Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
623/Pid.B/2024/PN Ktp ARIEF WIRAWAN ATMAJA, SH LIMSUI Anak Dari LASAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 623/Pid.B/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6199/O.1.13/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEF WIRAWAN ATMAJA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIMSUI Anak Dari LASAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa LIMSUI anak dari LASAI pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidak pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2024 bertempat di Kebun PT. Umekah Sari Pratama Blok B.51/52 Afdeling 8 Rayon 3 Desa Bikus Serana, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yaitu sebanyak 70 (tujuh puluh) batang bibit kelapa sawit, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 14.30 WIB ketika Terdakwa LIMSUI anak dari LASAI sedang berburu tupai lalu sewaktu terdakwa melewati Blok B 51/52 Afdeling VIII PT. Umekah Sari Pratama (PT. USP) Desa Biku Sarana Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, terdakwa melihat ada bekas bibit sawit yang telah dicabut kemudian melihat hal tersebut timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian terhadap bibit sawit milik PT. Umekah Sari Pratama tersebut. Selanjutnya terdakwa memanjat pohon untuk mengintai apakah ada orang lain di sekitar lokasi tersebut. Setelah memastikan keadaan di sekitar dalam situasi aman dan sepi lalu terdakwa turun dan mulai mengambil bibit sawit milik PT. Umekah Sari Pratama tersebut dengan cara bibit sawit yang telah ditanam tersebut dicabut satu persatu oleh terdakwa dengan mencungkil menggunakan kayu, setelah bibit sawit tersebut terangkat dari tanah baru kemudian bibit sawit terdakwa cabut dengan tangan dari tanah, selanjutnya terdakwa memangkas daun pohon bibit sawit tersebut dengan menggunakan parang sampai tinggal tersisa batang dan dahan agar ringan dan mudah pada saat terdakwa bawa. Namun ketika telah berhasil mencabut sebanyak 70 (tujuh puluh) batang bibit kelapa sawit milik PT. Umekah Sari Pratama tersebut terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi Marten Tafuli dan Saksi Yabres Boki selaku Petugas Security PT. Umekah Sari Pratama.
  • Bahwa Terdakwa LIMSUI anak dari LASAI mengambil 70 (tujuh puluh) batang bibit kelapa sawit tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT. Umekah Sari Pratama.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LIMSUI anak dari LASAI tersebut PT. Umekah Sari Pratama mengalami kerugian sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) yang dihitung dari harga bibit sawit, ongkos lansing dan ongkos tanam termasuk pupuk yang mana pada saat penanaman yaitu sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per bibit kelapa sawit dikalikan 70 batang bibit kelapa sawit.

 

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya