Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
604/Pid.B/2024/PN Ktp RILEX TRI ANGGA, S.H ISNANTO Als IS als ANTO Bin AHMAD FAHRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 604/Pid.B/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6155/O.1.13/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RILEX TRI ANGGA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISNANTO Als IS als ANTO Bin AHMAD FAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama.

Bahwa ia terdakwa ISNANTO als IS als ANTO bin AHMAD FAHRUDIN, pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan oktober 2024 atau pada suatu waktu masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di blok F18 Afdeling VIII PT. FALCON AGRI PERSADA (PT. FAPE) Desa Tebing Bersih Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “ barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yaitu berupa 5 (lima) sak pupuk Nitrea dengan berat 50 Kg per sak “, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

  •    Bermula pada hari sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib ketika saksi FORTUNATUS PEREIRA BENAVIDES ALS. FORTU ANAK LAKI-LAKI RIP. ARMANDO DESA BENAVIDES (merupakan security PT. FAPE) melakukan pemantauan atau patroili sesuai dengan perintah dari perusahaan sebagai bentuk pengamana pupuk milik perusahaan sebelum di aplikasikan ke pohon kelapa sawit milik perusahaan, pada saat sampai di lokasi saksi FORTUNATUS PEREIRA BENAVIDES ALS. FORTU ANAK LAKI-LAKI RIP. ARMANDO DESA BENAVIDES melihat terdakwa ISNANTO mengambil pupuk tanpa ijin di lokasi tumpukan pupuk tempat saksi FORTUNATUS PEREIRA BENAVIDES ALS. FORTU ANAK LAKI-LAKI RIP. ARMANDO DESA BENAVIDES melakukan pemantauan atau patroli. Dari beberapa tumpukan pupuk salah satunya berjarak sekitar 30 meter dan untuk penumpukan yang 1 lagi (lokasi terjadinya mengambil) berjarak sekitar 500 meter dari posisi saksi FORTUNATUS PEREIRA BENAVIDES ALS. FORTU ANAK LAKI-LAKI RIP. ARMANDO DESA BENAVIDES melihat terdakwa ISNANTO mengambil pupuk milik perusahaan tanpa izin, kemudian saksi FORTUNATUS PEREIRA BENAVIDES ALS. FORTU ANAK LAKI-LAKI RIP. ARMANDO DESA BENAVIDES langsung mendekati lokasi pengambilan pupuk yang dilakukan terdakwa ISNANTO dengan berjalan kaki. Pengambilan pertama terdakwa ISNANTO mengambil 2 (dua) sak pupuk kemudian diangkut ke lahan milik pribadinya yang berjarak sekitar 30 meter dengan menggunakan sepeda motor miliknya terdakwa ISNANTO. Kemudian saudara ISNANTO mengambil yang kedua kali sebanyak 3 (tiga) sak pupuk dan menyimpan di lahan milik terdakwa ISNANTO. Setelah mengambil yang kedua kali  terdakwa ISNANTO langsung pergi menggunakan sepeda motor miliknya. Saksi FORTUNATUS PEREIRA BENAVIDES ALS. FORTU ANAK LAKI-LAKI RIP. ARMANDO DESA BENAVIDES pada saat itu masih berjarak sekitar 50 meter dari terdakwa ISNANTO. Jarak kebun pribadi terdakwa dengan tumpukan pupuk milik perusahaan berjarak sekitar 300 meter dari lahan milik terdakwa ISNANTO.
  •   Bahwa  terdakwa ISNANTO pertama tama mendekati tumpukan Pupuk Urea milik perusahaan  PT. Falcon Agri Persada (PT. FAPE) yang disebar/diletakkan di Poros Jalan Blok perusahaan dengan berjalan kaki tidak jauh dari lokasi tempat terdakwa ISNANTO bekerja di Kebun Kelapa sawit milik MATIUS. Kemudian secara bertahap satu demi satu karung pupuk milik perusahaan terdakwa ISNANTO angkat dan dipanggul menuju areal Kebun milik MATIUS untuk disimpan sementara hingga sampai dengan 3 (tiga) karung banyaknya.  Setelah menyimpan ke3 (tiga) karung Pupuk Urea terdakwa ISNANTO kemudian mengendarai sepeda motor HONDA SUPRA X milik MATISU menuju Pondok Orang Tua MATIUS dengan maksud dan tujuan untuk mengambil Angkong atau gerobak sorong untuk mengangkut pupuk hasin mengambil dari tumpukan pupuk milik perusahaan. Pada saat dalam perjalanan menuju Pondok Orang Tua MATIUS (± 50 meter jaraknya dari lokasi Kebun Sdra. MATIUS) terdakwa ISNANTO melihat tumpukan Pupuk Urea milik perusahaan, kemudian terdakwa ISNANTO kemudian turun dari kendaraan dan mengambil 2 (dua) karung Pupuk Urea dengan cara diangkat dengan tangan dan di letakan di Keranjang yang terbuat dari drum warna biru pada motor Supra X milik terdakwa ISNANTO. Setelah berhasil mengambil 2 (dua) karung pupuk urea milik perusahaan kemudian terdakwa ISNANTO membawa 2 (dua) karung pupuk urea ke lokasi kebun milik MATIUS untuk disimpan dengan 3 (tiga) karung pupuk Urea yang sebelumnya sudah terdakwa ISNANTO simpan.  Setelah berhasil menyimpan pupuk urea. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB pada saat terdakwa ISNANTO hendak melanjutkan pekerjaan pemanenan di Lokasi Kebun MATIUS, tibatiba Anggota Security Perusahaan PT. FAPE mendatangi terdakwa ISNANTO dan langsung menangkap terdakwa ISNANTO dan barang bukti dibawa ke Polres Ketapang.
  • Bahwa dalam hal terdakwa ISNANTO mengambil pupuk milik perusahaan PT. FAPE (Falcon Agri Persada) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yaitu berupa 5 (lima) sak pupuk Nitrea dengan berat 50 Kg per sak, terdakwa ISNANTO tidak memiliki izin dari pihak perusahaan.
  • Akibat kejadian tersebut diatas pihak perusahaan yaitu PT. FAPE (Falcon Agri Persada) mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 2.900.00 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah)

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal  362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya