Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2025/PN Ktp RIZKY ADI PRATAMA, S.H. 1.ALIMUS alias ALIM anak laki laki dari MARIUS alm
2.RABUAN alias BUAN anak laki laki dari SERUM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2025/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6466/O.1.13/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY ADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIMUS alias ALIM anak laki laki dari MARIUS alm[Penahanan]
2RABUAN alias BUAN anak laki laki dari SERUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

      Bahwa Terdakwa I ALIMUS alias ALIM anak laki-laki dari MARIUS (alm) baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa RABUAN alias BUAN anak laki-laki dari SERUM, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau di Kebun Inti KMA.2 PT MAS, Divisi BC Blok BC 08, Dusun Kebodang, Desa Kualan Tengah, Kec. Simpang Hulu, Kab. Ketapang setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan berupa 107 (seratus tujuh) janjang buah sawit dengan berat 1.250 kg (seribu dua ratus lima puluh kilogram) . Perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

  • Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024, sekira pukul 11.40 saksi SITTA ARDANA TINDAON berada di Kebun Inti KMA.2 PT MAS, Divisi BC Blok BC 08, Dusun Kebodang, Desa Kualan Tengah, Kec. Simpang Hulu, saat itu saksi SITTA sedang  berada di pondok kebun, kemudian ada masyarakat yang mendatangi saksi SITTA untuk meminta tanda tangan surat jalan pengeluaran Tandan Buah Sawit, setelah menandatangani surat tersebut masyarakat itu pergi, kemudian saksi SITTA menghubungi saksi IRMAN FIRMANSYAH untuk dilakukan pemeriksaan terhadap buah sawit tersebut, karena wilayah Kebun Inti KMA.2 PT MAS, Divisi BC Blok BC 08 rawan terjadinya pencurian buah sawit, menerima informasi tersebut saksi IRMAN FIRMANSYAH menghubungi saksi AGUS SUSENO membantu melakukan pengecekan;
  • Kemudian saksi FIRMANSYAH berboncengan motor dengan saksi AGUNG SUSENO menuju lokasi kebun, sesampainya di Divisi BC Blok BC 08 saksi IRMAN FIRMANSYAH dan saksi AGUNG SUSENO melihat terdakwa I ALIMUS alias ALIM anak laki-laki dari MARIUS (alm) dan terdakwa  II RABUAN alias BUAN anak laki-laki dari SERUM yang saat itu sedang menimbun buah sawit di tepi jalan poros, kemudian saksi FIRMANSYAH menanyakan asal muasal buah tersebut, kemudian terdakwa II RABUAN menerangkan bahwa buah tersebut berasal dari kebun sawit pribadi milik terdakwa I ALIMUS, kemudian saksi IRMAN FIRMANSYAH meminta terdakwa ALIMUS dan terdakwa RABUAN untuk menghadap besok di Pos 2 KM.05 yang terletak di Divisi KA, Blok KA.24 PT MAS, Jalan Trans Kalimantan, KM.05 (Kilometer 05), Dusun Petebang, Desa Botuh Bosi, Kec. Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang lalu buah yang telah dikumpulkan tersebut dievakuasi oleh saksi AGUNG dan saksi IRMAN FIRMANSYAH kemudian dilakukan penghitungan bahwa jumlah total buah sebanyak 107 janjang buah sawit (seratus tujuh) dengan berat 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) kilogram;
  • Pada tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa I ALIMUS dan terdakwa II RABUAN mendatangi pos satpam untuk bertemu dengan saksi IRMAN FIRMANSYAH, saat itu saksi IRMAN langsung menginterogasi terdakwa ALIMUS dan terdakwa RABUAN mengenai asal muasal buah yang dipanen terdakwa I ALIMUS dan terdakwa II RABUAN kemarin, akhirnya terdakwa I ALIMUS dan terdakwa II RABUAN mengakui bahwa tandan buah sawit yang dipanen dengan cara terdakwa I ALIMUS ALIM dan terdakwa II RABUAN berjalan kaki menuju Kebun Inti KMA.2 PT MAS, Divisi BC Blok BC 08, Dusun Kebodang, Desa Kualan Tengah, Kec. Simpang Hulu yang berjarak 100 meter dari pondok terdakwa I ALIMUS ALIM, begitu tiba di lokasi terdakwa II RABUAN langsung memanen dengan cara menggunakan dodos kearah buah sawit kemudian menjatuhkannya ditanah, kemudian terdakwa I ALIMUS ALIM  mengangkut tandan buah segar tersebut ke tempat penumpukan dengan menggunakan keranjang;
  • Atas perbuatan terdakwa I ALIMUS alias ALIM anak laki-laki dari MARIUS (alm) dan terdakwa  II RABUAN alias BUAN anak laki-laki dari SERUM PT Mustika Agung Sentosa mengakibatkan kerugian sebesar Rp 3.937.500,00 (tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).   

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

                                                                                Atau

KEDUA

            Bahwa Terdakwa I ALIMUS alias ALIM anak laki-laki dari MARIUS (alm) baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa RABUAN alias BUAN anak laki-laki dari SERUM, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau di Kebun Inti KMA.2 PT MAS, Divisi BC Blok BC 08, Dusun Kebodang, Desa Kualan Tengah, Kec. Simpang Hulu, Kab. Ketapang setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan bersama dua orang atau lebih dengan bersekutu berupa 107 (seratus tujuh) janjang buah sawit dengan berat 1.250 kg (seribu dua ratus lima puluh kilogram) . Perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------

  • Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024, sekira pukul 11.40 saksi SITTA ARDANA TINDAON berada di Kebun Inti KMA.2 PT MAS, Divisi BC Blok BC 08, Dusun Kebodang, Desa Kualan Tengah, Kec. Simpang Hulu, saat itu saksi SITTA sedang  berada di pondok kebun, kemudian ada masyarakat yang mendatangi saksi SITTA untuk meminta tanda tangan surat jalan pengeluaran Tandan Buah Sawit, setelah menandatangani surat tersebut masyarakat itu pergi, kemudian saksi SITTA menghubungi saksi IRMAN FIRMANSYAH untuk dilakukan pemeriksaan terhadap buah sawit tersebut, karena wilayah Kebun Inti KMA.2 PT MAS, Divisi BC Blok BC 08 rawan terjadinya pencurian buah sawit, menerima informasi tersebut saksi IRMAN FIRMANSYAH menghubungi saksi AGUS SUSENO membantu melakukan pengecekan;
  • Kemudian saksi FIRMANSYAH berboncengan motor dengan saksi AGUNG SUSENO menuju lokasi kebun, sesampainya di Divisi BC Blok BC 08 saksi IRMAN FIRMANSYAH dan saksi AGUNG SUSENO melihat terdakwa I ALIMUS alias ALIM anak laki-laki dari MARIUS (alm) dan terdakwa  II RABUAN alias BUAN anak laki-laki dari SERUM yang saat itu sedang menimbun buah sawit di tepi jalan poros, kemudian saksi FIRMANSYAH menanyakan asal muasal buah tersebut, kemudian terdakwa II RABUAN menerangkan bahwa buah tersebut berasal dari kebun sawit pribadi milik terdakwa I ALIMUS, kemudian saksi IRMAN FIRMANSYAH meminta terdakwa ALIMUS dan terdakwa RABUAN untuk menghadap besok di Pos 2 KM.05 yang terletak di Divisi KA, Blok KA.24 PT MAS, Jalan Trans Kalimantan, KM.05 (Kilometer 05), Dusun Petebang, Desa Botuh Bosi, Kec. Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang lalu buah yang telah dikumpulkan tersebut dievakuasi oleh saksi AGUNG dan saksi IRMAN FIRMANSYAH kemudian dilakukan penghitungan bahwa jumlah total buah sebanyak 107 janjang buah sawit (seratus tujuh) dengan berat 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) kilogram;
  • Pada tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa I ALIMUS dan terdakwa II RABUAN mendatangi pos satpam untuk bertemu dengan saksi IRMAN FIRMANSYAH, saat itu saksi IRMAN langsung menginterogasi terdakwa ALIMUS dan terdakwa RABUAN mengenai asal muasal buah yang dipanen terdakwa I ALIMUS dan terdakwa II RABUAN kemarin, akhirnya terdakwa I ALIMUS dan terdakwa II RABUAN mengakui bahwa tandan buah sawit yang diambilnya merupakan milik PT MAS dengan cara terdakwa I ALIMUS ALIM dan terdakwa II RABUAN berjalan kaki menuju Kebun Inti KMA.2 PT MAS, Divisi BC Blok BC 08, Dusun Kebodang, Desa Kualan Tengah, Kec. Simpang Hulu yang berjarak 100 meter dari pondok terdakwa I ALIMUS ALIM, begitu tiba di lokasi terdakwa II RABUAN langsung mengambil buah sawit dengan cara menggunakan dodos kearah buah sawit kemudian menjatuhkannya ditanah, kemudian terdakwa I ALIMUS ALIM  mengangkut tandan buah segar tersebut ke tempat penumpukan dengan menggunakan keranjang;
  • Bahwa ter terdakwa I ALIMUS alias ALIM anak laki-laki dari MARIUS (alm) dan terdakwa  II RABUAN alias BUAN anak laki-laki dari SERUM mengambil tandan buah sawit tanpa izin dari PT Mustika Agung Sentosa
  • Atas perbuatan terdakwa I ALIMUS alias ALIM anak laki-laki dari MARIUS (alm) dan terdakwa  II RABUAN alias BUAN anak laki-laki dari SERUM PT Mustika Agung Sentosa mengakibatkan kerugian sebesar Rp 3.937.500,00 (tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya