Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan bahwa perubahan nama Pemohon yang semula Bernama NIKE sebagaimana tertulis dan terdaftar di data kependukan menjadi NIK DAYANTI adalah sah menurut hukum;
3.Memerintahkan kepada pegawai kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten kayong utara untuk mencatatĀ tentang penggantian nama pemohon tersebut pada akta kelahiran nomor 6111-LT-15112024-0001 tanggal 15 November 2024 dari semula tercatat atas nama NIKE diganti menjadi NIK DAYANTI;
4.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilĀ Kabupaten Kayong Utara, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
5.Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon; |