Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2024/PN Ktp | LAZARUS LINTAS | PT. Mitra Karya Sentosa | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2024/PN Ktp | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | IV.PROVISI 1.Mengabulkan Permohonan PROVISI Penggugat untuk seluruhnya ; 2.Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan perbuatan pengambilan kayu, pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dan kegiatan perkebunan di atas tanah seluas kurang lebih 72,99 Hektar (tujuh puluh dua koma sembilan puluh sembilan hektar), yang terletak di Dusun Lembawang, Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kalimantan Barat. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut : 3.Memerintahkan Penggugat untuk menguasai dan memanfaatkan tanah seluas 72,99 Hektar (tujuh puluh dua koma sembilan puluh sembilan hektar), yang terletak di Dusun Lembawang, Desa Kampar Sebomban, Kec. Simpang Dua, Kab.Ketapang, Kalimantan Barat, dengan batas-batas : 4.Menyatakan tanah seluas 72,99 Hektar (tujuh puluh dua koma sembilan puluh sembilan hektar) yang dikuasai oleh Tergugat, adalah sumber mata pencarian Penggugat, maka dari itu permohonan provisi ini beralasan hukum untuk dikabulkan ; V.POKOK GUGATAN PRIMAIR 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2.Menyatakan Penggugat dan Tergugat akan melakukan jual beli tanah yang terletak di Dusun Lebawang,Desa Kampar Sebomban, Kec. Simpang Dua, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat, Penggugat dan Tergugat terlebih dahulu melakukan pengukuran, Penggugat menunjukan letak tanah yang akan diukur, sedangkan Tergugat berperan dalam mengoperasikan alat ukur dan melakukan pengukuran ; 3.Menyatakan total keseluruhan luas tanah yang ditunjukan oleh Penggugat pada Tergugat seluas 155, 11 Hektar (seratus lima puluh lima koma sebelas hektar), namun Tergugat hanya menyampaikan kepada Penggugat luas keseluruhan tanah yang ditunjukan oleh Penggugat dan telah diukur oleh Tergugat seluas 82,12 Hektar (delapan puluh dua koma dua belas hektar), oleh karena itu terdapat hasil pengukuran tanah yang tidak disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat seluas kurang lebih 72,99 hektar (tujuh puluh dua koma sembilan puluh sembilan hektar) ; 4.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan memberikan hasil ukur seluas 82,12 Hektar (delapan puluh dua koma dua belas hektar) kepada Penggugat, dan Tergugat tidak memberikan hasil ukur tanah seluas kurang lebih 72,99 Hektar yang terletak di Dusun Lembawang, Desa Kampar Sebomban, Kec. Simpang Dua, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat ; 5.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan pengambilan kayu-kayu di atas tanah seluas kurang lebih 72,99 Hektar,yang terletak di Dusun Lembawang, Desa Kampar Sebomban, Kec. Simpang Dua, Kab. Kalimantan Barat ; 6.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di atas tanah seluas 72,99 Hektar (tujuh puluh dua koma sembilan puluh sembilan hektar) yang terletak di Dusun Lembawang, Desa Kampar Sebomban, Kec. Simpang Dua, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat ; 7.Menyatakan Penggugat dan Tergugat telah melakukan pengukuran tanah dengan luas 82, 12 Hektar (delapan puluh dua koma dua belas hektar) dan tanah dengan luas 72,99 Hektar (tujuh puluh dua koma sembilan puluh sembilan Hektar) dalam waktu yang bersamaan, namun Tergugat hanya menyampaikan hasil ukur atas tanah seluas kurang lebih 82, 12 Hektar dan Tergugat tidak menyampaikan hasil ukur tanah dengan luas 72,99 Hektar, maka Tergugat telah melakukan kesalahan ; 8.Menyatakan Tergugat tidak dapat mengambil kayu-kayu di atas tanah seluas 72,99 Hektar yang terletak di Dusun Lembawang, Desa Kampar Sebomban, Kec. Simpang Dua, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat. Karena Tergugat telah melakukan pengambilan kayu-kayu di atas tanah seluas kurang lebih 72,99 Hektar, sedangkan antara Tergugat dan Penggugat tidak pernah melakukan jual beli tanah seluas 72,99 Hektar tersebut, maka hal ini adalah Kesalahan ; 9.Menyatakan Tergugat tidak dapat melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di atas tanah seluas 72, 99 Hektar (tujuh puluh dua koma sembilan puluh sembilan hektar) yang teletak di Dusun Lembawang, Desa Kampar Sebomban, Kec. Simpang Dua, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat. Karena Tergugat telah melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit