Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Ktp PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang Gorman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tri Yudha BahariPT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang
2Lukas BanjangPT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang
3Muhammad BariklanaPT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang
4Surya Manis SaputraPT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang
5Sadam ArdiPT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang
Tergugat
NoNama
1Gorman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 151.003.072,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 151.003.072,- ( SERATUS LIMA PULUH SATU JUTA TIGA RIBU TUJUH PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 123.271.723,- ( SERATUS DUA PULUH TIGA JUTA DAU RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 27.731.349,- ( DUA PULUH TUJUH JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH SATU RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak