INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pdt.P/2025/PN Ktp | 1.ENDANG KUSNANDAR 2.AGUS SUHERMAN 3.EIS MULYANI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.P/2025/PN Ktp | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon | |||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | PRIMER
1.Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2.Menetapkan bahwa di Sandai pada tanggal 15 September 1994 telah meninggal dunia seorang bernama ASNI YASIN sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor : B/983/PEM.472.12/XI/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sandai, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang pada tanggal 02 Desember 2024;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDER
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Ketapang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan patut menurut hukum (Ex Aequo Et Bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |