Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2024/PN Ktp RILEX TRI ANGGA, S.H ARDIAN SANI ALIAS SANI BIN AHMAD YANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 170/Pid.B/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2171/O.1.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RILEX TRI ANGGA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIAN SANI ALIAS SANI BIN AHMAD YANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ARDIAN SANI alias SANI bin AHMAD YANI, Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 afau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja yaitu uang sebesar Rp.82.980.000,- (delapan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekitar 15.00 Wib Terdakwa selaku Ketua PPS  Desa Nipah Kuning Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara bersama dengan saksi MURSIDI selaku Sekretaris PPS Desa Nipah Kuning Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara datang ke Bank BRI yang berada di Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat dengan maksud dan tujuan untuk menarik uang Operasional Honor Anggota KPPS dan Linmas dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara sebesar Rp.115.602.000,- (seratus lima belas juta enam ratus dua ribu rupiah), kemudian setelah menarik uang tersebut Terdakwa dan saksi MURSIDI langsung pulang dan yang menyimpan uang tersebut adalah Terdakwa, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 wib Terdakwa ada menggunakan uang operasional KPPS tersebut sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk bermain judi slot, kemudian pukul 15.00 wib Terdakwa bersama anggota PPS dan anggota Sekretariat Desa Nipah Kuning menyalurkan uang sebesar Rp.37.890.000,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang di bagikan ke  9 TPS untuk uang oprasional dan uang makan pembangunan TPS yangmana masing –masing TPS mendapatkan dana sebesar Rp.4.210.000,- (empat juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) yangmana kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Sekretariat Desa Nipah Kuning. Setelah dana tersebut di salurkan atau di bagikan ke masing-masing TPS uang tersebut tersisa Rp.82.980.000,- (delapan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) yangmana uang tersebut Terdakwa pegang, kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 Wib Terdakwa ada bertemu dengan JOKO yangmana pada saat itu JOKO menagih hutang kepada Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa langsung membayarkan hutang Terdakwa kepada JOKO sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan menggunakan uang gaji anggota KPPS dan Linmas tersebut, setelah itu sekitar pukul 13.00 Wib Terdakwa ada meminjam 1 (satu) unit Handphone milik saksi HIKMATUL MUNAWARAH yangmana di dalam Handpone tersebut berisikan akun BRIMO BRI saksi HIKMATUL MUNAWARAH yang akan Terdakwa gunakan untuk bermain judi slot. Kemudian sekitar pukul 01.00 Wib Terdakwa ada mengajak saksi ACHMAR alias AMAI untuk melakukan setor tunai uang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) di Bank BRI yang berada di Kecamatan Simpang Hilir dengan menggunakan ATM BRI miliknya yangmana maksud dan tujuan Terdakwa uang tersebut Terdakwa gunakan untuk bermain judi jenis slot. Setelah itu sekitar pukul 16.41 wib, Terdakwa mengajak kembali saksi ACHMAR alias AMAI dan menggunakan ATM BRI miliknya untuk melakukan setor tunai uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di Bank BRI yang berada di Kecamatan Simpang Hilir dengan maksud dan tujuan untuk Terdakwa gunakan bermain judi slot kembali dengan menggunakan uang gaji anggota KPPS dan Linmas Desa Nipah Kuning Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat tersebut dan sisa uang tersebut tersisa Rp.47.830.000,- (empat puluh tujuh delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) kemudian dikarenakan uang gaji anggota PPS dan Linmas sudah habis Terdakwa pun bingung untuk mengembalikannya dan Terdakwa pun membuat isu bahwa uang sebesar Rp.82.980.000,- (delapan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) tersebut telah hilang kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 Terdakwa membuat pernyataan bahwa Terdakwa siap mengganti uang tersebut dan isi dari pernyataan Terdakwa adalah “BAHWA SAYA AKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA TERHADAP PEMBAYARAN HONOR ANGGOTA KPPS DAN LINMAS SESUAI JANJI SAYA PADA HARI SENIN 19 FEBRUARI 2024 PALING LAMBAT JAM 15.00 WIB APA BILA SAYA TIDAK BISA MEMENUHI TANGGUNG JAWAB SAYA MAKA SAYABERSEDIA DI JATUHI HUKUMAN SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”, kemudian sampai tanggal 19 Februari 20024 sesuai surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa tersebut, Terdakwa tidak bisa mengembalikan uang Operasional Honor Anggota KPPS dan Linmas Desa Nipah Kuning Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara tersebut. Atas kejadian tersebut saksi MURSIDI selaku Sekretaris PPS Desa Nipah Kuning melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak yang berwajib guna diproses lebih lanjut. Terdakwa menggunakan uang gaji anggota KPPS dan Linmas tersebut tidak ada ijin dari Komisi Pemilihan Umum sebagai pemiliknya. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.82.980.000,- (delapan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah). --------------------

 

Perbuatan Terdakwa ARDIAN SANI alias SANI bin AHMAD YANI sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 374 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ARDIAN SANI alias SANI bin AHMAD YANI, Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 afau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yaitu uang sebesar Rp.82.980.000,- (delapan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula bermula pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekitar 15.00 Wib Terdakwa bersama dengan saksi MURSIDI datang ke Bank BRI yang berada di Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara dengan maksud dan tujuan untuk menarik uang Operasional Honor Anggota KPPS dan Linmas dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara sebesar Rp.115.602.000,- (seratus lima belas juta enam ratus dua ribu rupiah), kemudian setelah menarik uang tersebut Terdakwa dan saksi MURSIDI langsung pulang dan yang menyimpan uang tersebut adalah Terdakwa, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 wib Terdakwa ada menggunakan uang operasional KPPS tersebut sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk bermain judi slot, kemudian pukul 15.00 wib Terdakwa bersama anggota PPS dan anggota Sekretariat Desa Nipah Kuning menyalurkan uang sebesar Rp.37.890.000,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang di bagikan ke  9 TPS untuk uang oprasional dan uang makan pembangunan TPS yangmana masing –masing TPS mendapatkan dana sebesar Rp.4.210.000,- (empat juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) yangmana kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Sekretariat Desa Nipah Kuning. Setelah dana tersebut di salurkan atau di bagikan ke masing-masing TPS uang tersebut tersisa Rp.82.980.000,- (delapan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) yangmana uang tersebut Terdakwa pegang, kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 Wib Terdakwa ada bertemu dengan JOKO yangmana pada saat itu JOKO menagih hutang kepada Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa langsung membayarkan hutang Terdakwa kepada JOKO sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan menggunakan uang gaji anggota KPPS dan Linmas tersebut, setelah itu sekitar pukul 13.00 Wib Terdakwa ada meminjam 1 (satu) unit Handphone milik saksi HIKMATUL MUNAWARAH yangmana di dalam Handpone tersebut berisikan akun BRIMO BRI saksi HIKMATUL MUNAWARAH yang akan Terdakwa gunakan untuk bermain judi slot. Kemudian sekitar pukul 01.00 Wib Terdakwa ada mengajak saksi ACHMAR alias AMAI untuk melakukan setor tunai uang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) di Bank BRI yang berada di Kecamatan Simpang Hilir dengan menggunakan ATM BRI miliknya yangmana maksud dan tujuan Terdakwa uang tersebut Terdakwa gunakan untuk bermain judi jenis slot. Setelah itu sekitar pukul 16.41 wib, Terdakwa mengajak kembali saksi ACHMAR alias AMAI dan menggunakan ATM BRI miliknya untuk melakukan setor tunai uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di Bank BRI yang berada di Kecamatan Simpang Hilir dengan maksud dan tujuan untuk Terdakwa gunakan bermain judi slot kembali dengan menggunakan uang gaji anggota KPPS dan Linmas Desa Nipah Kuning Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat tersebut dan sisa uang tersebut tersisa Rp.47.830.000,- (empat puluh tujuh delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) kemudian dikarenakan uang gaji anggota PPS dan Linmas sudah habis Terdakwa pun bingung untuk mengembalikannya dan Terdakwa pun membuat isu bahwa uang sebesar Rp.82.980.000,- (delapan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) tersebut telah hilang kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 Terdakwa membuat pernyataan bahwa Terdakwa siap mengganti uang tersebut dan isi dari pernyataan Terdakwa adalah “BAHWA SAYA AKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA TERHADAP PEMBAYARAN HONOR ANGGOTA KPPS DAN LINMAS SESUAI JANJI SAYA PADA HARI SENIN 19 FEBRUARI 2024 PALING LAMBAT JAM 15.00 WIB APA BILA SAYA TIDAK BISA MEMENUHI TANGGUNG JAWAB SAYA MAKA SAYABERSEDIA DI JATUHI HUKUMAN SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”, kemudian sampai tanggal 19 Februari 20024 sesuai surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa tersebut, Terdakwa tidak bisa mengembalikan uang Operasional Honor Anggota KPPS dan Linmas Desa Nipah Kuning Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara tersebut. Atas kejadian tersebut saksi MURSIDI selaku Sekretaris PPS Desa Nipah Kuning melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak yang berwajib guna diproses lebih lanjut. Terdakwa menggunakan uang gaji anggota KPPS dan Linmas tersebut tidak ada ijin dari Komisi Pemilihan Umum sebagai pemiliknya. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.82.980.000,- (delapan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa ARDIAN SANI alias SANI bin AHMAD YANI sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya