Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa DIDI Alias DI Anak laki-laki dari (RIP) SOPIAN bersama-sama dengan orang yang bernama ANING (DPO) pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidak pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Blok F 58 Divisi 2 Lake View Estate PT. Indo Sawit Kekal Dusun Suren Desa Danau Buntar Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, yaitu berupa sejumlah 63 (enam puluh tiga) janjang buah kelapa sawit, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, sewaktu orang yang bernama ANING (DPO) sedang menginap di rumah Terdakwa DIDI Alias DI Anak laki-laki dari (RIP) SOPIAN lalu Terdakwa mengajak ANING untuk memanen buah kelapa sawit milik PT. Indo Sawit Kekal pada esok hari yang mana kemudian ANING menyetujui dan menyepakati ajakan terdakwa untuk memanen buah kelapa sawit milik PT. Indo Sawit Kekal tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa dan ANING dengan berjalan kaki dan membawa egrek bergegas pergi menuju Blok F 58 Divisi 2 Lake View Estate PT. Indo Sawit Kekal Dusun Suren Desa Danau Buntar Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat. Setibanya di blok tersebut, Terdakwa dan ANING langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Indo Sawit Kekal secara bergantian dengan menggunakan eggrek yang telah dibawa sebelumnya oleh Terdakwa dan ANING. Kemudian sekitar pukul 12.10 WIB, sewaktu Saksi Khosi Susanto dan Saksi Fhardon Julfikar Hasibuan yang merupakan anggota security PT. Indo Sawit Kekal sedang melakukan patroli menemukan dan melihat adanya orang yang melakukan pemanenan buah kelapa sawit Blok F 58 Divisi 2 Lake View Estate PT. Indo Sawit Kekal Dusun Suren Desa Danau Buntar Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, lalu Saksi Khosi Susanto dan Saksi Fhardon Julfikar Hasibuan mendatangi orang tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa sedangkan ANING berhasil melarikan diri dan hingga sekarang tidak diketahui keberadaannya.
- Bahwa maksud terdakwa bersama dengan orang yang bernama ANING (DPO) memanen buah kelapa sawit milik PT. Indo Sawit Kekal adalah untuk dijual sehingga memperoleh uang yang nantinya akan dibagi bersama-sama, namun perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin yang berhak yaitu PT. Indo Sawit Kekal.
- Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen oleh terdakwa bersama dengan orang yang bernama ANING (DPO) adalah sebanyak 63 tandan dengan berat keseluruhan 1.200 Kg (seribu dua ratus kilogram) sehingga mengakibatkan PT. Indo Sawit Kekal mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3.424.800,00 (tiga juta empat ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa DIDI Alias DI Anak laki-laki dari (RIP) SOPIAN bersama-sama dengan orang yang bernama ANING (DPO) pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidak pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Blok F 58 Divisi 2 Lake View Estate PT. Indo Sawit Kekal Dusun Suren Desa Danau Buntar Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yaitu berupa sejumlah 94 (sembilan puluh empat) janjang buah kelapa sawit, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, sewaktu orang yang bernama ANING (DPO) sedang menginap di rumah Terdakwa DIDI Alias DI Anak laki-laki dari (RIP) SOPIAN lalu Terdakwa mengajak ANING untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Indo Sawit Kekal pada esok hari yang mana kemudian ANING menyetujui dan menyepakati ajakan terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Indo Sawit Kekal tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa dan ANING dengan berjalan kaki dan membawa egrek bergegas pergi menuju Blok F 58 Divisi 2 Lake View Estate PT. Indo Sawit Kekal Dusun Suren Desa Danau Buntar Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat. Setibanya di blok tersebut, Terdakwa dan ANING langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Indo Sawit Kekal secara bergantian dengan menggunakan eggrek yang telah dibawa sebelumnya oleh Terdakwa dan ANING. Kemudian sekitar pukul 12.10 WIB, sewaktu Saksi Khosi Susanto dan Saksi Fhardon Julfikar Hasibuan yang merupakan anggota security PT. Indo Sawit Kekal sedang melakukan patroli menemukan dan melihat adanya orang yang melakukan pemanenan buah kelapa sawit Blok F 58 Divisi 2 Lake View Estate PT. Indo Sawit Kekal Dusun Suren Desa Danau Buntar Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, lalu Saksi Khosi Susanto dan Saksi Fhardon Julfikar Hasibuan mendatangi orang tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa sedangkan ANING berhasil melarikan diri dan hingga sekarang tidak diketahui keberadaannya.
- Bahwa maksud terdakwa bersama dengan orang yang bernama ANING (DPO) mengambil buah kelapa sawit milik PT. Indo Sawit Kekal adalah untuk dijual sehingga memperoleh uang yang nantinya akan dibagi bersama-sama, namun perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin yang berhak yaitu PT. Indo Sawit Kekal.
- Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen oleh terdakwa bersama dengan orang yang bernama ANING (DPO) adalah sebanyak 63 tandan dengan berat keseluruhan 1.200 Kg (seribu dua ratus kilogram) sehingga mengakibatkan PT. Indo Sawit Kekal mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3.424.800,00 (tiga juta empat ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------- |