Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
559/Pid.Sus/2024/PN Ktp | RIZKY ADI PRATAMA, S.H. | VINSENSIUS TODEN alias TODEN anak laki-laki dari SATIAR (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 559/Pid.Sus/2024/PN Ktp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5867/O.1.13/Eku.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa VINSENSIUS TODEN alias TODEN anak laki-laki dari SATIAR (alm), pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat diareal kebun kelapa sawit milik PT. Aditya Agroindo di lokasi Blok G.12 yang beralamat di Dusun Bagan Belian Desa Sekucing Labai Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan yaitu tandan buah segar kelapa sawit sebanyak 70 (tujuh puluh) janjang dengan berat 1.080 kilogram”. Yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bermula ketika pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 13.45 wib Terdakwa VINSENSIUS TODEN alias TODEN anak laki-laki dari SATIAR (alm) turun dari rumah berencana untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Aditya Agroindo dilokasi Blok G.12 dengan berjalan kaki sambil membawa alat panen berupa 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah tojok menuju ke lahan kebun sawit milik perusahaan PT. Aditya Agroindo tersebut dikarenakan jarak tempat tinggal Terdakwa dengan lahan kebun sawit milik perusahaan PT. Aditya Agroindo tidak begitu jauh, pada saat Terdakwa sampai dilahan kebun sawit perusahaan tersebut, kemudian Terdakwa langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos dengan cara Terdakwa mengarahkan mata dodos ke tandan buah kelapa sawit kemudian didorong ke atas sehingga buah kelapa sawit tersebut terjatuh ke tanah sebanyak 70 (tujuh puluh) janjang dengan berat 1.080 kilogram, setelah buah kelapa sawit jatuh ke tanah kemudian Terdakwa langsung mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah dipanen tersebut untuk ditumpuk, selanjutnya sekitar jam 18.15 wib Terdakwa selesai melakukan pemanenan buah kelapa sawit tersebut dikarenakan hari sudah dalam keadaan gelap kemudian Terdakwa langsung pulang kerumah dengan berjalan kaki dengan meninggalkan alat panen berupa dodos dan tohok di tempat penumpukan buah kelapa sawit tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 13.30 wib Terdakwa pergi dari rumah dengan menumpang kendaraan mobil Truck yang kebetulan melewati lahan kebun perusahaan tepatnya di blok G.12 tersebut, setelah sampai ditempat Terdakwa menumpuk buah kelapa sawit tersebut kemudian Terdakwa langsung memindahkan buah kelapa sawit yang sudah Terdakwa tumpuk tersebut untuk di sembunyikan dalam semak-semak agar memudahkan Terdakwa untuk digeser di tepi jalan dan siap untuk diangkut dengan kendaraan, namun pada saat Terdakwa mengangkut buah kelapa sawit untuk dipindahkan ditepi jalan, tiba-tiba datang security PT. Aditya Agroindo yaitu saksi KARDI dan saksi IWAN SARIPUDIN serta anggota Polisi yaitu saksi BIBIT SISRIANTO dan saksi DESCALESTEN FREDIAN yang melaksanakan pengamanan di perusahaan PT. Aditya Agroindo mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa buah kelapa sawit dan alat panen berupa dodos dan tojok. Atas kejadian tersebut saksi MUHAMMAD HADI SISWANTO selaku Chief Security PT. Aditya Agroindo melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak yang berwajib guna diproses lebih lanjut. Terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin dari PT. Aditya Agroindo sebagai pemiliknya. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Aditya Agroindo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.024.000,- (tiga juta dua puluh empat ribu rupiah). --------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. ---------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa Bahwa Terdakwa VINSENSIUS TODEN alias TODEN anak laki-laki dari SATIAR (alm), pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat diareal kebun kelapa sawit milik PT. Aditya Agroindo di lokasi Blok G.12 yang beralamat di Dusun Bagan Belian Desa Sekucing Labai Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu tandan buah segar kelapa sawit sebanyak 70 (tujuh puluh) janjang dengan berat 1.080 kilogram”. Yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bermula ketika pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 13.45 wib Terdakwa VINSENSIUS TODEN alias TODEN anak laki-laki dari SATIAR (alm) turun dari rumah berencana untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Aditya Agroindo dilokasi Blok G.12 dengan berjalan kaki sambil membawa alat panen berupa 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah tojok menuju ke lahan kebun sawit milik perusahaan PT. Aditya Agroindo tersebut dikarenakan jarak tempat tinggal Terdakwa dengan lahan kebun sawit milik perusahaan PT. Aditya Agroindo tidak begitu jauh, pada saat Terdakwa sampai dilahan kebun sawit perusahaan tersebut, kemudian Terdakwa langsung mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos dengan cara Terdakwa mengarahkan mata dodos ke tandan buah kelapa sawit kemudian didorong ke atas sehingga buah kelapa sawit tersebut terjatuh ke tanah sebanyak 70 (tujuh puluh) janjang dengan berat 1.080 kilogram, setelah buah kelapa sawit jatuh ke tanah kemudian Terdakwa langsung mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah diambil tersebut untuk ditumpuk, selanjutnya sekitar jam 18.15 wib Terdakwa selesai mengambil buah kelapa sawit tersebut dikarenakan hari sudah dalam keadaan gelap kemudian Terdakwa langsung pulang kerumah dengan berjalan kaki dengan meninggalkan alat panen berupa dodos dan tohok di tempat penumpukan buah kelapa sawit tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 13.30 wib Terdakwa pergi dari rumah dengan menumpang kendaraan mobil Truck yang kebetulan melewati lahan kebun perusahaan tepatnya di blok G.12 tersebut, setelah sampai ditempat Terdakwa menumpuk buah kelapa sawit tersebut kemudian Terdakwa langsung memindahkan buah kelapa sawit yang sudah Terdakwa tumpuk tersebut untuk di sembunyikan dalam semak-semak agar memudahkan Terdakwa untuk digeser di tepi jalan dan siap untuk diangkut dengan kendaraan, namun pada saat Terdakwa mengangkut buah kelapa sawit untuk dipindahkan ditepi jalan, tiba-tiba datang security PT. Aditya Agroindo yaitu saksi KARDI dan saksi IWAN SARIPUDIN serta anggota Polisi yaitu saksi BIBIT SISRIANTO dan saksi DESCALESTEN FREDIAN yang melaksanakan pengamanan di perusahaan PT. Aditya Agroindo mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa buah kelapa sawit dan alat panen berupa dodos dan tojok. Atas kejadian tersebut saksi MUHAMMAD HADI SISWANTO selaku Chief Security PT. Aditya Agroindo melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak yang berwajib guna diproses lebih lanjut. Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin dari PT. Aditya Agroindo sebagai pemiliknya. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Aditya Agroindo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.024.000,- (tiga juta dua puluh empat ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |