Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Ktp PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang 1.LIU CHRISDIYANTO
2.HENI DWIE SHINTA
3.EFFENDY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GIGIH PRASTYO INDRASMOROPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang
2Lukas BanjangPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang
3Fajar MaulanaPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang
4Muhammad BariklanaPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang
5Surya Manis SaputraPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang
Tergugat
NoNama
1LIU CHRISDIYANTO
2HENI DWIE SHINTA
3EFFENDY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 138.609.205,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.138.609.205,- (SERATUS TIGA PULUH DELAPAN JUTA ENAM RATUS SEMBILAN RIBU DUA RATUS LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 127.164.044,- (SERATUS DUA PULUH TUJUH JUTA SERATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU EMPAT PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 11.445.161,- ( SEBELAS JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU SERATUS ENAM PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada  Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para  Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara  dan Lelang (KPKNL) dan hasil    penjualan  lelang  tersebut digunakan untu  pelunasan  pembayaran
pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak