Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Ktp Dwi Gatra Sakti Muhamad Yasir Anshari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dwi Gatra Sakti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bartolomeus Yoganiswara Prasojo, S.H.Dwi Gatra Sakti
Tergugat
NoNama
1Muhamad Yasir Anshari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Sumber Bumi Marau
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
3.Menyatakan Perjanjian Kerjasama Penambangan Bauksit Nomor 001/MYA-DGS/PKPB/VIII/2021, tertanggal 23 Agustus 2021, yang dibuat dan ditandatangani antara Muhammad Yasir Anshari (Tergugat) dengan Dwi Gatra Sakti (Penggugat), tertanggal 23 Agustus 2021 yang telah diketahui oleh Notaris Ayu Nurhasanah, S.H., M.Kn di Ketapang batal demi hukum;
4.Menghukum Tergugat untuk melakukan pengembalian uang investasi kerja sama penambangan bauksit sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama Penambangan Bauksit Nomor 001/MYA-DGS/PKPB/VIII/2021, tertanggal 23 Agustus 2021 kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
5.Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian imateriil sebesar Rp. 1,00 (satu rupiah) kepada Penggugat;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari untuk keterlambatan Tergugat dalam pengembalian uang investasi kerja sama penambangan bauksit kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
7.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan dalam perkara ini;
8.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum dari Tergugat baik banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet);
9.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak