Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2024/PN Ktp 1.Riky Kurniadi
2.Novia Erianti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Riky Kurniadi
2Novia Erianti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2.Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama Atharrazka Alfarizky sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6111-LU-23012024-0001 tanggal 23 Januari 2024 dan Kartu Keluarga Nomor 6111011303230005 tanggal 23 Januari 2024 menjadi Kiyan Rafizqi Arkananta adalah sah menurut hukum;
3.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kayong Utara,untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
4.Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak