Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
635/Pid.Sus-LH/2024/PN Ktp RILEX TRI ANGGA, S.H HARMOKO BIN BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 635/Pid.Sus-LH/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6203/O.1.13/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RILEX TRI ANGGA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARMOKO BIN BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------- Bahwa terdakwa HARMOKO Bin BASRI, bersama sama dengan sdr JONI JULIANTO Bin ZAINI dan sdr KURANDI WAHYU PANCA MUKTI bin DULMUKTI (keduanya diajukan dalam berkas terpisah), pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, sekira pukul 16.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. P. Bandala BTN Darusalam 3 Nomor 23 RT.028 / RW.010, Desa Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana setiap orang dilarang memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------

 

  • Berawal pada saat Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, yaitu saksi RUDIANSYAH dan saksi DIAR ARONTA serta anggota lainnya sedang melaksanakan kegiatan operasi peredaran hasil hutan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undangundang di Kabupaten Ketapang dan sekitarnya, kemudian diperoleh informasi dari masyarakat yang diterima dari Pertugas Balai KSDA Kalimantan Barat terkait adanya laporan dugaan aktivitas menyimpan, memiliki, memelihara dan atau memperniagakan satwa jenis burung yang dilindungi di sebuah rumah yang setelah diverifikasi beralamat di Jl. P. Bandala BTN Darusalam 3 No. 23 RT: 028/RW: 010, Desa Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, selanjutnya pada hari Rabu, 24 April 2024 sekira pukul 16.30 WIB Tim Operasi SPORC Balai PPHLHK Wilayah Kalimanan, Seksi Wilayah III Pontianak bersama Personil Balai KSDA Kalimantan Barat Seksi Wilayah I Ketapang melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke rumah pada alamat tersebut, saat dilakukan pengecekan dan pemeriksaan didapati ratusan burung dari berbagai jenis didalam kandang yang terdapat didalam dan dihalaman belakang rumah dan menemukan pemilik rumah atas nama saksi KURANDI WAHYU PANCA MUKTI sedang melakukan packing burung untuk dikirim dibantu sdr ADIL JANU SAPUTRA yang mengaku sebagai pekerja yang membantu packing. Setelah melakukan pengecekan, pemeriksaan, interogasi serta identifikasi awal jenis burung oleh Petugas BKSDA Kalimantan Barat, Seksi Wilayah I Ketapang, dan saksi KURANDI WAHYU PANCA MUKTI tidak dapat menunjukkan bukti dokumen kepemilikan apapun serta ditemukan beberapa jenis burung yang dilindungi. Selanjutnya tim mengamankan saksi KURANDI WAHYU PANCA MUKTI dan sdr ADIL JANU SAPUTRA beserta ± 565 (lima ratus enam puluh lima) ekor burung dari berbagai jenis beserta sangkar/kandangnya ke kantor BPPHLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa saat dilakukan pemeriksaan diketahui saksi KURANDI WAHYU PANCA MUKTI membeli burung dari saksi JONI JULIANTO di Kab Sintang dan terdakwa HARMOKO Bin BASRI sebanyak ± 35 (tiga puluh lima) ekor burung cucak hijau yang dilindungi undangundang dari daerah Putussibau Kab Kapuas Hulu.
  • Bahwa awalnya sekira bulan April 2024, terdakwa HARMOKO Bin BASRI mendapat telepon dari saksi JONI JULIANTO pengempul burung dari Kab Sintang, saat itu memesan Burung Cucak Hijau sebanyak 15 (lima belas) ekor, setelah itu terdakwa HARMOKO mencari dan membeli burung Cucak Hijau dari para pemburu di Kabupaten Kapuas Hulu, setelah mendapat 15 (lima belas) ekor Burung Cucak Hijau dari para pemburu, terdakwa HARMOKO mengirim burung tersebut kepada saksi JONI JULIANTO di Kab Sintang, dengan cara burung Cucak Hijau dimasukkan kedalam kotak kardus dan dikirim menggunakan mobil travel ke Kab Sintang, setelah sampai di Sintang oleh saksi JONI JULIANTO burung cucak hijau tersebut dipindahkan ke kandang selama kurang lebih 2 (dua) hari, selanjutnya burung Cucak Hijau tersebut kembali dimasukkan kedalam kotak kardus dan dikirim ke saksi KURANDI WAHYU PANCA MUKTI di Ketapang.
  • Bahwa pada tanggal 23 April 2024, kembali terdakwa HARMOKO Bin BASRI dihubungi oleh saksi JONI JULIANTO yang memesan burung Cucak Hijau sebanyak 20 (dua puluh) ekor yang merupakan pesanan dari saksi KURANDI WAHYU PANCA MUKTI, selanjutnya terdakwa HARMOKO mencari dan membeli burung Cucak Hijau dari para pemburu di daerah Putussibau dan terdakwa HARMOKO mengirim 20 (dua puluh) burung Cucak Hijau pesanan saksi JONI JULIANTO dari Kab Sintang dengan menggunakan travel Putussibau – Sintang, setelah burung tersebut sampai di Sintang, oleh saksi JONI JULIANTO burung Cucak Hijau tersebut dikeluarkan dari kotak kardus dan dimasukkan kandang selama kurang lebih 2 (dua) hari agar burung tersebut tidak mati, selanjutnya 20 (dua puluh) burung Cucak Hijau tersebut dikirim kembali kepada saksi KURANDI WAHYU PANCA MUKTI di Ketapang dengan menggunakan mobil travel.  
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 April 2024 terhadap ± 565 (lima ratus enam puluh lima) ekor burung dilakukan identifikasi berdasarkan morfologinya di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat, dan jumlah yang hidup 501 (lima ratus satu) ekor Burung dan yang mati sejumlah 64 (enam puluh empat) ekor burung sesuai Hasil Berita Acara Identifkasi Nomor: BA.174/K.9/TU/KSA.4.1/B/04/2024, sebagai berikut:

