Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
168/Pid.B/2024/PN Ktp | ANDHIKA FERY KURNIAWAN, S.H. | PAULUS BETY Als PAULUS Anak Laki-Laki Dari ELIS BETTY | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 168/Pid.B/2024/PN Ktp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2173/O.1.13/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------Bahwa ia terdakwa PAULUS BETY Als PAULUS Anak Laki-laki Dari ELIS BETTY pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 15.40Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Blok 43 Divisi V Estate SBDE Desa Banjar Sari Kec.Kendawangan Kab.Ketapang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenag memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak atau penderitaan atau sakit atau luka” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
--------Akibat dari perbuatan terdakwa terebut sebagaimana dalam Visum et Repertum Nomor 353/35/RSUD/BLU/KTP/2024 tanggal 24 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. HERICK ALVENUS WILLIM, Dokter pada Rumasakit Umum Daerah Dokter AGOEDJAM. Telah melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki berusia dua puluh tahun, dari hasil pemeriksaan luar atas ditemukan tampak lebam pada bagian bawah mata kenan diduga disebabkan kekerasan benda tumpul -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa PAULUS BETY Als PAULUS Anak Laki-laki Dari ELIS BETTY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |