Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;----------------------
- Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;---------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak Sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka PEMOHON;-------------------------
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;----
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengganti kerugian materil dan inmateril sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);-------------------------------------------------------------
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;---
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU :
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |