Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Ktp PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang 1.Shopiati Ningsih
2.Abang Rudi Hartono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ronny PermanaPT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang
2Lukas BanjangPT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang
3Muhammad BariklanaPT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang
4Surya Manis SaputraPT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang
5SusantoPT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang
Tergugat
NoNama
1Shopiati Ningsih
2Abang Rudi Hartono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 163.057.318,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 163.057.318,- ( SERATUS ENAM PULUH TIGA JUTA LIMA PULUH TUJUH RIBU TIGA RATUS DELAPAN BELAS ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 107.679.752,- ( SERATUS TUJUH JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH DUA ) ditambah bunga sebesar 55.377.566,- ( LIMA PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH ENAM ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak