Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
621/Pid.Sus/2024/PN Ktp | RIZKY ADI PRATAMA, S.H. | JEFRI ARDIANSYAH Bin M. HASAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 621/Pid.Sus/2024/PN Ktp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6182/O.1.13/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa JEFRI ARDIANSYAH bin M. HASAN secara bersama-sama dengan saksi JOKO SAPUTRA anak laki-laki dari XAVERIUS LIP KHUI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 16.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat didalam kamar Nomor 209 Hotel Virgo yang beralamat di Km.02 Dusun Balai Berkuak Desa Balai Pinang Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu sebanyak 1 (satu) klip plastik transparan yang diduga berisi kristal puith narkotika jenis sabu dengan berat 18,39 gram netto”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------
Bermula ketika pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 16.10 wib Terdakwa JEFRI ARDIANSYAH bin M. HASAN janjian bertemu dengan ROBI (DPO) dipinggir jalan daerah Pontianak Selatan untuk membeli narkotika jenis sabu, setelah bertemu dengan lokasi yang ditentukan maka Terdakwa menyerahkan uang dan barulah ROBI menyerahkan 1 (satu) plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 103,24 gram netto, kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa membeli dan menerima 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 18,39 gram netto, 2 (dua) butir pil warna abu-abu bertuliskan IRONMAN diduga narkotika jenis inex seberat 1,11 gram netto dengan cara mendatangi rumah ROMI di daerah Beting Pontianak Timur kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang setelah itu ROMI menyerahkan paketan narkotika jenis sabu dan inex kepada Terdakwa, setelah menerima paketan narkotika jenis sabu dan inex dari ROMI tersebut. Kemudian pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa datang dari Pontianak kemudian Terdakwa pergi ke rumah saksi JOKO SAPUTRA anak laki-laki dari XAVERIUS LIP KHUI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Dusun Balai Berkuak Rt.004 Desa Balai Pinang, setelah sampai dirumah saksi JOKO SAPUTRA kemudian Terdakwa mengajak saksi JOKO SAPUTRA dan MONA LISNA pergi ke Kafe yang ada di Dusun Balai Berkuak untuk menyerahkan narkotika jenis inex kepada saksi JOKO SAPUTRA, setelah sampai di Kafe tersebut kemudian MONA LISNA pergi ke kamar kecil dan hanya tinggal Terdakwa bersama saksi JOKO SAPUTRA kemudian Terdakwa pun mengeluarkan 1 (satu) paket sabu dan menyisihkan narkotika jenis sabu untuk saksi JOKO SAPUTRA, setelah itu Terdakwa memberikan uang kepada saksi JOKO SAPUTRA sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk menyewa kamar di penginapan di Hotel Virgo, ketika sampai di penginapan Terdakwa menyuruh saksi JOKO SAPUTRA menyewa kamar dan pergi duluan sambil membawa tas milik Terdakwa yang berisi 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 103,24 gram netto, 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 18,39 gram netto, 2 (dua) butir pil warna abu abu bertuliskan IRONMAN diduga narkotika jenis inex seberat 1,11 gram netto, ketika tiba dikamar 209 yang saksi JOKO SAPUTRA sewa kemudian MONA LISNA langsung tidur di kasur sedangkan Terdakwa dan saksi JOKO SAPUTRA berencana akan menggunakan sabu kembali namun tiba-tiba datang aggota kepolisian yaitu saksi BAYU KRESNA SIMANJUNTAK dan saksi FAUZAN AGIL melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang berada dalam kamar hotel dengan disaksikan oleh saksi ANDIKA dan saksi RUPINTUS RINTO dan dalam pengeledahan tersebut anggota kepolisian menemukan 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 103,24 (satu nol tiga koma dua empat) gram netto, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah timbangan warna hitam yang di temukan dalam 1 (satu) tas ransel warna hitam sedangkan 2 (dua) butir pil warna abu abu bertuliskan IRONMAN diduga narkotika jenis ekstasy seberat 1,11 (satu koma satu satu) gram netto di temukan dilantai setelah Terdakwa membuangnya dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y27s warna hitam dengan Imei 1 : 865780073928179 dan Imei 2 : 865780073928161 dengan nomor 082254235413 dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 warna hitam dengan Imei 1 : 862088066550916 dan Imei 2 : 862088066550908 dan narkotika jenis sabu dan ekstasy tersebut adalah milik Terdakwa, setelah sampai di Polsek Simpang Hulu kemudian anggota melakukan penggeledahan lanjutan terhadap 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan anggota kepolisian menemukan 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 18,39 (satu delapan koma tiga sembilan) gram netto yang ditemukan di saku rahasia yang terdapat di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Simpang Hulu dan diserahkan ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisikan serbuk kristal puith yang diduga narkotika jenis sabu didapatkan berat bersih sebesar 103,24 gram netto, 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisikan serbuk kristal puith yang diduga narkotika jenis sabu didapatkan berat bersih sebesar 18,39 gram netto dan 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisikan serbuk kristal puith yang diduga narkotika jenis ekstasy didapatkan berat bersih sebesar 1,11 gram netto yang disita dari Terdakwa JEFRI ARDIANSYAH bin M. HASAN yang dilakukan Pegadaian Cabang Ketapang yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ALI FAHMI sebagai Pimpinan Pegadaian Ketapang sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) barang bukti Nomor : 91/10898/2024, tanggal 26 Juli 2024; Bahwa setelah dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Pontianak terhadap berupa :