sedangkan antara Tergugat dengan Penggugat tidak pernah melakukan jual beli lahan seluas 72,99 Hektar tersebut, maka hal ini adalah kesalahan ; 10.Menyatakan Tergugat telah melakukan pengukuran tanah seluas 72,99 Hektar yang terletak di Dusun Lembawang, Desa Kampar Sebomban, Kec.Simpang Dua, Kab. Ketapang,Kalimantan Barat, namun Tergugat tidak memberikan hasil ukur tanah seluas 72,99 Hektar kepada Penggugat, maka Penggugat mengalami kerugian yaitu : Diketahui harga tanah kurang lebih Rp. 50.000.000,-/Hektar, maka Penggugat mengalami kerugian dengan rincian Rp. 50.000.000,- dikali luas tanah 72,99 Hektar menjadi Rp. 3.649.500.000,- (tiga milliar enam ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ; 11.Menyatakan Tergugat telah mengambil kayu-kayu di atas tanah seluas kurang lebih 72,99 Hektar yang terletak di Dusun Lembawang, Desa Kampar Sebomban, Kec. Simpang Dua, Kab.Kalimantan Barat. Karena Tergugat telah mengambil kayu-kayu di atas tanah seluas 72,99 Hektar, maka Penggugat mengalami kerugian dengan rincian : Luas tanah kurang lebih 72,99 Hektar ; Terdapat kurang lebih 50 kubik kayu perhektar ;Terdapat 50 kubik kayu/hektar karena luas tanah 72,99 Hektar, maka 50 kubik kayu dikali 72,99 Hektar sama dengan kurang lebih 3.649,5 kubik kayu ; Harga kayu perkubik Rp. 3.500.000,-; Harga perkubik kayu Rp. 3.500.000,- X 3.649,5 kubik kayu sama dengan Rp.12.773.250.000,- (dua belas milliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). 12.Menyatakan Tergugat telah melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di atas tanah seluas kurang lebih 72,99 Hektar yang terletak di Dusun Lembawang, Desa Kampar Sebomban, Kec. Simpang Dua, Kab. Ketapang, Kalimatan Barat. Karena Tergugat telah melakukan pembukaan lahan dan telah memanfaatkan atau mengambil keuntungan atas tanah seluas kurang lebih 72,99 Hektar, maka Penggugat mengalami kerugian dengan rincian : Luas tanah kurang lebih 72,99 Hektar ; Tergugat memanfaatkan tanah seluas 72,99 Hektar, sejak bulan Juni 2011 sampai dengan Juni 2023 dan 8 bulan (Juli 2023 sampai dengan Januari 2024) ; Tergugat memanfaatkan tanah seluas 72,99 hektar, kurang lebih 12 tahun dan 8 bulan ; Satu tahun 12 Bulan, maka 12 bulan dikali 12 tahun ditambah 8 bulan total waktu penguasaan total 152 bulan ; Harga sewa tanah untuk perkebunan kelapa sawit, kurang lebih Rp. 1.129.166,67/hektar untuk setiap bulan (perbulan) ;Tergugat telah menguasai, memanfaatkan tanah dan mengambil keuntungan dari tanah seluas kurang lebih 72,99 Hektar, kurang lebih selama 152 bulan ; Penggugat mengalami kerugian Rp.1.129.166,67 X 72,99 Hektar X 152 bulan bulan sama dengan Rp. 12.527.517.036,982 ( dua belas milliar lima ratus dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu tiga puluh enam koma sembilan ratus delapan puluh dua rupiah) ; 13.Menyatakan Tergugat telah melakukan pengukuran tanah seluas kurang lebih seluas 82,12 Hektar (delapan puluh dua koma dua belas hektar) dan tanah seluas kurang lebih 72,99 Hektar (tujuh puluh koma sembilan puluh sembilan hektar) dalam waktu yang bersamaan, namun Tergugat hanya menyampaikan kepada Penggugat hasil ukur tanah seluas 82,12 Hektar dan tidak menyampaikan hasil ukur tanah seluas kurang lebih 72,99 Hektar, maka Perbuatan Tergugat menyampaikan hasil ukur tanah seluas kurang lebih seluas 82,12 Hektar dan tidak menyampaikan hasil ukur tanah seluas kurang lebih 72,99 Hektar, adalah menjadi sebab Penggugat mengalami kerugian senilai Rp. 3.649.500.000,- (tiga milliar enam ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ; 14.Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah melakukan jual beli tanah seluas kurang lebih 72,99 Hektar yang terletak di Dusun Lembawang, Desa Kampar Sebomban, Kec. Simpang Dua, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat. Namun Tergugat telah mengambil kayu-kayu di atas tanah seluas kurang lebih 72,99 Hektar, oleh karena itu Perbuatan Tergugat mengambil kayu-kayu pada tanah seluas kurang lebih 72,99 Hektar adalah menjadi sebab Penggugat mengalami kerugian dengan nilai Rp.12.773.250.000,- (dua belas milliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; 15.Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah melakukan jual beli tanah seluas 72,99 Hektar yang terletak di Dusun Lembawang, Desa Kampar Sebomban, Kec. Simpang Dua, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat. Namun Tergugat telah melakukan perbuatan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di atas tanah seluas kurang lebih 72,99 Hektar, oleh karena itu Perbuatan Tergugat melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit yang menjadi sebab kerugian Penggugat dengan senilai Rp. 12.527.517.036,982 ( dua belas milliar lima ratus dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu tiga puluh enam koma sembilan ratus delapan puluh dua rupiah) ; 16.Menyatakan Tergugat telah melakukan “ PERBUATAN MELAWAN HUKUM “ terhadap Penggugat, karena : 17.Menyatakan karena Tergugat telah melakukan “ PERBUATAN MELAWAN HUKUM “ pada Penggugat, maka Penggugat telah mengalami kerugian “ MATERIIL “ dan kerugian “ IMMATERIIL “, dengan rincian sebagai berikut : 17.2.Kerugian Immateriil : Penggugat telah melakukan upaya penyelesaian permasalahan lahan ini dengan Tergugat, nyata-nyata antara Penggugat dan Tergugat telah melakukan pengukuran di atas lahan seluas 155,11 Hektar yang terletak di Dusun Lembawang, Desa Kampar Sebomban, Kec. Ketapang, Kalimantan Barat. Namun Tergugat tidak memberikan hasil ukur yang sebenarnya seluas 155,11 Hektar, melainkan yang diberikan hanya seluas 82,12 Hektar, masih terhadap sisa hasil ukur seluas 72,99 hektar yang tidak diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat. Sedangkan Tergugat mengetahui bahwa Penggugat telah menggarap tanah seluas 155,11 Hektar. Tergugat tidak dapat membuktikan adanya pihak lain yang menggarap tanah tersebut selain Penggugat. Selama mengurus permasalahan “ Hasil Ukur Ini “ , Penggugat telah mengluarkan biaya dan tenaga, Untuk itu Penggugat telah mengalami kerugian Immateriil atas waktu, tenang, dan biaya, dalam mengurus permasalahan ini, dengan nilai kerugian Immateriil senilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milliar rupiah). 17.3.Total keseluruhan kerugian Materil dan Kerugian Immateriil : 18.2.Kerugian Immateriil : Penggugat telah melakukan upaya penyelesaian permasalahan lahan ini dengan Tergugat, nyata-nyata antara Penggugat dan Tergugat telah melakukan pengukuran di atas lahan seluas 155,11 Hektar yang terletak di Dusun Lembawang, Desa Kampar Sebomban, Kec. Ketapang, Kalimantan Barat. Namun Tergugat tidak memberikan hasil ukur yang sebenarnya seluas 155,11 Hektar, melainkan yang diberikan hanya seluas 82,12 Hektar, masih terhadap sisa hasil ukur seluas 72,99 hektar yang tidak diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat. Sedangkan Tergugat mengetahui bahwa Penggugat telah menggarap tanah seluas 155,11 Hektar. Tergugat tidak dapat membuktikan adanya pihak lain yang menggarap tanah tersebut selain Penggugat. Selama mengurus permasalahan “ Hasil Ukur Ini “ , Penggugat telah mengeluarkan biaya, waktu dan tenaga, untuk itu Penggugat telah mengalami kerugian Immateriil atas waktu, tenang, dan biaya, dalam mengurus permasalahan ini, dengan nilai kerugian Immateriil senilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milliar). 18.3.Total keseluruhan kerugian Materil dan Kerugian Immateriil : 19.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan lahan seluas 72,99 Hektar (tujuh puluh dua koma sembilan puluh sembilan hektar) kepada Penggugat setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, yang terletak di Dusun Lembawang, Desa Kampar Sebomban, Kec. Simpang Dua,Kab.Ketapang, Kalimantan Barat, dengan batas-batas : 20.Menyatakan Penggugat dapat menguasai tanah seluas kurang lebih 72,99 Hektar yang terletak di Dusun Lembawang, Desa Kampar Sebomban, Kec.Simpang Dua, Kab.Ketapang, setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap ; 21.Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan oleh Penggugat, atas tanah seluas 82,12 Hektar (delapan puluh dua koma dua belas hektar) yang terletak di Dusun Lembawang, Desa Kampar Sebomban, Kec.Simpang Dua, Kab.Ketapang, Kalimantan Barat. Dengan ciri-ciri fisik tanah Perkebunan Kelapa Sawit, dan batas-batas tanah sebagai berikut : 22.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,-/Hari (lima juta rupiah) setiap hari, apabila Tergugat tidak melaksanakan Putusan ini (kelalaiannya dalam melaksanakan putusan) ; 23.Menyatakan Putusan dapat terlebih dahulu dilaksanakan walaupun Tergugat melakukan upaya hukum Perlawanan, Verzet, Banding, Kasasi ataupun Peninjauan Kambeli ; 24.Membebankan biaya yang muncul karena adanya gugatan ini kepada Tergugat. SUBSIDAIR
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |