Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2024/PN Ktp PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H HERMAN GUNAWAN Alias ALIN BIN AKIONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1426/O.1.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN GUNAWAN Alias ALIN BIN AKIONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa HERMAN GUNAWAN Alias ALIN Bin AKIONG bersama-sama dengan Saksi ANIENDA ENJELIA Alias ENJEL Binti KARNAEN (Alm), Saksi SYARIF HENDRA dan Saksi DESY KURNIA (masing-masing dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar Pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Room Hotel Onyx yang beralamat di Jalan M. Tohir, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, MelakukanPercobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berupa 27 (dua puluh tujuh) butir narkotika jenis inex dengan berat total 11,2659 (sebelas satu koma dua enam lima sembilan) gram netto. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

------- Bahwa bermula dari infomasi masyarakat apabila ada penyalahgunaan narkotika di Hotel Onxy Ketapang, kemudian pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar Pukul 00.30 WIB Saksi GEORGE dan Saksi ARIE yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Ketapang melakukan penangkapan kepada Terdakwa HERMAN, Saksi ANIENDA, Saksi SYARIF dan Saksi DESY (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) bertempat di Room Hotel Onxy Ketapang yang beralamat di Jalan M. Tohir, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat selanjutnya dengan disaksikan oleh Saksi TOMI dan Saksi REZA yang merupakan karyawan Hotel Onxy dilakukan penggeledahan didalam room hotel tempat Terdakwa HERMAN dan ditemukan 4 (empat) butir narkotika jenis ekstasi/inex yang berada didalam Handphone Nokia warna abu-abu yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah handphone android vivo warna hitam, 1 (satu) buah handphone Iphone 12 Promax warna biru dan 1 (satu) buah handphone vivo warna pelangi. Selanjutnya Terdakwa HERMAN menjelaskan apabila masih menyimpan narkotika jenis ekstasi/inex dirumahnya kemudian pada Hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar Pukul 18.00 WIB Saksi GEORGE dan Saksi ARIE melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa HERMAN yang beralamat di Jalan Sepakat Gg. Brata Rt 11/Rw 06 Kel. Sampit, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat dan ditemukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) butir narkotika jenis ekstasi/inex yang berada didalam toples plastic berbentuk hamburger warna kuning, 1 (satu) buah handphone merk Iphone 6 warna putih, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna silver.

------- Bahwa Terdakwa HERMAN mendapatkan narkotika jenis ekstasi/inex dari seseorang yang bernama ROBI (Daftar Pencarian Orang) dengan cara pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Oktober 2023 Terdakwa HERMAN pergi menuju rumah ROBI yang beralamat di Beting, Pontianak kemudian setibanya dirumah ROBI, Terdakwa HERMAN membeli sejumlah 40 (empat puluh) butir narkotika jenis ekstasi/inex dengan harga perbutirnya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah membeli 40 (empat puluh) butir narkotike jenis inex kemudian Terdakwa HERMAN kembali menuju Kab. Ketapang dengan maksud mengkonsumsi dan menjual kembali narkotika jenis eksasi/inex yang dibelinya dari ROBI tersebut.

------- Bahwa pada waktu dan tempat yang sudah tidak diingat lagi narkotika jenis ekstasi/inex yang telah Terdakwa HERMAN beli dari ROBI telah Terdakwa HERMAN jual sejumlah 7 (tujuh) butir dengan cara seseorang yang membeli tersebut melakukan pemesanan melalui pesan singkat Whatsaap, oleh karena Terdakwa HERMAN tidak bisa membaca dan menulis sehingga Terdakwa HERMAN meminta bantuan kepada Istri Terdakwa yakni Saksi ANDIENA untuk membalaskan pesan whatsapp dari para pembeli. Selanjutnya Terdakwa HERMAN antar narkotika jenis ekstasi/inex tersebut kepada pembeli dan menerima uang hasil pembeliannya secara tunai dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbutirnya.

------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa HERMAN mengajak Saksi ANDIENA, Saksi SYARIF dan Saksi DESY pergi ke Hotel Onxy untuk mengkonsumsi narktoika jenis ekstasi/inex yang telah Terdakwa beli dari ROBI. Kemudian Terdakwa bersama Saksi ANDIENA, Saksi SYARIF dan Saksi DESY pergi ke Hotel Onxy dengan membawa 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi/inex dan Terdakwa HERMAN bagikan kepada Saksi ANDIENA sejumlah 2 (dua) butir, kepada Saksi SYARIF 1 (satu) butir, Saksi DESY 1 (satu) butir dan untuk Terdakwa HERMAN konsumsi sendiri sejumlah 2 (dua) butir. Selanjutnya Terdakwa HERMAN konsumsi narkotika jenis ekstasi/inex tersebut dengan cara memasukan narkotika jenis ekstasi/inex kedalam mulut Terdakwa HERMAN. Kemudian pada saat Terdakwa HERMAN, Saksi ANDIENA, Saksi SYARIF dan Saksi DESY sedang mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi/inex datang Anggota Sat Res Narkoba Polres Ketapang melakukan penangkapan. 

------- Bahwa barang bukti yang di temukan kemudian di lakukan penimbangan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 6 (enam) Kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis Extacy, di Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal Tipe A, Nomor B/085/DKUKMPP-G.618/XI/2023 Tanggal 13 November 2023, didapat berat barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat total: 11,2658 Gram netto dan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 15 November 2023 telah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi/inex dengan berat 1,0090 (satu koma nol nol sembilan nol) gram bruto guna pengujian secara Laboratorim di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak. --------

------Bahwa berdasarkan pengujian di Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BBPOM) Di Pontianak dan dari hasil pengujian dengan dikuatkan Laporan Hasil Pengujian: LP – 23.107.11.16.05.0969.K, tanggal 15 November 2023 di dapat hasil dan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) tablet bentuk segitiga warna abu-abu dan 1 (satu) tablet bentuk kepala burung hantu warna orange muda adalah benar mengandung MDMA dan termasuk dalam Narkotika golongan 1 menurut Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. -

------ Bahwa perbuatan Terdakwa HERMAN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

-------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. ---

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa HERMAN GUUNAWAN Alias ALIN Bin AKIONG bersama-sama dengan Saksi ANIENDA ENJELIA Alias ENJEL Binti KARNAEN (Alm), Saksi SYARIF HENDRA dan Saksi DESY KURNIA (masing-masing dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar Pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Room Hotel Onyx yang beralamat di Jalan M. Tohir, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. yaitu berupa 27 (dua puluh tujuh) butir narkotika jenis inex dengan berat total 11,2659 (sebelas satu koma dua enam lima sembilan) gram netto. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

------- Bahwa bermula dari infomasi masyarakat apabila ada penyalahgunaan narkotika di Hotel Onxy Ketapang, kemudian pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar Pukul 00.30 WIB Saksi GEORGE dan Saksi ARIE yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Ketapang melakukan penangkapan kepada Terdakwa HERMAN, Saksi ANIENDA, Saksi SYARIF dan Saksi DESY (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) bertempat di Room Hotel Onxy Ketapang yang beralamat di Jalan M. Tohir, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat selanjutnya dengan disaksikan oleh Saksi TOMI dan Saksi REZA yang merupakan karyawan Hotel Onxy dilakukan penggeledahan didalam room hotel tempat Terdakwa HERMAN dan ditemukan 4 (empat) butir narkotika jenis ekstasi/inex yang berada didalam Handphone Nokia warna abu-abu yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah handphone android vivo warna hitam, 1 (satu) buah handphone Iphone 12 Promax warna biru dan 1 (satu) buah handphone vivo warna pelangi. Selanjutnya Terdakwa HERMAN menjelaskan apabila masih menyimpan narkotika jenis ekstasi/inex dirumahnya kemudian pada Hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar Pukul 18.00 WIB Saksi GEORGE dan Saksi ARIE melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa HERMAN yang beralamat di Jalan Sepakat Gg. Brata Rt 11/Rw 06 Kel. Sampit, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat dan ditemukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) butir narkotika jenis ekstasi/inex yang berada didalam toples plastic berbentuk hamburger warna kuning, 1 (satu) buah handphone merk Iphone 6 warna putih, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna silver.—

------- Bahwa Terdakwa HERMAN mendapatkan narkotika jenis ekstasi/inex dari seseorang yang bernama ROBI (Daftar Pencarian Orang) dengan cara pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Oktober 2023 Terdakwa HERMAN pergi menuju rumah ROBI yang beralamat di Beting, Pontianak kemudian setibanya dirumah ROBI, Terdakwa HERMAN membeli sejumlah 40 (empat puluh) butir narkotika jenis ekstasi/inex dengan harga perbutirnya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah membeli 40 (empat puluh) butir narkotike jenis inex kemudian Terdakwa HERMAN kembali menuju Kab. Ketapang dengan maksud mengkonsumsi dan menjual kembali narkotika jenis eksasi/inex yang dibelinya dari ROBI tersebut.

------ Bahwa pada waktu dan tempat yang sudah tidak diingat lagi narkotika jenis ekstasi/inex yang telah Terdakwa HERMAN beli dari ROBI telah Terdakwa HERMAN jual sejumlah 7 (tujuh) butir dengan cara seseorang yang membeli tersebut melakukan pemesanan melalui pesan singkat Whatsaap, oleh karena Terdakwa HERMAN tidak bisa membaca dan menulis sehingga Terdakwa HERMAN meminta bantuan kepada Istri Terdakwa yakni Saksi ANDIENA untuk membalaskan pesan whatsapp dari para pembeli. Selanjutnya Terdakwa HERMAN antar narkotika jenis ekstasi/inex tersebut kepada pembeli dan menerima uang hasil pembeliannya secara tunai dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbutirnya. --------------------

------ Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa HERMAN mengajak Saksi ANDIENA, Saksi SYARIF dan Saksi DESY pergi ke Hotel Onxy untuk mengkonsumsi narktoika jenis ekstasi/inex yang telah Terdakwa beli dari ROBI. Kemudian Terdakwa bersama Saksi ANDIENA, Saksi SYARIF dan Saksi DESY pergi ke Hotel Onxy dengan membawa 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi/inex dan Terdakwa HERMAN bagikan kepada Saksi ANDIENA sejumlah 2 (dua) butir, kepada Saksi SYARIF 1 (satu) butir, Saksi DESY 1 (satu) butir dan untuk Terdakwa HERMAN konsumsi sendiri sejumlah 2 (dua) butir. Selanjutnya Terdakwa HERMAN konsumsi narkotika jenis ekstasi/inex tersebut dengan cara memasukan narkotika jenis ekstasi/inex kedalam mulut Terdakwa HERMAN. Kemudian pada saat Terdakwa HERMAN, Saksi ANDIENA, Saksi SYARIF dan Saksi DESY sedang mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi/inex datang Anggota Sat Res Narkoba Polres Ketapang melakukan penangkapan.

------- Bahwa barang bukti yang di temukan kemudian di lakukan penimbangan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 6 (enam) Kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis Extacy, di Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal Tipe A, Nomor B/085/DKUKMPP-G.618/XI/2023 Tanggal 13 November 2023, didapat berat barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat total: 11,2658 Gram netto dan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 15 November 2023 telah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi/inex dengan berat 1,0090 (satu koma nol nol sembilan nol) gram bruto guna pengujian secara Laboratorim di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak.

------- Bahwa berdasarkan pengujian di Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BBPOM) Di Pontianak dan dari hasil pengujian dengan dikuatkan Laporan Hasil Pengujian: LP – 23.107.11.16.05.0969.K, tanggal 15 November 2023 di dapat hasil dan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) tablet bentuk segitiga warna abu-abu dan 1 (satu) tablet bentuk kepala burung hantu warna orange muda adalah benar mengandung MDMA dan termasuk dalam Narkotika golongan 1 menurut Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika

------ Bahwa perbuatan Terdakwa HERMAN dalam menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut, dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

-------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. –-

Pihak Dipublikasikan Ya