Yang disita dari Terdakwa JEFRI ARDIANSYAH bin M. HASAN. Didapatkan hasil pemeriksaan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Forensik Nomor LAB : 0130/NNF/2024, yang dibuat pada tanggal 5 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh AKP HERMIADY, S.Si., M.Si., Nrp.87051877 selaku Pengujian pada Kabid Labfo Polda Kalbar dengan kesimpulan Laporan Hasil Pengujian tersebut mengandung Metamfetamin Positif (+) dan MDMA Positif (+) termasuk Narkotika Golongan I menurut UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa JEFRI ARDIANSYAH bin M. HASAN secara bersama-sama dengan saksi JOKO SAPUTRA anak laki-laki dari XAVERIUS LIP KHUI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 16.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat didalam kamar Nomor 209 Hotel Virgo yang beralamat di Km.02 Dusun Balai Berkuak Desa Balai Pinang Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu sebanyak 1 (satu) klip plastik transparan yang diduga berisi kristal puith narkotika jenis sabu dengan berat 18,39 gram netto”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bermula ketika pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa JEFRI ARDIANSYAH bin M. HASAN datang dari Pontianak kemudian Terdakwa pergi ke rumah saksi JOKO SAPUTRA anak laki-laki dari XAVERIUS LIP KHUI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Dusun Balai Berkuak Rt.004 Desa Balai Pinang, setelah sampai dirumah saksi JOKO SAPUTRA kemudian Terdakwa mengajak saksi JOKO SAPUTRA dan MONA LISNA pergi ke Kafe yang ada di Dusun Balai Berkuak untuk menyerahkan narkotika jenis inex kepada saksi JOKO SAPUTRA, setelah sampai di Kafe tersebut kemudian MONA LISNA pergi ke kamar kecil dan hanya tinggal Terdakwa bersama saksi JOKO SAPUTRA kemudian Terdakwa pun mengeluarkan 1 (satu) paket sabu dan menyisihkan narkotika jenis sabu untuk saksi JOKO SAPUTRA, setelah itu Terdakwa memberikan uang kepada saksi JOKO SAPUTRA sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk menyewa kamar di penginapan di Hotel Virgo, ketika sampai di penginapan Terdakwa menyuruh saksi JOKO SAPUTRA menyewa kamar dan pergi duluan sambil membawa tas milik Terdakwa yang berisi 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 103,24 gram netto, 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 18,39 gram netto, 2 (dua) butir pil warna abu abu bertuliskan IRONMAN diduga narkotika jenis inex seberat 1,11 gram netto, ketika tiba dikamar 209 yang saksi JOKO SAPUTRA sewa kemudian MONA LISNA langsung tidur di kasur sedangkan Terdakwa dan saksi JOKO SAPUTRA berencana akan menggunakan sabu kembali namun tiba-tiba datang aggota kepolisian yaitu saksi BAYU KRESNA SIMANJUNTAK dan saksi FAUZAN AGIL melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang berada dalam kamar hotel dengan disaksikan oleh saksi ANDIKA dan saksi RUPINTUS RINTO dan dalam pengeledahan tersebut anggota kepolisian menemukan 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 103,24 (satu nol tiga koma dua empat) gram netto, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah timbangan warna hitam yang di temukan dalam 1 (satu) tas ransel warna hitam sedangkan 2 (dua) butir pil warna abu abu bertuliskan IRONMAN diduga narkotika jenis ekstasy seberat 1,11 (satu koma satu satu) gram netto di temukan dilantai setelah Terdakwa membuangnya dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y27s warna hitam dengan Imei 1 : 865780073928179 dan Imei 2 : 865780073928161 dengan nomor 082254235413 dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 warna hitam dengan Imei 1 : 862088066550916 dan Imei 2 : 862088066550908 dan narkotika jenis sabu dan ekstasy tersebut adalah milik Terdakwa, setelah sampai di Polsek Simpang Hulu kemudian anggota melakukan penggeledahan lanjutan terhadap 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan anggota kepolisian menemukan 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 18,39 (satu delapan koma tiga sembilan) gram netto yang ditemukan di saku rahasia yang terdapat di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Simpang Hulu dan diserahkan ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisikan serbuk kristal puith yang diduga narkotika jenis sabu didapatkan berat bersih sebesar 103,24 gram netto, 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisikan serbuk kristal puith yang diduga narkotika jenis sabu didapatkan berat bersih sebesar 18,39 gram netto dan 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisikan serbuk kristal puith yang diduga narkotika jenis ekstasy didapatkan berat bersih sebesar 1,11 gram netto yang disita dari Terdakwa JEFRI ARDIANSYAH bin M. HASAN yang dilakukan Pegadaian Cabang Ketapang yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ALI FAHMI sebagai Pimpinan Pegadaian Ketapang sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) barang bukti Nomor : 91/10898/2024, tanggal 26 Juli 2024; Bahwa setelah dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Pontianak terhadap berupa :
Yang disita dari Terdakwa JEFRI ARDIANSYAH bin M. HASAN. Didapatkan hasil pemeriksaan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Forensik Nomor LAB : 0130/NNF/2024, yang dibuat pada tanggal 5 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh AKP HERMIADY, S.Si., M.Si., Nrp.87051877 selaku Pengujian pada Kabid Labfo Polda Kalbar dengan kesimpulan Laporan Hasil Pengujian tersebut mengandung Metamfetamin Positif (+) dan MDMA Positif (+) termasuk Narkotika Golongan I menurut UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |