Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Ktp PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang 1.Jamhuri
2.Juliati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Febri IrpansyahPT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang
2Lukas BanjangPT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang
3Muhammad BariklanaPT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang
4Surya Manis SaputraPT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang
5Leitra LestariPT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang
Tergugat
NoNama
1Jamhuri
2Juliati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 239.595.940,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 127.418.061,- ( SERATUS DUA PULUH TUJUH JUTA EMPAT RATUS DELAPAN BELAS RIBU ENAM PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 108.629.894,- (SERATUS DELAPAN JUTA ENAM RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 18.788.167,- (DELAPAN BELAS JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU SERATUS ENAM PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak