Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa HANAPI Alias UCIL bersama-sama dengan orang yang bernama SUDIANTO Alias SANTO (DPO), orang yang bernama PUNGGUH (DPO) dan orang yang bernama RUDI (DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidak pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Blok F 08 Divisi 1 Kenanga Estate Desa Randai Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, yaitu berupa sejumlah 94 (sembilan puluh empat) janjang buah kelapa sawit, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa terdakwa HANAPI Alias UCIL dan orang yang bernama PUNGGUH (DPO) telah bersepakat untuk memanen buah kelapa sawit milik PT. Cahaya Nusa Gemilang, lalu pada hari Rabu tanggal 28 Agustuus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa dan Pungguh pergi mendatangi orang yang bernama Jusni di pondoknya, lalu setelah bertemu dengan Jusni terdakwa berkata “Boleh ndak saya numpang panen di lahan belakang rumah amok jus” kemudian Jusni menjawab “Yaudah kalau panen, panen jak”. Selanjutnya terdakwa dan Pungguh meminjam 1 (satu) buah eggrek, 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) unit sepeda motor milik Jusni, kemudian terdakwa bersama dengan Pungguh bergegas pergi menuju Blok F 08 Divisi 1 Kenanga Estate Desa Randai Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, lalu sekitar pukul 21.00 WIB sesampainya di Blok F 08 Divisi 1 Kenanga Estate tersebut terdakwa dan Pungguh bertemu dengan orang yang bernama SUDIANTO Alias SANTO (DPO) dan orang yang bernama RUDI (DPO), kemudian terdakwa, Pungguh, Santo dan Rudi bersepakat bersama-sama untuk memanen buah kelapa sawit milik PT. Cahaya Nusa Gemilang di blok tersebut dengan Santo dan Rudi bertugas untuk memanen buah kelapa sawit di bagian belakang Blok F 08 Divisi 1 Kenanga Estate sedangkan terdakwa dan Pungguh bertugas untuk memanen buah kelapa sawit di bagian depan Blok F 08 Divisi 1 Kenanga Estate sambil mengawasi keadaan sekitar dalam keadaan aman dan sepi. Setelah selesai memanen buah kelapa sawit di blok tersebut, terdakwa dan Pungguh menumpuk buah kelapa sawit yang berhasil dipanen di kebun pribadi milik orang lain yang berada di sebelah Blok F 08 Divisi 1 Kenanga Estate demikian juga Santo dan Rudi menumpuk buah kelapa sawit yang berhasil dipanen di belakang Blok F 08 Divisi 1 Kenanga Estate yang berbatasan dengan kebun pribadi milik orang lain agar tidak dicurigai apabila buah kelapa sawit tersebut merupakan milik PT. Cahaya Nusa Gemilang. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, Saksi Suyitno dan Saksi Kamul Mulyadi yang merupakan anggota security PT. Cahaya Nusa Gemilang mendapatkan informasi dari Saksi Azhar bahwa ada terdakwa sedang mengendarai sepeda motor dan membawa eggrek masuk ke dalam Blok F 08 Divisi 1 Kenanga Estate, kemudian setelah dilakukan pengintaian Saksi Suyitno dan Saksi Kamul Mulyadi berhasil mengamankan terdakwa yang sedang mengangkut buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor sedangkan teman terdakwa yang bernama Sudianto Alias Santo, Pungguh dan Rudi sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya.
- Bahwa maksud terdakwa bersama dengan orang yang bernama SUDIANTO Alias SANTO (DPO), orang yang bernama PUNGGUH (DPO) dan orang yang bernama RUDI (DPO) memanen buah kelapa sawit milik PT. Cahaya Nusa Gemilang adalah untuk dijual sehingga memperoleh uang yang nantinya akan dibagi bersama-sama, namun perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin yang berhak yaitu PT. Cahaya Nusa Gemilang.
- Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen oleh terdakwa bersama dengan orang yang bernama SUDIANTO Alias SANTO (DPO), orang yang bernama PUNGGUH (DPO) dan orang yang bernama RUDI (DPO) adalah sebanyak 94 tandan dengan berat keseluruhan 1.770 Kg (seribu tujuh ratus tujuh puluh kilogram) sehingga mengakibatkan PT. Cahaya Nusa Gemilang mengalami kerugian materiil sesuai dengan harga kelapa sawit yaitu sebesar 1.770 Kg x Rp 2.732 = Rp 4.835.640,00 (empat juta delapan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus empat puluh rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa HANAPI Alias UCIL bersama-sama dengan orang yang bernama SUDIANTO Alias SANTO (DPO), orang yang bernama PUNGGUH (DPO) dan orang yang bernama RUDI (DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidak pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Blok F 08 Divisi 1 Kenanga Estate Desa Randai Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yaitu berupa sejumlah 94 (sembilan puluh empat) janjang buah kelapa sawit, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa HANAPI Alias UCIL dan orang yang bernama PUNGGUH (DPO) telah bersepakat untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Cahaya Nusa Gemilang, lalu pada hari Rabu tanggal 28 Agustuus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa dan Pungguh pergi mendatangi orang yang bernama Jusni di pondoknya, lalu setelah bertemu dengan Jusni terdakwa berkata “Boleh ndak saya numpang panen di lahan belakang rumah amok jus” kemudian Jusni menjawab “Yaudah kalau panen, panen jak”. Selanjutnya terdakwa dan Pungguh meminjam 1 (satu) buah eggrek, 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) unit sepeda motor milik Jusni, kemudian terdakwa bersama dengan Pungguh bergegas pergi menuju Blok F 08 Divisi 1 Kenanga Estate Desa Randai Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, lalu sekitar pukul 21.00 WIB sesampainya di Blok F 08 Divisi 1 Kenanga Estate tersebut terdakwa dan Pungguh bertemu dengan orang yang bernama SUDIANTO Alias SANTO (DPO) dan orang yang bernama RUDI (DPO), kemudian terdakwa, Pungguh, Santo dan Rudi bersepakat bersama-sama untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Cahaya Nusa Gemilang di blok tersebut dengan Santo dan Rudi bertugas untuk mengambil buah kelapa sawit di bagian belakang Blok F 08 Divisi 1 Kenanga Estate sedangkan terdakwa dan Pungguh bertugas untuk mengambil buah kelapa sawit di bagian depan Blok F 08 Divisi 1 Kenanga Estate sambil mengawasi keadaan sekitar dalam keadaan aman dan sepi. Setelah selesai mengambil buah kelapa sawit di blok tersebut, terdakwa dan Pungguh menumpuk buah kelapa sawit yang berhasil dipanen di kebun pribadi milik orang lain yang berada di sebelah Blok F 08 Divisi 1 Kenanga Estate demikian juga Santo dan Rudi menumpuk buah kelapa sawit yang berhasil dipanen di belakang Blok F 08 Divisi 1 Kenanga Estate yang berbatasan dengan kebun pribadi milik orang lain agar tidak dicurigai apabila buah kelapa sawit tersebut merupakan milik PT. Cahaya Nusa Gemilang. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, Saksi Suyitno dan Saksi Kamul Mulyadi yang merupakan anggota security PT. Cahaya Nusa Gemilang mendapatkan informasi dari Saksi Azhar bahwa ada terdakwa sedang mengendarai sepeda motor dan membawa eggrek masuk ke dalam Blok F 08 Divisi 1 Kenanga Estate, kemudian setelah dilakukan pengintaian Saksi Suyitno dan Saksi Kamul Mulyadi berhasil mengamankan terdakwa yang sedang mengangkut buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor sedangkan teman terdakwa yang bernama Sudianto Alias Santo, Pungguh dan Rudi sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya.
- Bahwa maksud terdakwa bersama dengan orang yang bernama SUDIANTO Alias SANTO (DPO), orang yang bernama PUNGGUH (DPO) dan orang yang bernama RUDI (DPO) mengambil buah kelapa sawit milik PT. Cahaya Nusa Gemilang adalah untuk dijual sehingga memperoleh uang yang nantinya akan dibagi bersama-sama, namun perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin yang berhak yaitu PT. Cahaya Nusa Gemilang.
- Bahwa buah kelapa sawit yang diambil oleh terdakwa bersama dengan orang yang bernama SUDIANTO Alias SANTO (DPO), orang yang bernama PUNGGUH (DPO) dan orang yang bernama RUDI (DPO) adalah sebanyak 94 tandan dengan berat keseluruhan 1.770 Kg (seribu tujuh ratus tujuh puluh kilogram) sehingga mengakibatkan PT. Cahaya Nusa Gemilang mengalami kerugian materiil sesuai dengan harga kelapa sawit yaitu sebesar 1.770 Kg x Rp 2.732 = Rp 4.835.640,00 (empat juta delapan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus empat puluh rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. |