Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah sebagai hukum, seluruh bukti surat yang disampaikan oleh Penggugat dalam perkara a quo ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang berjanji akan memberikan keuntungan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Penggugat atas penjualan 1 (satu) unit rumah di perumahan “Komplek Wahana Kumang” yang sampai sa’at sekarang ini belum terrealisasi adalah merupakan perbuatan Wanprestasi (Ingkar janji)
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran hutang kepada Penggugat sebagaimana yang telah disepakati berdasarkan Surat Perjanjian tanggal 05 Agustus 2019 dan Akta Kesepakatan Bersama tanggal 15 Februari 2020 adalah merupakan perbuatan Wanprestasi (Ingkar janji) ;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atas janji penjualan per (/) unit rumah di perumahan “Komplek Wahana Kumang” x 20 (dua puluh) unit perumahan, menjadi = Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang yang telah disepakati kepada Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian tanggal 05 Agustus 2019 dan Akta Kesepakatan Bersama tanggal 15 Februari 2020 adalah senilai Rp. 140.000.000,- (hutang yang disepakati) – (dikurangi) Rp. 14.000.000,- (hutang yang telah dibayar / diangsur), sisanya menjadi Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per (/) tahun dari hutang yang telah disepakati Rp. 140.000.000,- kepada Penggugat sejak dibuatkan Surat Perjanjian tanggal 5 Agustus 2019 menjadi senilai Rp. 8.400.000,- x 2 (dua) tahun adalah = Rp. 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa oleh karena Penggugat khawatir Tergugat tidak mampu melaksanakan kewajibannya untuk membayar kerugian Penggugat sebagaimana Petitum – 5 (lima), 6 (enam) dan 7 (tujuh) diatas dan menjaga agar gugatan ini tidak menjadi sia-sia, maka wajar dan patut menurut hukum Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Ketapang untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta benda milik Tergugat yang berupa :
1. Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan No. 593/314/Tapem tanggal 31 Desember 2019 atas nama Tergugat, yang terletak dijalan Pematang Teratai RT. 023 / RW. 008, Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
2. 1 (satu) unit mobil Honda HRV KB 1730 G yang dipakai oleh Tergugat ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) ;
ATAU
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil dan patut menurut Hukum (Ex Aequo Et Bono) |