Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2018/PN Ktp. RUDY ASTANTO SH RAMSUL RIZAL bin HANAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Pelayaran
Nomor Perkara 1/Pid.S/2018/PN Ktp.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-16/Q.1.13/Euh.2/01/2018
Penuntut Umum
NoNama
1RUDY ASTANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMSUL RIZAL bin HANAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa RAMSUL RIZAL Bin  HANAN pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2017 sekira pukul 09.44 WIB atau setidak-tidaknya masih di bulan Desember 2017, bertempat di Perairan Tanjung Mati Dibunuh Kec. Kedawangan Kab. Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, “Yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut, garis muat kapal dan pemuatan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (2) huruf d, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 25 November 2017 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa selaku Nahkoda TB. MTS – 8 GT. 189 menarik Tongkang INDO SUKSES – 11, kemudian terdakwa sandar di Desa Tanjung Karas Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan pemuatan kayu Acasia sampai dengan tanggal 03 Desember 2017 sekira pukul 14.30 Wib terdakwa selesai melakukan pemuatan kayu Acasia dengan jumlah pemuatan sebesar 7,646,41 M3 (tujuh ribu koma enam empat enam koma empat satu) Meter Kubik selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib terdakwa berangkat meninggalkan Desa Tanjung Karas Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur dengan tujuan Perawang Pekan Baru Prov. Riau, namun pada hari sabtu tanggal 23 Desember 2017 pada saat di Selat Karimata terjadi kerusakan pada mesin kapal, selanjutnya terdakwa mencari pelabuhan terdekat yaitu di perairan kendawangan Kabupaten Ketapang guna memperbaiki kerusakan mesin tersebut, kemudian sekira pukul 09.30 Wib saksi I PUTU HENRY SUSANTO  ANAK DARI I GEDE RENA bersama saksi WAHYU BIN OYON melaksanakan Patroli disekitar perairan Tanjung Mati Dibunuh, selanjutnya sekitar pukul 09.44 wib saksi I PUTU HENRY SUSANTO  ANAK DARI I GEDE RENA bersama  saksi WAHYU BIN OYON melakukan Pemeriksaan terhadap Kapal Motor TB. MTS 8 dan Tkg. Indo Sukses II yang dinahkodai oleh terdakwa, dari hasil pemeriksaan bahwa garis muat di kanan dan kiri lambung Tkg. Indo Sukses II melewati batas ambang garis muat atau mengalami Over Draft (tidak laiklaut) dan selanjutnya saksi I PUTU HENRY SUSANTO  ANAK DARI I GEDE RENA dan saksi WAHYU BIN OYON mengamankan terdakwa, Kapal TB. MTS 8 GT. 189 serta Tongkang INDO SUKSES – 11 guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa selaku Nakhoda dengan sengaja melayarkan kapal TB. MTS – 8 GT. 189 yang sedang menarik Tongkang INDO SUKSES – 11 yang over draff (tidak laiklaut) / melewati garis muat kapal.

 

Perbuatan terdakwa RAMSUL RIZAL bin HANAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya