Dakwaan |
Bahwa Terdakwa PERDI alias PERDIANSYAH alias SUMBING bin ARMADIN pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Sukabangun Desa Tumbang Titi, Kec. Tumbang Titi, Kab. Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA Vega R warna merah hitam dengan Nomor Polisi KB 2508 GP dengan Nomor Rangka : MH33S00016K111868 dan Nomor Mesin : 350-112048 dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 04.30 wib dini hari terdakwa saat memasuki teras / pekarangan rumah milik saksi NURMA NILAM SARI alias NURMA binti SAMIN TUNAS yang beralamat di Dusun Sukabangun RT/RW 007/002 Desa Tumbang Titi, Kec. Tumbang Titi, Kab. Ketapang, kemudian terdakwa masuk kedalam pekarangan rumah, kemudian terdakwa mengintip kedalam garasi;
- Terdakwa melihat saat itu pintu garasi tidak terkunci serta sedikit terbuka, saat terdakwa masuk kedalam garasi terdapat 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk sepeda motor merk YAMAHA Vega R warna merah hitam dengan Nomor Polisi KB 2508 GP milik saksi NURMA NILAM SURI yang terparkir didalam garasi, melihat kendaraan motor itu terdakwa berupaya untuk menyalakan sepeda motor tersebut dengan cara menggunakan kunci sepeda motor yang terdapat dalam gantungan sepeda motor yang terletak dibawah stang sepeda motor tersebut, setelah itu terdakwa langsung menghidupkan motor lalu terdakwa membawa motor tersebut keluar dari rumah saksi NURMA NILAM SARI menuju kearah Desa Batu Tajam;
- Bahwa terdakwa dalam mengambil sepeda motor milik saksi NURMA NILAM SARI dilakukan tanpa izin saksi NURMA NILAM SARI;
- Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi NURMA NILAM SARI mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000,00 (Tujuh juta ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. |