No

Nama Lokal

Nama Latin

Jumlah (ekor)

Hidup

Mati

1

Burung-madu sepah-raja

Aethopya siparaja

162

3

2.

Cica-daun kecil

Chloropsis cyanopogon

45

12

3.

Tangkar ongklet / Cililin

Platylophus galericulatus

3

-

4.

Serindit melayu

Loriculus galgulus

1

-

5.

Empuloh paruh kait

Setornis criniger

2

-

6.

Burung madu pengantin

Leptocoma brasiliana

98

10

7.

Kucica kampung / Kacer

Copsychus saularis

53

5

8.

Kucica hutan

Copsychus malabaricus

2

1

9.

Empuloh ragum

Alophoixus  ochraceus

58

18

10.

Pentis raja

Prionochilus  maculatus

7

-

11.

Pentis kumbang

Prionochilus thoracicus

8

1

12.

Sikatan bakau

Cyornis rufigastra

26

1

13.

Bentet kelabu

Lanius schach

1

-

14.

Burung-madu sriganti

Cinnyris jugularis

11

-

15.

Burung-madu belukar

Chalcoparia singalensis

2

1

16.

Burung-madu bakau

Leptocoma calcostetha

7

3

17.

Pelatuk

Picoides molluccensis

1

-

18.

Brinji bergaris

Ixos malaccensis

4

-

19.

Love bird

Agapornis sp.

1

 

20.

Gelatik batu

Parus major

3

-

21.

Yuhina Kalimantan

Staphida everetti

1

-

22.

Pijantung kecil

Arachnothera longirostra

6

6

TOTAL

501

64

TOTAL KESELURUHAN

565

Dan Berdasarkan bentuk, warna, ukuran, dan motif sehingga dapat disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah hewan yang dilindungi dan tidak dilindungi terdiri dari ;

No

Nama Lokal

Nama Latin

Jumlah (ekor)

Status

Hidup

Mati

1

Burung-madu sepah-raja

Aethopya siparaja

162

3

Dilindungi

Permen 106 Tahun 2018 (No. Urut 424)

2.

Cica-daun kecil

Chloropsis cyanopogon

45

12

Dilindungi

Permen 106 Tahun 2018 (No Urut 296)

3.

Tangkar ongklet / Cililin

Platylophus galericulatus

3

-

Dilindungi

Permen 106 Tahun 2018 (No Urut 330)

4.

Serindit melayu

Loriculus galgulus

1

-

Dilindungi

Permen 106 Tahun 2018 (No Urut 551)

5.

Empuloh paruh kait

Setornis criniger

2

-

Dilindungi

Permen 106 Tahun 2018 (No Urut 608)

6.

Burung madu pengantin

Leptocoma brasiliana

98

10

Tidak dilindungi

 

7.

Kucica kampung / Kacer

Copsychus saularis

53

5

Tidak dilindungi

 

8.

Kucica hutan

Copsychus malabaricus

2

1

Tidak dilindungi

 

9.

Empuloh ragum

Alophoixus  ochraceus

58

18

Tidak dilindungi

 

10.

Pentis raja

Prionochilus  maculatus

7

-

Tidak dilindungi

 

11.

Pentis kumbang

Prionochilus thoracicus

8

1

Tidak dilindungi

 

12.

Sikatan bakau

Cyornis rufigastra

26

1

Tidak dilindungi

 

13.

Bentet kelabu

Lanius schach

1

-

Tidak dilindungi

 

14.

Burung-madu sriganti

Cinnyris jugularis

11

-

Tidak dilindungi

 

15.

Burung-madu belukar

Chalcoparia singalensis

2

1

Tidak dilindungi

 

16.

Burung-madu bakau

Leptocoma calcostetha

7

3

Tidak dilindungi

 

17.

Pelatuk

Picoides molluccensis

1

-

Tidak dilindungi

 

18.

Brinji bergaris

Ixos malaccensis

4

-

Tidak dilindungi

 

19.

Love bird

Agapornis sp.

1

 

Tidak dilindungi

 

20.

Gelatik batu

Parus major

3

-

Tidak dilindungi

 

21.

Yuhina kalimantan

Staphida everetti

1

-

Tidak dilindungi

 

22.

Pijantung kecil

Arachnothera longirostra

6

6

Tidak dilindungi

 

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa HARMOKO yang telah memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang, berupa 35 (tiga puluh lima) ekor burung Cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon) merupakan burung yang dilindungi tanpa izin dari Instansi Pemerintah RI yang berwenang memberikan izin.
  • Bahwa perbuatan terdakwa HARMOKO yang telah memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang terhadap 35 (tiga puluh lima) ekor burung yang dilindungi mengakibatkan kerugian materiil + Rp.17.500.000, (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa HARMOKO Bin BASRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. --------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

--------- Bahwa terdakwa HARMOKO Bin BASRI bersama-sama dengan sdr JONI JULIANTO Bin ZAINI dan sdr KURANDI WAHYU PANCA MUKTI bin DULMUKTI (keduanya diajukan dalam berkas terpisah), pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, sekira pukul 16.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. P. Bandala BTN Darusalam 3 Nomor 23 RT.028 / RW.010, Desa Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak  pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memilihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada saat Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, yaitu saksi RUDIANSYAH dan saksi DIAR ARONTA serta anggota lainnya sedang melaksanakan kegiatan operasi peredaran hasil hutan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undangundang di Kabupaten Ketapang dan sekitarnya, kemudian diperoleh informasi dari masyarakat yang diterima dari Pertugas Balai KSDA Kalimantan Barat terkait adanya laporan dugaan aktivitas menyimpan, memiliki, memelihara dan atau memperniagakan satwa jenis burung yang dilindungi di sebuah rumah yang setelah diverifikasi beralamat di Jl. P. Bandala BTN Darusalam 3 No. 23 RT: 028/RW: 010, Desa Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, selanjutnya pada hari Rabu, 24 April 2024 sekira pukul 16.30 WIB Tim Operasi SPORC Balai PPHLHK Wilayah Kalimanan, Seksi Wilayah III Pontianak bersama Personil Balai KSDA Kalimantan Barat Seksi Wilayah I Ketapang melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke rumah pada alamat tersebut, saat dilakukan pengecekan dan pemeriksaan didapati ratusan burung dari berbagai jenis didalam kandang yang terdapat didalam dan dihalaman belakang rumah dan menemukan pemilik rumah atas nama saksi KURANDI WAHYU PANCA MUKTI sedang melakukan packing burung untuk dikirim dibantu sdr ADIL JANU SAPUTRA yang mengaku sebagai pekerja yang membantu packing. Dan setelah melakukan pengecekan, pemeriksaan, interogasi serta identifikasi awal jenis burung oleh Petugas BKSDA Kalimantan Barat, Seksi Wilayah I Ketapang, dan saksi KURANDI WAHYU PANCA MUKTI tidak dapat menunjukkan bukti dokumen kepemilikan apapun serta ditemukan beberapa jenis burung yang dilindungi. Selanjutnya tim mengamankan saksi KURANDI WAHYU PANCA MUKTI dan sdr ADIL JANU SAPUTRA beserta ± 565 (lima ratus enam puluh lima) ekor burung dari berbagai jenis beserta sangkar/kandangnya ke kantor BPPHLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa saat dilakukan pemeriksaan diketahui saksi KURANDI WAHYU PANCA MUKTI membeli burung dari saksi JONI JULIANTO di Kab Sintang dan terdakwa HARMOKO Bin BASRI sebanyak ± 35 (tiga puluh lima) ekor burung cucak hijau yang dilindungi undangundang dari daerah Putussibau Kab Kapuas Hulu.
  • Bahwa awalnya sekira bulan April 2024, Terdakwa HARMOKO BIN BASRI mendapat telepon dari saksi JONI JULIANTO pengempul burung dari Kab Sintang saat itu memesan Burung Cucak Hijau sebanyak 15 (lima belas) ekor dengan harga per ekor Rp 310.000, (tiga ratus sepuluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa HARMOKO mencari dan membeli burung Cucak Hijau dari para pemburu di Kabupaten Kapuas Hulu, setelah mendapat sebanyak 15 (lima belas) ekor Burung Cucak Hijau dari para pemburu, terdakwa HARTONO menjual burung tersebut kepada saksi JONI JULIANTO di Kab Sintang, dengan cara burung Cucak Hijau dimasukkan kedalam kotak kardus dan dikirim menggunakan mobil travel ke Kab Sintang, setelah sampai di Sintang oleh saksi JONI JULIANTO burung cucak hijau tersebut dipindahkan ke kandang selama kurang lebih 2 (dua) hari, selanjutnya burung Cucak Hijau tersebut kembali dimasukkan kedalam kotak kardus dan dikirim ke saksi KURANDI WAHYU PANCA MUKTI di Ketapang setelah mendapatkan pembayaran sebesar Rp 330.000, (tiga ratus tiga puluh ribu) per ekor dari saksi KURANDI WAHYU PANCA MUKTI.
  • Bahwa pada tanggal 23 April 2024 kembali terdakwa HARMOKO Bin BASRI dihubungi oleh saksi JONI JULIANTO yang membeli burung cucak hijau sebanyak 20 (dua puluh) ekor dengan harga per ekor Rp 310.000, (tiga ratus sepuluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa HARMOKO mencari dan membeli burung Cucak Hijau dari para pemburu di daerah Putussibau dan terdakwa HARMOKO mengirim 20 (dua puluh) burung cucak hijau pesanan saksi JONI JULIANTO dari Kab Sintang dengan menggunakan travel Putussibau – Sintang, setelah burung tersebut sampai di Sintang, oleh saksi JONI JULIANTO burung Cucak Hijau tersebut dikeluarkan dari kotak kardus dan dimasukkan kandang selama kurang lebih 2 (dua) hari agar burung tersebut tidak mati, selanjutnya 20 (dua puluh) burung Cucak Hijau tersebut dikirim kembali kepada saksi KURANDI WAHYU PANCA MUKTI di Ketapang dengan menggunakan mobil travel dengan harga Rp 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) per ekor.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 April 2024 terhadap ± 565 (lima ratus enam puluh lima) ekor burung dilakukan identifikasi berdasarkan morfologinya di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat, dan jumlah yang hidup 501 (lima ratus satu) ekor Burung dan yang mati sejumlah 64 (enam puluh empat) ekor burung sesuai Hasil Berita Acara Identifkasi Nomor: BA.174/K.9/TU/KSA.4.1/B/04/2024, sebagai berikut:

No

Nama Lokal

Nama Latin

Jumlah (ekor)

Hidup

Mati

1

Burung-madu sepah-raja

Aethopya siparaja

162

3

2.

Cica-daun kecil

Chloropsis cyanopogon

45

12

3.

Tangkar ongklet / Cililin

Platylophus galericulatus

3

-

4.

Serindit melayu

Loriculus galgulus

1

-

5.

Empuloh paruh kait

Setornis criniger

2

-

6.

Burung madu pengantin

Leptocoma brasiliana

98

10

7.

Kucica kampung / Kacer

Copsychus saularis

53

5

8.

Kucica hutan

Copsychus malabaricus

2

1

9.

Empuloh ragum

Alophoixus  ochraceus

58

18

10.

Pentis raja

Prionochilus  maculatus

7

-

11.

Pentis kumbang

Prionochilus thoracicus

8

1

12.

Sikatan bakau

Cyornis rufigastra

26

1

13.

Bentet kelabu

Lanius schach

1

-

14.

Burung-madu sriganti

Cinnyris jugularis

11

-

15.

Burung-madu belukar

Chalcoparia singalensis

2

1

16.

Burung-madu bakau

Leptocoma calcostetha

7

3

17.

Pelatuk

Picoides molluccensis

1

-

18.

Brinji bergaris

Ixos malaccensis

4

-

19.

Love bird

Agapornis sp.

1

 

20.

Gelatik batu

Parus major

3

-

21.

Yuhina kalimantan

Staphida everetti

1

-

22.

Pijantung kecil

Arachnothera longirostra

6

6

TOTAL

501

64

TOTAL KESELURUHAN

565

Dan Berdasarkan bentuk, warna, ukuran, dan motif sehingga dapat disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah hewan yang dilindungi dan tidak dilindungi terdiri dari ;

No

Nama Lokal

Nama Latin

Jumlah (ekor)

Status

Hidup

Mati

1

Burung-madu sepah-raja

Aethopya siparaja

162

3

Dilindungi

Permen 106 Tahun 2018 (No. Urut 424)

2.

Cica-daun kecil

Chloropsis cyanopogon

45

12

Dilindungi

Permen 106 Tahun 2018 (No Urut 296)

3.

Tangkar ongklet / Cililin

Platylophus galericulatus

3

-

Dilindungi

Permen 106 Tahun 2018 (No Urut 330)

4.

Serindit melayu

Loriculus galgulus

1

-

Dilindungi

Permen 106 Tahun 2018 (No Urut 551)

5.

Empuloh paruh kait

Setornis criniger

2

-

Dilindungi

Permen 106 Tahun 2018 (No Urut 608)

6.

Burung madu pengantin

Leptocoma brasiliana

98

10

Tidak dilindungi

 

7.

Kucica kampung / Kacer

Copsychus saularis

53

5

Tidak dilindungi

 

8.

Kucica hutan

Copsychus malabaricus

2

1

Tidak dilindungi

 

9.

Empuloh ragum

Alophoixus  ochraceus

58

18

Tidak dilindungi

 

10.

Pentis raja

Prionochilus  maculatus

7

-

Tidak dilindungi

 

11.

Pentis kumbang

Prionochilus thoracicus

8

1

Tidak dilindungi

 

12.

Sikatan bakau

Cyornis rufigastra

26

1

Tidak dilindungi

 

13.

Bentet kelabu

Lanius schach

1

-

Tidak dilindungi

 

14.

Burung-madu sriganti

Cinnyris jugularis

11

-

Tidak dilindungi

 

15.

Burung-madu belukar

Chalcoparia singalensis

2

1

Tidak dilindungi

 

16.

Burung-madu bakau

Leptocoma calcostetha

7

3

Tidak dilindungi

 

17.

Pelatuk

Picoides molluccensis

1

-

Tidak dilindungi

 

18.

Brinji bergaris

Ixos malaccensis

4

-

Tidak dilindungi

 

19.

Love bird

Agapornis sp.

1

 

Tidak dilindungi

 

20.

Gelatik batu

Parus major

3

-

Tidak dilindungi

 

21.

Yuhina kalimantan

Staphida everetti

1

-

Tidak dilindungi

 

22.

Pijantung kecil

Arachnothera longirostra

6

6

Tidak dilindungi

 

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa HARMOKO yang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, berupa 35 (tiga puluh lima) ekor burung Cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon) merupakan burung yang dilindungi tanpa izin dari Instansi Pemerintah RI yang berwenang memberikan izin.
  • Bahwa perbuatan terdakwa HARMOKO yang akan melakukan perniagaan terhadap 35 (tiga puluh lima) ekor burung yang dilindungi mengakibatkan kerugian materiil + Rp.17.500.000, (tujuh belas  juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa HARMOKO Bin BASRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya