Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
610/Pid.Sus/2024/PN Ktp | RIZKY ADI PRATAMA, S.H. | RISKI Alias RISKI Anak Laki-Laki dari BIBIN SUTYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 610/Pid.Sus/2024/PN Ktp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6154/O.1.13/Eku.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa RISKI alias RISKI anak laki-laki dari BIBIN SUTYO, pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 13.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat diareal kebun kelapa sawit milik PT. Falcon Agri Persada di Blok L.10 Afdeling 6 yang beralamat di Dusun Batu Menang Desa Kusik Batu Lapu Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan yaitu tandan buah segar kelapa sawit sebanyak 47 (empat puluh tujuh) janjang dengan berat 940 kilogram”. Yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula ketika pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 09.00 wib, Terdakwa RISKI alias RISKI anak laki-laki dari BIBIN SUTYO pergi ke ladang milik orang tua Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha VEGA dengan Nomor Rangka : MH33P90027K030245 dan Nomor Mesin : 3P9-030220 yang berada di Desa Batu Kusik Lapu Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang, setelah sampai diladang Terdakwa mempunyai niat untuk memanen buah kelapa sawit milik PT. Falcon Agri Persada yang berada di blok L.10 Afdeling 6 yang beralamat di Dusun Baru Menang Desa Kusik Baru Lapu Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang, kemudian Terdakwa langsung pergi ke lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa alat panen berupa dodos, setelah sampai dilokasi tersebut Terdakwa melihat terlebih dahulu lokasi disekitar untuk memastikan buah kelapa sawit yang dapat dipanen, setelah dapat buah kelapa sawit yang dapat dipanen kemudian Terdakwa langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan dodos dengan cara Terdakwa mengarahkan mata dodos ke tandan buah kelapa sawit kemudian didorong ke atas sehingga buah kelapa sawit tersebut terjatuh ke tanah sebanyak 47 (empat puluh tujuh) janjang dengan berat 940 kilogram, setelah itu Terdakwa langsung mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah dipanen tersebut ke sebelah parit gajah dan kemudian Terdakwa langsung memuat dan mengangkut buah kelapa sawit tersebut ke dalam keranjang yang berbuat dari drum plastik warna biru yang berada di atas sepeda motor Terdakwa sebanyak 8 (delapan) janjang sedangkan 39 (tiga puluh Sembilan) janjang belum sempat dimuat oleh Terdakwa tiba-tiba datang security PT. Falcon Agri Persada yaitu saksi FARDIANUS SERAN NAHAK dan saksi saksi MISAEL FAI langsung mengamankan Terdakwa. Atas kejadian tersebut saksi SERVASIUS SETU DEDU SALE selaku Koordinator Pengamanan PT. Falcon Agri Persada melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak yang berwajib guna diproses lebih lanjut. Terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin dari PT. Falcon Agri Persada sebagai pemiliknya. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Falcon Agri Persada mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.796.500,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. -------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa RISKI alias RISKI anak laki-laki dari BIBIN SUTYO, pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 13.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat diareal kebun kelapa sawit milik PT. Falcon Agri Persada di Blok L.10 Afdeling 6 yang beralamat di Dusun Batu Menang Desa Kusik Batu Lapu Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu tandan buah segar kelapa sawit sebanyak 47 (empat puluh tujuh) janjang dengan berat 940 kilogram”. Yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------
Bermula ketika pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 09.00 wib, Terdakwa RISKI alias RISKI anak laki-laki dari BIBIN SUTYO pergi ke ladang milik orang tua Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha VEGA dengan Nomor Rangka : MH33P90027K030245 dan Nomor Mesin : 3P9-030220 yang berada di Desa Batu Kusik Lapu Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang, setelah sampai diladang Terdakwa mempunyai niat untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Falcon Agri Persada yang berada di blok L.10 Afdeling 6 yang beralamat di Dusun Baru Menang Desa Kusik Baru Lapu Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang, kemudian Terdakwa langsung pergi ke lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa alat panen berupa dodos, setelah sampai dilokasi tersebut Terdakwa melihat terlebih dahulu lokasi disekitar untuk memastikan buah kelapa sawit yang dapat diambil, setelah dapat buah kelapa sawit yang sudah dapat diambil kemudian Terdakwa langsung mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan dodos dengan cara Terdakwa mengarahkan mata dodos ke tandan buah kelapa sawit kemudian didorong ke atas sehingga buah kelapa sawit tersebut terjatuh ke tanah sebanyak 47 (empat puluh tujuh) janjang dengan berat 940 kilogram, setelah itu Terdakwa langsung mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah diambil tersebut ke sebelah parit gajah dan kemudian Terdakwa langsung memuat dan mengangkut buah kelapa sawit tersebut ke dalam keranjang yang berbuat dari drum plastik warna biru yang berada di atas sepeda motor Terdakwa sebanyak 8 (delapan) janjang sedangkan 39 (tiga puluh sembilan) janjang belum sempat dimuat oleh Terdakwa tiba-tiba datang security PT. Falcon Agri Persada yaitu saksi FARDIANUS SERAN NAHAK dan saksi saksi MISAEL FAI langsung mengamankan Terdakwa. Atas kejadian tersebut saksi SERVASIUS SETU DEDU SALE selaku Koordinator Pengamanan PT. Falcon Agri Persada melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak yang berwajib guna diproses lebih lanjut. Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin dari PT. Falcon Agri Persada sebagai pemiliknya. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Falcon Agri Persada mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.796.500,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah). ---------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |