Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Menetapkan Pemohon yang bernama MARIAN sebagai Pengampu suaminya yang tidak cakap untuk melakukan tindakan hukum bernama LIANGDI EFFENDI ;
3.Menetapkan Pemohon dapat bertindak secara hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama LIANGDI EFFENDI untuk bertindak mengurus dokumen yang diperlukan guna kelancaran pengurusan dokumen “Bank Garansi BG Pembelian/Pengadaan/Distributor Nomor : 0020824010000029 pada Bank BRI Kantor Cabang Ketapang tertanggal 02 Januari 2024 sepanjang mengenai kewajiban atas usaha dagang Pemohon dan suami Pemohon bernama LIANG DI EFFENDI dengan PT. ULTRAJAYA MILK INDUSTRY & TRADING COMPANY, Tbk berdasarkan Perjanjian Nomor : 272/UJ-DIR/MT/XI/23.
4.Membebankan biaya perkara menurut hukum.
ATAU
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum (Ex Aequo et Bono). |