1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2.Menetapkan bahwa di Desa Teluk Batang Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara Pada Hari Selasa Tanggal Lima Bulan Juni Tahun Dua Ribu Tujuh telah meninggal dunia seorang perempuan bernama : MAJELIS karena sakit dan dikebumikan di TPU Desa Teluk Batang;
3.Memerintah kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara untuk Mencatat Tentang Kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akte Kematian Atas Nama MAJELIS tersebut.
4.Membebankan biaya perkara tersebut kepada Pemohon.
|