Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
589/Pid.Sus/2024/PN Ktp | JUNIOR WILLEM JOHN LATUMETEN, S.H. | BARTOLOMIUS INUS alias INUS anak dari JUNGIL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 589/Pid.Sus/2024/PN Ktp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5739/O.1.13/Eku.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa Terdakwa BARTOLOMIUS INUS anak dari JUNGIL baik secara bersama-sama maupun sendiri dengan seseorang orang yang bernama ANJAS dan MARLINA (daftar pencarian orang) pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok D23/24 Afdeling 9 PT FAPE (Falcon Agri Persada) Dusun Tembiruan, Desa Tebing Berseri, Kec. Jelai Hulu, Kab. Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan turut sera melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan, yaitu 143 (seratus empat puluh tiga) janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.800 Kg dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau Kedua Bahwa Terdakwa BARTOLOMIUS INUS anak dari JUNGIL baik secara bersama-sama maupun sendiri dengan seseorang orang yang bernama ANJAS dan MARLINA (daftar pencarian orang) pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok D23/24 Afdeling 9 PT FAPE (Falcon Agri Persada) Dusun Tembiruan, Desa Tebing Berseri, Kec. Jelai Hulu, Kab. Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yaitu 143 (seratus empat puluh tiga) janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.800 Kg dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |