Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2024/PN Ktp RILEX TRI ANGGA, S.H 1.JESAYA KARNO PURBA Alias PURBA Anak Laki-Laki Dari JADORMAN PURBA,S.H
2.DONATUS MALIAKHI REGEN Alias REGEN Anak Laki-laki Dari SULUT (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1486/O.1.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RILEX TRI ANGGA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JESAYA KARNO PURBA Alias PURBA Anak Laki-Laki Dari JADORMAN PURBA,S.H[Penahanan]
2DONATUS MALIAKHI REGEN Alias REGEN Anak Laki-laki Dari SULUT (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa CIE LIONG alias HASAN alias AHIA DJAUW KWE HIUN (alm), pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Belakang Kantor Camat Dusun Kalibambang Desa Air Upas Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yaitu sebanyak 1 (satu) plastic klip berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,9286 (nol koma sembilan dua delapan enam) gram netto”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, bermula ketika Terdakwa CIE LIONG alias HASAN alias AHIA DJAUW KWE HIUN (alm) sedang menunggu di halaman kantor Camat Air Upas tiba-tiba datang anggota kepolisian yaitu saksi M. FAUZAN M.K, SH dan saksi YUDHI HENDRAWAN karena curiga dan takut kemudian Terdakwa langsung membuang 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,9286 (nol koma sembilan dua delapan enam) gram netto yang berada dalam gengaman Terdakwa tersebut dibuang ke tanah, mengetahui hal tersebut kemudian saksi M. FAUZAN M.K, SH dan saksi YUDHI HENDRAWAN langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi GANANG OSLAN KENCANA alias GANANG dan saksi SUGENG SUCIPTO, setelah melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa tersebut saksi M. FAUZAN M.K, SH dan saksi YUDHI HENDRAWAN tidak menemukan barang yang berhubungan dengan narkotika namun saksi M. FAUZAN M.K, SH dan saksi YUDHI HENDRAWAN menemukan 1 (satu) plastic klip berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,9286 (nol koma sembilan dua delapan enam) gram netto tersebut ditemukan ditanah dekat Terdakwa berdiri dan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polse Marau dan diserahkan ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut. ----------------

Bahwa Terdakwa CIE LIONG alias HASAN alias AHIA DJAUW KWE HIUN (alm), ada menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetAHIAn. Sedangkan barang bukti   1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0466 gram netto tersebut diserahkan ke Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Forensik Nomor LAB : 0012/NNF/2024, yang dibuat pada tanggal 7 Februari 2024 yang ditandatangani oleh AKP HERMIADY, S.Si., M.Si., Nrp.87051877 selaku Pengujian pada Kabid Labfo Polda Kalbar dengan kesimpulan Laporan Hasil Pengujian tersebut mengandung Metamfetamin Positif (+) termasuk Narkotika Golongan I menurut UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa CIE LIONG alias HASAN alias AHIA DJAUW KWE HIUN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa CIE LIONG alias HASAN alias AHIA DJAUW KWE HIUN (alm), pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Belakang Kantor Camat Dusun Kalibambang Desa Air Upas Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak  atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yaitu sebanyak 1 (satu) plastic klip berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,9286 (nol koma sembilan dua delapan enam) gram netto”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, bermula ketika Terdakwa CIE LIONG alias HASAN alias AHIA DJAUW KWE HIUN (alm) sedang menunggu di halaman kantor Camat Air Upas tiba-tiba datang anggota kepolisian yaitu saksi M. FAUZAN M.K, SH dan saksi YUDHI HENDRAWAN karena curiga dan takut kemudian Terdakwa langsung membuang 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,9286 (nol koma sembilan dua delapan enam) gram netto yang berada dalam gengaman Terdakwa tersebut dibuang ke tanah, mengetahui hal tersebut kemudian saksi M. FAUZAN M.K, SH dan saksi YUDHI HENDRAWAN langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi GANANG OSLAN KENCANA alias GANANG dan saksi SUGENG SUCIPTO, setelah melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa tersebut saksi M. FAUZAN M.K, SH dan saksi YUDHI HENDRAWAN tidak menemukan barang yang berhubungan dengan narkotika namun saksi M. FAUZAN M.K, SH dan saksi YUDHI HENDRAWAN menemukan 1 (satu) plastic klip berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,9286 (nol koma sembilan dua delapan enam) gram netto tersebut ditemukan ditanah dekat Terdakwa berdiri dan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polse Marau dan diserahkan ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut. --------------------------------------------

Bahwa Terdakwa CIE LIONG alias HASAN alias AHIA DJAUW KWE HIUN (alm), ada memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetAHIAn. Sedangkan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0466 gram netto tersebut diserahkan ke Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Forensik Nomor LAB : 0012/NNF/2024, yang dibuat pada tanggal 7 Februari 2024 yang ditandatangani oleh AKP HERMIADY, S.Si., M.Si., Nrp.87051877 selaku Pengujian pada Kabid Labfo Polda Kalbar dengan kesimpulan Laporan Hasil Pengujian tersebut mengandung Metamfetamin Positif (+) termasuk Narkotika Golongan I menurut UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

 

Perbuatan Terdakwa CIE LIONG alias HASAN alias AHIA DJAUW KWE HIUN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya