Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2024/PN Ktp FAUZAN NUR ADIMA, S.H RAHMAT HARIYADI Alias YADI bin M. TURDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1477/O.1.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZAN NUR ADIMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT HARIYADI Alias YADI bin M. TURDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa RAHMAT HARIYADI Alias YADI bin M. TURDI pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November Tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tambang Kayong RT 016 / RW 007 Desa. Nanga Tayap Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya 5 (Lima) Gram” yaitu berupa 4 (empat) kantong klip yang berisi krital putih yang di duga narkotika jenis sabu seberat 7,1813 (tujuh koma satu delapan satu tiga) Gram Netto yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika didaerah dusun tambang kayong desa Nanga tayap kecamatan nanga Tayap Kabupaten Ketapang, sehingga selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 19 November 2023 sekira jam 18.30 anggota kepolisian Polsek Nanga Tayap yaitu Saksi Sarjanto Silaen dan Saksi Joko Sugiyono melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Dusun Tambang Kayong RT 016 / RW 007 Desa. Nanga Tayap Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang Provinsi Kalimantan Barat yang disaksikan oleh Saksi Jamaludin dan Saksi Karnadi. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa 4 (empat) kantong klip yang berisi krital putih yang di duga narkotika jenis sabu, 12 (dua belas) kantong  klip kosong, 2 (dua) potong pipet/sedotan modifikasi, Uang tunai sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ditemukan di dalam kocek celana sebelah kanan yang Terdakwa pakai
  • Bahwa selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, Saksi Sarjanto Silaen dan Saksi Joko Sugiyono melakukan pengembangan dengan melakukan interogasi terhadap terdakwa bahwa terhadap 4 (empat) kantong klip yang berisi krital putih yang di duga narkotika jenis sabu, 12 (dua belas) kantong  klip kosong, 2 (dua) potong pipet/sedotan modifikasi, Uang tunai sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) menerangkan bahwa untuk semua barang tersebut adalah barang milik Terdakwa. Adapun terhadap narkotika tersebut berdasarkan pengakuan Terdakwa didapatkan dari Sdr. ROBI (DPO) pada hari rabu tanggal 15 November 2023 di Pontianak, setelah menerima narkotika dari Sdr. Robi (DPO) lalu Terdakwa berangkat menuju Nanga Tayap dan menyerahkan/mengantarkan kepada Saksi Anto dan meminta/mendapatkan bagian berupa Narkotika yang selanjutnya akan Terdakwa edarkan di rumah Terdakwa rencananya narkotika tersebut sebagian akan digunakan dan sebagian lain akan dijual dirumahnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penimbangan Nomor: B/093/DKUKMPP-G.618/XI/2023 tanggal 22 November 2023 yang dikeluarkan oleh UPT Metrologi Legal Tipe A Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Ketapang dibuat dan ditandatangani oleh Ramadaniah Hasilawati, SE, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) kantong klip yang berisi krital putih yang di duga narkotika jenis sabu seberat 7,1813 (tujuh koma satu delapan satu tiga) Gram Netto
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik nomor : 0024 / NNF / 2023, tanggal 30 November 2023 yang ditandatangani oleh Helmiady, S.Si., M.Si selaku staf pemeriksa bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat

Telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisi plastik klip berisikan kristal warna putih diberi nomor barang bukti 0025 / 2023 / NF yang disita dari Terdakwa Rahmat Hariyadi alias Yadi Bin M. Turdi

Dengan Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0025 / 2023 / NF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa RAHMAT HARIYADI Alias YADI bin M. TURDI pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November Tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tambang Kayong RT 016 / RW 007 Desa. Nanga Tayap Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”, yaitu berupa 4 (empat) kantong klip yang berisi krital putih yang di duga narkotika jenis sabu seberat 7,1813 (tujuh koma satu delapan satu tiga) Gram Netto dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika didaerah dusun tambang kayong desa Nanga tayap kecamatan nanga Tayap Kabupaten Ketapang, sehingga selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 19 November 2023 sekira jam 18.30 anggota kepolisian Polsek Nanga Tayap yaitu Saksi Sarjanto Silaen dan Saksi Joko Sugiyono melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Dusun Tambang Kayong RT 016 / RW 007 Desa. Nanga Tayap Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang Provinsi Kalimantan Barat yang disaksikan oleh Saksi Jamaludin dan Saksi Karnadi. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa 4 (empat) kantong klip yang berisi krital putih yang di duga narkotika jenis sabu, 12 (dua belas) kantong  klip kosong, 2 (dua) potong pipet/sedotan modifikasi, Uang tunai sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ditemukan di dalam kocek celana sebelah kanan yang Terdakwa pakai
  • Bahwa selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, Saksi Sarjanto Silaen dan Saksi Joko Sugiyono melakukan pengembangan dengan melakukan interogasi terhadap terdakwa bahwa terhadap 4 (empat) kantong klip yang berisi krital putih yang di duga narkotika jenis sabu, 12 (dua belas) kantong  klip kosong, 2 (dua) potong pipet/sedotan modifikasi, Uang tunai sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) menerangkan bahwa untuk semua barang tersebut adalah barang milik Terdakwa. Adapun terhadap narkotika tersebut berdasarkan pengakuan Terdakwa didapatkan dari Sdr. ROBI (DPO) pada hari rabu tanggal 15 November 2023 di Pontianak, setelah menerima narkotika dari Sdr. Robi (DPO) lalu Terdakwa berangkat menuju Nanga Tayap dan menyerahkan/mengantarkan kepada Saksi Anto dan meminta/mendapatkan bagian berupa Narkotika yang selanjutnya akan Terdakwa edarkan di rumah Terdakwa rencananya narkotika tersebut sebagian akan digunakan dan sebagian lain akan dijual dirumahnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penimbangan Nomor: B/093/DKUKMPP-G.618/XI/2023 tanggal 22 November 2023 yang dikeluarkan oleh UPT Metrologi Legal Tipe A Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Ketapang dibuat dan ditandatangani oleh Ramadaniah Hasilawati, SE, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) kantong klip yang berisi krital putih yang di duga narkotika jenis sabu seberat 7,1813 (tujuh koma satu delapan satu tiga) Gram Netto
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik nomor : 0024 / NNF / 2023, tanggal 30 November 2023 yang ditandatangani oleh Helmiady, S.Si., M.Si selaku staf pemeriksa bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat

Telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisi plastik klip berisikan kristal warna putih diberi nomor barang bukti 0025 / 2023 / NF yang disita dari Terdakwa Rahmat Hariyadi alias Yadi Bin M. Turdi

Dengan Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0025 / 2023 / NF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya