Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2024/PN Ktp RIZKY ADI PRATAMA, S.H. GADING SYARIF Alias GADING Bin SOPIANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1424/O.1.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY ADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GADING SYARIF Alias GADING Bin SOPIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

Bahwa Terdakwa GADING SYARIF alias GADING bin SOPIANTO baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SUPRI alias ACEK TELOK anak laki-laki dari SUGIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2023 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah kos/kontrakan No. 8 Desa Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan permufakatan jahat melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I  yaitu 1 (satu) paket klip berisi narkotika yang diduga sabu seberat 1,2205 gram netto yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bermula ketika pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 23.40 wib Saksi SUPRI alias ACEK TELOK anak laki-laki dari SUYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertemu dengan ACIK WAHYU (Daftar Pencarian Orang) di BTN Permata Dalong 2 selanjutnya Saksi SUPRI alias ACEK TELOK membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket klip bening dengan berat 3,5723 gram netto dengan menyerahkan uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan rincian Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk membayar hutang pembelian narkotika sebelumnya dan Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu yang baru, setelah menyerahkan uang kepada ACIK WAHYU kemudian ACIK WAHYU langsung pergi ke rumah bosnya yaitu Terdakwa GADING SYARIF alias GADING bin SOPIANTO untuk mengambil narkotika jenis sabu yang dipesan Saksi SUPRI. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 Wib ACIK WAHYU datang mengantarkan narkotika jenis sabu yang Saksi SUPRI beli dan selanjutnya ACIK WAHYU berpesan kepada Saksi SUPRI bahwa Terdakwa meminta tolong untuk diantar ke Desa Padang selanjutnya Saksi SUPRI langsung menyimpan narkotika jenis sabu yang dibeli melalui ACIK WAHYU di rumput-rumput halaman depan rumah BTN Permata Dalong kemudian Saksi SUPRI langsung pergi menuju rumah kontrakan Terdakwa di Desa Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada saat Saksi SUPRI tiba di rumah kontrakan Terdakwa tersebut tiba-tiba datang anggota kepolisian yaitu Saksi ARIE ARDIANTO dan Saksi GEORGE SEFTRI langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi IRVAN WIJAYA dan dalam penggeledahan tersebut anggota kepolisian menemukan 1 (satu) paket klip berisi narkotika yang diduga sabu seberat 1,2205 gram netto yang ditemukan didalam lipatan kain sarung yang digunakan Terdakwa, kemudian anggota kepolisian melanjutkan penggeledahan dalam kamar kontrakan Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah sendok sabu warna putih didalam tong sampah serta 1 (satu) buah hp Oppo warna hitam diamankan dari Terdakwa.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat No: 005/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 terhadap barang bukti berupa serbuk berbentuk kristal warna putih diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan serbuk berbentuk kristal putih positif mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I Menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Selain itu, berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Tes Urine Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I Nomor B/288/YANMED.440/I/2024 tanggal 23 Januari 2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan urin dari terdakwa positif terhadap Parameter Narkoba jenis Metamphetamin dan Amphetamin.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menjual atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Di samping itu, terdakwa tidak dalam keadaan yang membutuhkan pelayanan medis atau sedang melakukan penelitian ilmu pengetahuan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Kedua:

Bahwa Terdakwa GADING SYARIF alias GADING bin SOPIANTO baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SUPRI alias ACEK TELOK anak laki-laki dari SUGIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2023 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah kos/kontrakan No. 8 Desa Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan permufakatan jahat melakukan tanpa hak  atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yaitu 1 (satu) paket klip berisi narkotika yang diduga sabu seberat 1,2205 gram netto yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bermula ketika pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 23.40 wib Saksi SUPRI alias ACEK TELOK anak laki-laki dari SUYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertemu dengan ACIK WAHYU (Daftar Pencarian Orang) di BTN Permata Dalong 2 selanjutnya Saksi SUPRI alias ACEK TELOK membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket klip bening dengan berat 3,5723 gram netto dengan menyerahkan uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan rincian Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk membayar hutang pembelian narkotika sebelumnya dan Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu yang baru, setelah menyerahkan uang kepada ACIK WAHYU kemudian ACIK WAHYU langsung pergi ke rumah bosnya yaitu Terdakwa GADING SYARIF alias GADING bin SOPIANTO untuk mengambil narkotika jenis sabu yang dipesan Saksi SUPRI. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 Wib ACIK WAHYU datang mengantarkan narkotika jenis sabu yang Saksi SUPRI beli dan selanjutnya ACIK WAHYU berpesan kepada Saksi SUPRI bahwa Terdakwa meminta tolong untuk diantar ke Desa Padang selanjutnya Saksi SUPRI langsung menyimpan narkotika jenis sabu yang dibeli melalui ACIK WAHYU di rumput-rumput halaman depan rumah BTN Permata Dalong kemudian Saksi SUPRI langsung pergi menuju rumah kontrakan Terdakwa di Desa Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada saat Saksi SUPRI tiba di rumah kontrakan Terdakwa tersebut tiba-tiba datang anggota kepolisian yaitu Saksi ARIE ARDIANTO dan Saksi GEORGE SEFTRI langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi IRVAN WIJAYA dan dalam penggeledahan tersebut anggota kepolisian menemukan 1 (satu) paket klip berisi narkotika yang diduga sabu seberat 1,2205 gram netto yang ditemukan didalam lipatan kain sarung yang digunakan Terdakwa, kemudian anggota kepolisian melanjutkan penggeledahan dalam kamar kontrakan Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah sendok sabu warna putih didalam tong sampah serta 1 (satu) buah hp Oppo warna hitam diamankan dari Terdakwa.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat No: 005/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 terhadap barang bukti berupa serbuk berbentuk kristal warna putih diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan serbuk berbentuk kristal putih positif mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I Menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Selain itu, berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Tes Urine Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I Nomor B/288/YANMED.440/I/2024 tanggal 23 Januari 2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan urin dari terdakwa positif terhadap Parameter Narkoba jenis Metamphetamin dan Amphetamin.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I. Di samping itu, terdakwa tidak dalam keadaan yang membutuhkan pelayanan medis atau sedang melakukan penelitian ilmu pengetahuan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya