakwa Matius menjelaskan mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Sdr. Dani (Daftar Pencarian Orang) dengan cara sebelumnya pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2024 sekitar 22.00 WIB bertempat di Jl. Simpang Kenari Estate, Desa Bayam, Kec. Jelai Hulu, Kab. Ketapang Sdr. Dani menitipkan 25 (dua puluh lima) klip narkotika jenis sabu untuk dijual kepada Terdakwa Matius, setelah menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. Deni kemudian Terdakwa Matius pulang menuju rumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa Matius simpan 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis sabu didalam brngkas yang ada dikamarnya, selanjutnya mengambil 1 (satu) paket narkotika dari 25 (dua puluh lima) paket yang diterimanya, kemudian Terdakwa pecah 1 (satu) plastic klip narkotika jenis sabu menjadi 11 (sebelas) klip plastic narkotika jenis sabu yang selanjutnya disimpan didalam 1 (satu) buah tas abu-abu, olehkarena masih terdapat sisa 1 (satu) klip plastic narkotika jenis sabu dari hasil pemecahan tersebut kemudian Terdakwa simpan didalam kotak transparan yang ada didalam kamarnya.

-------- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa Matius menerima 25 (dua puluh lima) plastic klip narkotika jenis sabu dari Sdr. Deni yakni untuk Terdakwa pecah menjadi beberapa paket kemudian Terdakwa jual kepada orang lain dengan harga bervariasi mulai dari Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara pembeli narkotika jenis sabu akan mendatangi rumah Terdakwa Matius dan menyerahkan uang kemudian Terdakwa akan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli tersebut. setelah 25 (dua puluh lima) plastic klip narkotika jenis sabu yang Terdakwa Matius terima dari Sdr. Deni laku terjual keseluruhan rencananya Terdakwa Matius akan menyerahkan hasil penjualan kepada Sdr. Deni dan Terdakwa Matius mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

-------- Bahwa barang bukti yang di temukan kemudian di lakukan penimbangan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) Kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, di Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal Tipe A, Nomor B/092/DKUKMPP-G.618/VIII/2024 Tanggal 6 Agustus 2024, didapat berat barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat total: 24,2922 Gram netto dan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 6 Agustus 2024 telah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) paket kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 0,1979 (nol koma satu sembilan tujuh sembilan) gram brutto guna pengujian secara Laboratorim di Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar di Kubu Raya. --------

------Bahwa berdasarkan pengujian di Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar di Kubu Raya dan dari hasil pengujian yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 0129/NNF/ 2024 tanggal 12 Agustus 2024 di dapat hasil dan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) paket kristal putih narkotika jenis sabu adalah benar mengandung Metamfetamin dan termasuk dalam Narkotika golongan 1 menurut Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. ----------------------------------

------ Bahwa perbuatan Terdakwa Matius dalam menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut, dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

             Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya