Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2024/PN Ktp ANDHIKA FERY KURNIAWAN, S.H. PAULUS BETY Als PAULUS Anak Laki-Laki Dari ELIS BETTY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 168/Pid.B/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2173/O.1.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDHIKA FERY KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAULUS BETY Als PAULUS Anak Laki-Laki Dari ELIS BETTY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia terdakwa PAULUS BETY Als PAULUS Anak Laki-laki Dari ELIS BETTY pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 15.40Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Blok 43 Divisi V Estate SBDE Desa Banjar Sari Kec.Kendawangan Kab.Ketapang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenag memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak atau penderitaan atau sakit atau luka” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

 

--------Berawal pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa  sedang melakukan pemanenan di Blok 43 Divisi V Estate SBDE Desa Banjar Sari Kec.Kendawangan Kab.Ketapang, kemudian datang Saksi SEFRIWIRANDA FORTUNATA Als SEFRI dan sdr.SENI selaku Mandor Panen C dengan menggunakan 1 (satu) unit motor dengan posisi berboncengan dengan Saksi SENI dalam posisi dibelakang atau posisi di bonceng. Terdakwa kemudian bertanya kepada Saksi SEFRIWIRANDA FORTUNATA Als SEFRI menanyakan panen sampe dimana, kemudian Saksi SEFRIWIRANDA FORTUNATA Als SEFRI menjawab pertanyaan tersebut dengan mengatakan “sampe mana kamu mampu”, mendengar jawaban tersebut Terdakwa merasa tersinggung merasa seolah-olah Terdakwa dianggap remeh dan Terdakwa langsung tersulut emosi. Terdakwa meletakkan 1 (satu) buah gancu yang semula digunakannya untuk melakukan pemanenan Tbs kelapa sawit, kemudian Terdakwa langsung memukul bagian muka sebelah kanan dengan menggunakan tangan kosong sebelah kanan dan mengenai kelopak mata Saksi SEFRIWIRANDA FORTUNATA Als SEFRI sebelah kanan, sebanyak 1 (satu) kali yang pada saat itu posisi Saksi SEFRIWIRANDA FORTUNATA Als SEFRI masih diatas motor kemudian saksi SEFRIWIRANDA FORTUNATA Als SEFRI dan sdr.SENI langsung pergi dan melapor kepada Polres Ketapang.

 

--------Akibat dari perbuatan terdakwa terebut sebagaimana dalam Visum et Repertum Nomor 353/35/RSUD/BLU/KTP/2024 tanggal 24 Februari 2024 yang  dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. HERICK ALVENUS WILLIM, Dokter pada Rumasakit  Umum Daerah Dokter AGOEDJAM. Telah melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki berusia dua puluh tahun, dari hasil pemeriksaan luar atas ditemukan tampak lebam pada bagian bawah mata kenan diduga disebabkan kekerasan benda tumpul -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa PAULUS BETY Als PAULUS Anak Laki-laki Dari ELIS BETTY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya