Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2024/PN Ktp JUNIOR WILLEM JOHN LATUMETEN, S.H. RONI LESMANA als OON bin (alm) HASAN SIMAMORA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 112/Pid.B/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1418/O.1.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUNIOR WILLEM JOHN LATUMETEN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI LESMANA als OON bin (alm) HASAN SIMAMORA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RONI LESMANA alias OON bin (Alm) HASAN SIMAMORA pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau sewaktu-waktu dalam tahun 2024, bertempat Dusun Tanjung Mekar Utama Kec. Kendawangan Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Membeli, Menyewa, Menukar, Menerima Gadai, Menerima Hadiah, atau Untuk Menarik Keuntungan, Menjual, Menyewakan, Menukarkan, Menggadaikan, Mengangkut, Menyimpan, atau Menyembunyikan Sesuatu Benda Yang Diketahui atau Sepatutnya Harus Diduga Bahwa Diperoleh dari Hasil Kejahatan Penadahan berupa 1 (satu) unit mesin pompa celup JTP-16000 merk sunsun warna biru hitam yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang berlokasi di Dusun Tanjung Mekar Utama Kec. Kendawangan Kab. Ketapang, anak saksi ANDIKA SAPUTRA (anak yang berkonflik dengan hukum dalam berkas perkara terpisah, yang telah di diversi di tingkat penyidikan) mendatangi terdakwa untuk memberitahu kepada terdakwa bahwa anak saksi mengambil 19 (sembilan belas) ekor ikan koi dan 1 (satu) unit mesin pompa celup JTP-16000 merk sunsun warna biru hitam dari rumah TARBI’IN RAHMADANI alias TUNGGAL bin (alm) TANDRI UFAK pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, saat itu terdakwa mengatakan kepada anak saksi untuk mengembalikan 19 (sembilan belas) ekor ikan koi dengan alasan ikan tersebut tidak akan diambil oleh pengepul ikan karena harganya yang mahal, sedangkan untuk 1 (satu) unit mesin pompa celup JTP-16000 merk sunsun warna biru hitam diberikan kepada terdakwa, kemudian terdakwa membersihkan mesin pompa celup tersebut yang diambilnya dari saksi, lalu terdakwa berupaya untuk menjual 1 (satu) unit mesin pompa celup JTP-16000 merk sunsun warna biru hitam akan tetapi tidak ada yang mau membeli mesin pompa celup tersebut, sehingga terdakwa menyembunyikan mesin pompa celup tersebut di semak-semak dekat rumah terdakwa;
  • Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban TARBI’IN RAHMADANI alias TUNGGAL bin (alm) TANDRI UFAK mengalami kerugian sebesar Rp 2.580.000,00 (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya