Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2.Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama Atharrazka Alfarizky sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6111-LU-23012024-0001 tanggal 23 Januari 2024 dan Kartu Keluarga Nomor 6111011303230005 tanggal 23 Januari 2024 menjadi Kiyan Rafizqi Arkananta adalah sah menurut hukum;
3.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kayong Utara,untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
4.Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon; |