Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2024/PN Ktp JUNIOR WILLEM JOHN LATUMETEN, S.H. SUPRYADI Alias YADI BIN M.SOOD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1401/O.1.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUNIOR WILLEM JOHN LATUMETEN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRYADI Alias YADI BIN M.SOOD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa SUPRIYADI pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024, sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau sewaktu-waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah SALEHUDIN alias AMOK (dalam status DPO) yang berlokasi di Jalan Medan Pertanian Gg. Jambu Kelurahan Sukabangun Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa yang melakukan perbuatan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Golongan I berupa 71  (tujuh puluh satu) plastic klip berisi 4,1296 (empat koma satu dua sembilan) gram netto sabu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di rumah SALEHUDIN alias AMOK (dalam status DPO) yang berlokasi di Jalan Medan Pertanian Gg. Jambu Kelurahan Sukabangun Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat anggota Sat Narkoba Polres Ketapang saksi GEORGE SEFTRI HARSONO ASSA dan saksi ARIE ARDIANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi MARNO (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah) yang saat itu terdakwa sedang menjual narkotika jenis sabu sejumlah 1 (satu) klip sabu-sabu dengan berat 0,0589 gram kepada saksi MARNO dengan harga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), saat itu terdakwa berupaya untuk melarikan ke arah belakang rumah SALEHUDIN alias AMOK akan tetapi berhasil ditangkap oleh saksi GEORGE SEFTRI HARSONO ASSA dan saksi ARIE ARDIANTO lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) unit telepon genggam warna putih merk OPPO A 15, dan uang tunai Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) di saku depan celana setelah itu dilanjutkan penyidik melakukan penggeledahan di rumah milik SALEHUDIN alias AMOK yang disaksikan oleh saksi HERMANSYAH bin SUANI dan saksi MUHAMMAD ZAINI, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 71 (tujuh puluh satu) klip sabu yang ditemukan secara terpisah dengan rincian :
    • 27 (dua puluh tujuh) kantong klip yang ditemukan didalam kaleng bekas minyak rambut warna hitam yang terletak dibawah panggal bawah  rumah SALEHUDIN alias AMOK; dan
    • 44 (empat puluh empat) kantong klip yang ditemukan didalam kaleng bekas minyak rambut warna biru donker ditempat yang sama.
  • Bahwa saat terdakwa diinterogasi oleh petugas kepolisian yaitu saksi GEORGE SEFTRI HARSONO ASSA dan saksi ARIE ARDIANTO terkait kepemilikan 71 (tujuh puluh satu) klip sabu terdakwa menerangkan sabu tersebut milik SALEHUDIN alias AMOK yang dititipkan oleh SALEHUDIN alias AMOK dengan tujuan untuk diperjualbelikan;
  • Bahwa terdakwa telah menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu milik SALEHUDIN alias AMOK tersebut kurang lebih 2 (dua) bulan;
  • Bahwa dari setiap penjualan narkotika milik SALEHUDIN alias AMOK terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perhari dari penjualan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa; 
  • Bahwa barang bukti yang di temukan kemudian di lakukan penimbangan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 71 (tujuh puluh satu) kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Nomor : B/108/DKUKMPP-G.618/I/2024 Tanggal 16 Januari 2024, didapat berat barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat: 4,1296 gram netto dan telah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu berupa 0.0494 gram netto guna pengujian secara Laboratorim di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak;
  • Bahwa berdasarkan pengujian di Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat Di Pontianak dan dari hasil pengujian dengan dikuatkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik: LAB/Tanggal Berita Acara– 004/NNF/2024, tanggal 24 Januari 2024 didapat hasil dan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut, dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                                        Atau

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa SUPRIYADI pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024, sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau sewaktu-waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah SALEHUDIN alias AMOK (dalam status DPO) yang berlokasi di Jalan Medan Pertanian Gg. Jambu Kelurahan Sukabangun Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa yang melakukan perbuatan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai dan Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman berupa 71  (tujuh puluh satu) plastic klip berisi 4,1296 (empat koma satu dua sembilan) gram netto sabu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di rumah SALEHUDIN alias AMOK (dalam status DPO) yang berlokasi di Jalan Medan Pertanian Gg. Jambu Kelurahan Sukabangun Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat anggota Sat Narkoba Polres Ketapang saksi GEORGE SEFTRI HARSONO ASSA dan saksi ARIE ARDIANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi MARNO (berkas penuntutan dilakukan secara terpisah) yang saat itu terdakwa sedang menjual narkotika jenis sabu sejumlah 1 (satu) klip sabu-sabu dengan berat 0,0589 gram kepada saksi MARNO dengan harga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), saat itu terdakwa berupaya untuk melarikan ke arah belakang rumah SALEHUDIN alias AMOK akan tetapi berhasil ditangkap oleh saksi GEORGE SEFTRI HARSONO ASSA dan saksi ARIE ARDIANTO lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) unit telepon genggam warna putih merk OPPO A 15, dan uang tunai Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) di saku depan celana setelah itu dilanjutkan penyidik melakukan penggeledahan di rumah milik SALEHUDIN alias AMOK yang disaksikan oleh saksi HERMANSYAH bin SUANI dan saksi MUHAMMAD ZAINI, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 71 (tujuh puluh satu) klip sabu yang ditemukan secara terpisah dengan rincian :
    • 27 (dua puluh tujuh) kantong klip yang ditemukan didalam kaleng bekas minyak rambut warna hitam yang terletak dibawah panggal bawah  rumah SALEHUDIN alias AMOK; dan
    • 44 (empat puluh empat) kantong klip yang ditemukan didalam kaleng bekas minyak rambut warna biru donker ditempat yang sama.
  • Bahwa saat terdakwa diinterogasi oleh petugas kepolisian yaitu saksi GEORGE SEFTRI HARSONO ASSA dan saksi ARIE ARDIANTO terkait kepemilikan 71 (tujuh puluh satu) klip sabu terdakwa menerangkan sabu tersebut milik SALEHUDIN alias AMOK yang dititipkan oleh SALEHUDIN alias AMOK dengan tujuan untuk diperjualbelikan;
  • Bahwa terdakwa narkotika jenis sabu milik SALEHUDIN alias AMOK tersebut kurang lebih 2 (dua) bulan berada dalam penguasaan terdakwa;
  • Bahwa dari setiap penjualan narkotika milik SALEHUDIN alias AMOK terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perhari dari penjualan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa; 
  • Bahwa barang bukti yang di temukan kemudian di lakukan penimbangan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 71 (tujuh puluh satu) kantong plastik klip jenis sabu di Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Nomor : B/108/DKUKMPP-G.618/I/2024 Tanggal 16 Januari 2024, didapat berat barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat: 4,1296 gram netto dan telah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu berupa 0.0494 gram netto guna pengujian secara Laboratorim di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak;
  • Bahwa berdasarkan pengujian di Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat Di Pontianak dan dari hasil pengujian dengan dikuatkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik: LAB/Tanggal Berita Acara– 004/NNF/2024, tanggal 24 Januari 2024 didapat hasil dan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam Memiliki, Menyimpan, Menguasai dan Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut, dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya