Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2023/PN Ktp | ATIK Anak Perempuan dari HENDRA | SHERLY ANGGRENI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2023/PN Ktp | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 06 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 134.600.000,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta benda milik Tergugat sebagaimana Posita – 17 (tujuhbelas) yang dimintakan oleh Penggugat dalam perkara ini kepada Pengadilan Negeri Ketapang ; 3.Menyatakan sah sebagai hukum, seluruh bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini ; 4.Menyatakan sah sebagai Hukum Perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat adalah sebagai perbuatan Wanprestasi (Ingkar janji) ; 5.Menghukum Tergugat untuk membayar sebesar Rp. 134.600.000,- (seratus tiga puluh empat juta enam ratus ribu Rupiah) kepada Penggugat sebagaimana pada Posita – 16 (enambelas) ; 6.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) ; ATAU Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil dan patut menurut Hukum (Ex Aequo Et Bono) ;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |