Petitum Permohonan |
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Ketapang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo
berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon
untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka
dengan dugaan telah melakukan tindak pidana perlayaran sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008 oleh Termohon adalah
tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan
tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penangkapan dan Penahanan
Terhadap Pemohon sebagaimana yang terdapat dalam Berita Acara Penangkapan
Kapal dan Orang nomor BA/08/XII2023 tertanggal 15 Desember 2023 tersebut
dengan dugaan telah melakukan tindak pidana perlayaran sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008 adalah tidak sah dan
tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penangkapan dan Penahanan
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penangkapan, Penahanan dan
Penyitaan Terhadap Kapal TB.MANTAP 07 /TK.SINAR HARAPAN yang
dinakhodai atau digunakan Pemohon adalah sebagaimana yang terdapat dalam
Berita Acara Penangkapan Kapal dan Orang nomor BA/08/XII2023 tertanggal 15
Desember 2023 tersebut dengan dugaan telah melakukan tindak pidana
perlayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pelayaran Nomor 17
tahun 2008 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh
karenanya Penangkapan, Penahanan dan Penyitaan atas Kapal dimaksud tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih
lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka, Penahanan, Penangkapan atas diri Pemohon dan Penangkapan, Penahanan serta Penyitaan
atas Kapal TB.MANTAP 07 /TK.SINAR HARAPAN oleh Termohon.
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap
Pemohon dan terhadap Kapal TB.MANTAP 07 /TK.SINAR HARAPAN yang
digunakan Pemohon.
7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
martabatnya.
8. Mengeluarkan Pemohon dari Tahanan Termohon.
9. Mengeluarkan Kapal TB.MANTAP 07 /TK.SINAR HARAPAN dari Tahanan
atau Penyitaan Termohon.
10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan
hukum yang berlaku.
Atau
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang yang memeriksa
Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
|